TAPANULI UTARA — Sabtu 31 Januari 2026 Ribaknews.id
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung kembali menjadi sorotan publik menyusul munculnya polemik serius terkait pola komunikasi dengan insan pers. Persoalan ini mencuat di tengah pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan aktivitas ilegal di dalam rutan, termasuk isu peredaran narkoba, praktik lodes, serta dugaan perlakuan khusus terhadap sejumlah warga binaan yang disebut bebas menggunakan telepon genggam.
Dalam konteks tersebut, sejumlah wartawan menilai terdapat indikasi persoalan tata kelola komunikasi publik yang berpotensi mengarah pada pembatasan akses informasi dan pelemahan prinsip kebebasan pers.
Rilis Bantahan yang Menyimpang dari Pola Baku
Pada 27 Januari 2026, pihak Rutan Kelas IIB Tarutung menyebarkan rilis berita berjudul “Hoaks, Isu WBP Bebas Gunakan Handphone di Rutan Tarutung, Karutan: Berita Tidak Benar dan Tidak Bertanggung Jawab.” Rilis tersebut dimaksudkan sebagai bantahan atas informasi yang telah beredar luas di masyarakat.
Namun, rilis tersebut menuai pertanyaan dari kalangan wartawan. Tidak seperti pola komunikasi sebelumnya yang dilakukan melalui grup WhatsApp resmi rilis berita Rutan Tarutung, kali ini rilis disebarkan secara terbatas melalui pesan WhatsApp pribadi kepada sejumlah media tertentu. Perubahan pola komunikasi tanpa penjelasan resmi ini dinilai janggal dan menimbulkan kesan adanya seleksi media, yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan perlakuan setara terhadap insan pers.
Dalam praktik kehumasan institusi negara, konsistensi kanal komunikasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas. Ketika pola baku diubah secara sepihak, persepsi publik cenderung bergeser dari klarifikasi menuju pengendalian informasi.
Pengarahan Komunikasi ke Oknum Non-Struktural
Sejumlah wartawan yang berupaya melakukan silaturahmi dan konfirmasi langsung ke Rutan Kelas IIB Tarutung mengaku tidak diarahkan kepada pejabat struktural yang berwenang, seperti Kepala Rutan atau petugas kehumasan resmi. Sebaliknya, mereka justru diminta untuk berkomunikasi dengan dua oknum wartawan yang disebut berinisial DT dan TL.
Pola komunikasi semacam ini dipandang tidak lazim dalam etika hubungan antara institusi publik dan pers. Wartawan menilai, pengarahan kepada pihak non-struktural berpotensi menciptakan konflik kepentingan, membenturkan sesama insan pers, serta mengaburkan batas antara fungsi jurnalistik dan kepentingan komunikasi institusional.
Dalam perspektif profesional, institusi negara seharusnya menjadi sumber primer dan bertanggung jawab penuh atas klarifikasi informasi, bukan menyerahkan fungsi tersebut kepada pihak di luar struktur resmi.
Dugaan Imbalan Publikasi dan Dokumentasi Komunikasi
Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, muncul dugaan bahwa terdapat pemberian sejumlah uang kepada oknum tertentu untuk kemudian disalurkan kepada wartawan yang memuat rilis bantahan tersebut. Informasi ini masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak terkait dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta final.
Meski demikian, seluruh rangkaian peristiwa ini tidak semata didasarkan pada asumsi. Wartawan memiliki dokumentasi komunikasi tertulis berupa percakapan WhatsApp dengan pihak yang mengatasnamakan KPR Rutan Kelas IIB Tarutung. Dokumentasi tersebut disimpan sebagai bahan verifikasi internal redaksi dan menjadi penguat bahwa laporan ini disusun berdasarkan pengalaman langsung wartawan di lapangan, bukan opini atau spekulasi.
Kontak Tidak Wajar dan Dugaan Intervensi
Situasi dinilai semakin serius ketika salah satu nomor yang tergabung dalam grup WhatsApp rilis berita Rutan Tarutung tercatat mengirimkan pesan singkat serta melakukan panggilan telepon berulang kali kepada seorang wartawan yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Kabupaten Tapanuli Utara, B.M.T. Manalu, tanpa disertai penjelasan resmi mengenai maksud dan tujuan komunikasi tersebut. Pola komunikasi ini dinilai tidak mencerminkan etika kehumasan institusi publik yang menjunjung keterbukaan, kejelasan, dan akuntabilitas.
Ketiadaan penjelasan substantif dalam komunikasi tersebut memunculkan persepsi adanya tekanan psikologis yang tidak semestinya dialami oleh insan pers, terlebih ketika yang dihubungi merupakan pengurus organisasi profesi wartawan. Dalam konteks kebebasan pers, kondisi ini berpotensi ditafsirkan sebagai komunikasi yang tidak sehat dan menyimpang dari prinsip hubungan setara antara institusi negara dan media.
Kondisi tersebut diperparah dengan adanya pihak yang menghubungi wartawan sekaligus Sekretaris DPC SPRI Kabupaten Tapanuli Utara dan mengaku sebagai warga binaan Rutan Kelas IIB Tarutung, serta meminta agar tidak dilakukan konfirmasi lanjutan maupun pemberitaan terkait rutan tersebut. Apabila klaim tersebut benar berasal dari dalam rutan, maka hal ini bukan sekadar persoalan teknis komunikasi, melainkan indikasi serius lemahnya pengendalian internal serta potensi penyalahgunaan saluran komunikasi untuk memengaruhi kerja jurnalistik.
Dalam perspektif etika publik, setiap upaya—langsung maupun tidak langsung—yang berpotensi menghambat proses peliputan, membatasi konfirmasi, atau memengaruhi independensi wartawan, bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi dan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin oleh undang-undang.
Pernyataan Sikap Insan Pers
Menyikapi polemik tersebut, insan pers menyampaikan sikap bersama dengan menegaskan bahwa kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik merupakan prinsip fundamental dalam negara demokratis. Wartawan menolak segala bentuk pembatasan akses informasi, pengarahan pemberitaan melalui pihak non-resmi, serta praktik yang berpotensi merusak independensi jurnalistik.
Insan pers juga menegaskan tidak ingin dibenturkan satu sama lain dan berharap pihak Rutan Kelas IIB Tarutung dapat membuka ruang dialog, memberikan klarifikasi resmi secara terbuka, serta memastikan pola komunikasi dengan media dilakukan secara profesional dan setara.
Persoalan Sistem, Bukan Sekadar Individu
Polemik ini dipandang bukan semata menyangkut individu tertentu, melainkan mencerminkan persoalan tata kelola komunikasi publik dalam sebuah institusi negara. Ketidakkonsistenan kanal komunikasi, lemahnya fungsi kehumasan, serta munculnya pihak non-resmi dalam proses klarifikasi berpotensi merusak kepercayaan publik dan mencederai prinsip transparansi.
Oleh karena itu, wartawan berharap pihak Rutan Kelas IIB Tarutung dapat melakukan evaluasi internal, mengembalikan komunikasi ke kanal resmi, serta menegaskan komitmen terhadap kebebasan pers dan akuntabilitas publik.
Catatan Redaksi
Isu ini tidak dimaksudkan untuk menyerang institusi, melainkan sebagai refleksi bersama demi menjaga marwah lembaga negara dan kemerdekaan pers. Klarifikasi terbuka, komunikasi yang etis, dan penghormatan terhadap kerja jurnalistik menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik yang berkelanjutan.
Penulis/Redaktur 👉 Frish. H. Silaban













