HUMBANG HASUNDUTAN — Ribaknews.id Minggu, 28 Desember 2025
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Humbang Hasundutan menggiring dua unit truk colt diesel bermuatan kayu ke Mapolres Humbahas pada Sabtu dini hari, 28 Desember 2025, sekitar pukul 00.00 WIB. Penindakan tersebut terekam dalam sebuah video dan menjadi perhatian publik, terutama karena terjadi di tengah pengetatan nasional pemanfaatan kayu tumbuh alami oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Dalam rekaman video berdurasi lebih dari satu menit, terlihat dua truk bergerak beriringan dengan muatan kayu dalam jumlah besar di bawah pengawalan aparat kepolisian. Kondisi malam hari dengan pencahayaan terbatas menguatkan dugaan bahwa pengangkutan dilakukan pada jam rawan, yang dalam praktik kehutanan kerap dimanfaatkan untuk menghindari pengawasan.
Penggiringan truk secara langsung menuju Mapolres Humbahas menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan bukan sekadar pemeriksaan rutin di jalan. Dalam prosedur kepolisian, langkah tersebut umumnya ditempuh apabila terdapat indikasi awal pelanggaran yang memerlukan pemeriksaan lanjutan, termasuk penelusuran dokumen dan asal-usul muatan.
Dibenarkan Kasi Humas Polres Humbahas
Kepala Seksi Humas Polres Humbang Hasundutan, J. Simanjuntak, membenarkan adanya pengamanan terhadap dua unit truk tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak Reskrim Polres Humbahas telah mengamankan dua unit truk colt diesel dengan nomor polisi BM 9628 TU dan BM 9629 TU.
Menurutnya, pengamanan dilakukan berdasarkan aduan masyarakat Desa Sihonongan, Kecamatan Paranginan, Paranginan Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim bergerak cepat ke lokasi dan menggiring kedua truk bermuatan kayu itu langsung ke Mapolres Humbang Hasundutan untuk kepentingan penyelidikan.
“Ia menambahkan, hari ini Minggu, 28 Desember 2025, tim Reskrim Polres Humbahas bersama UPTD KPH XIII Doloksanggul turun langsung ke lokasi untuk melakukan penelusuran dan pendalaman terkait asal-usul kayu serta aktivitas pengangkutan yang dilaporkan warga, bersama Camat Paranginan,” ujar J. Simanjuntak.
Pengetatan Nasional Jadi Latar Belakang
Penindakan ini terjadi kurang dari satu bulan setelah Kementerian Kehutanan RI menerbitkan Surat Nomor S.459/PHL/IPHH/PHL.04.04/B/12/2025 tertanggal 1 Desember 2025. Dalam surat tersebut, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari secara tegas menutup sementara hak akses SIPUHH untuk pemanfaatan kayu tumbuh alami pada Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).
Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai respons atas meningkatnya dugaan praktik illegal logging dan pencucian kayu, yang dinilai berdampak pada kerusakan hutan serta meningkatnya risiko bencana alam seperti banjir dan longsor. Seluruh daerah diminta memperketat pengawasan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pemanfaatan hasil hutan.
Dengan adanya kebijakan ini, setiap pengangkutan kayu tumbuh alami pasca 1 Desember 2025 berada dalam pengawasan ketat dan wajib memenuhi persyaratan hukum yang sangat spesifik.
Indikasi Visual dan Respons Masyarakat
Secara visual, muatan kayu pada truk tampak tersusun rapi menyerupai kayu hasil tebangan. Tidak terlihat aktivitas bongkar muat di lokasi perekaman, yang mengindikasikan bahwa kendaraan langsung diamankan untuk kepentingan penyelidikan. Aparat kepolisian tampak mengendalikan penuh pergerakan kendaraan, memperkuat dugaan bahwa truk berada dalam status pengamanan.
Sementara itu, Camat Paranginan Biduan Silaban menyampaikan bahwa aktivitas pembalakan kayu di wilayah tersebut diduga telah berlangsung sekitar dua bulan terakhir, dengan lokasi yang berpindah-pindah namun masih berada di sekitar Kecamatan Paranginan. Ia juga menyebutkan adanya keluhan masyarakat terkait kerusakan akses jalan akibat aktivitas pengangkutan kayu tersebut.
Menanti Kepastian Hukum
Hingga berita ini disusun, proses hukum masih berada pada tahap penelusuran dan pendalaman. Kepolisian bersama instansi kehutanan tengah memastikan asal kayu, jenis kayu, kelengkapan dokumen, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
Penindakan ini dinilai sejalan dengan upaya penegakan hukum kehutanan yang tengah diperketat secara nasional. Publik menantikan transparansi dan kejelasan hasil penyelidikan sebagai bentuk komitmen aparat dalam menjaga kelestarian hutan serta menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan.
Frish. H. Silaban










