TAPANULI UTARA – Sabtu 11 April 2026. Ribaknews.id
Sorotan terhadap keberadaan sejumlah kafe yang diduga beroperasi di luar izin usaha di Kabupaten Tapanuli Utara semakin menguat. Serikat Pers Republik Indonesia melalui Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Tapanuli Utara kembali menegaskan desakan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak Perda untuk segera melakukan penertiban.
Desakan tersebut sebelumnya disampaikan Ketua DPC SPRI Taput, Lamhot Silaban, dalam rapat evaluasi pengurus yang digelar pada Jumat (10/04/2026).
Menanggapi hal itu, pada Sabtu (11/04/2026), Humas DPC SPRI Tapanuli Utara, Abednego Manalu, saat dikonfirmasi media menegaskan bahwa pernyataan Ketua DPC tersebut memang disampaikan dalam forum resmi organisasi.
“Pernyataan Ketua itu disampaikan pada saat rapat Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), sebagai bagian dari hasil evaluasi internal organisasi,” jelas Abednego.
Indikasi Pergeseran Fungsi Kafe
SPRI menilai sejumlah kafe di wilayah Tapanuli Utara tidak lagi menjalankan fungsi sebagaimana izin awal sebagai usaha kuliner. Sejumlah tempat diduga telah bergeser menjadi lokasi hiburan malam.
Sorotan mengarah ke beberapa kawasan seperti Siborongborong, Sipahutar, dan Siatas Barita.
“Kita minta Satpol PP tidak tutup mata. Segera tertibkan hiburan malam berkedok kafe keluarga. Aturannya sudah jelas, tinggal ditegakkan,” tegas Lamhot dalam pernyataannya yang dikonfirmasi kembali oleh pihak humas.
Regulasi Tegas, Implementasi Dipertanyakan
Dalam pernyataannya, SPRI menekankan bahwa regulasi terkait hiburan malam dan peredaran minuman beralkohol sebenarnya telah jelas diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang hingga peraturan teknis kementerian.
Namun, jika praktik di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan, maka persoalannya bergeser dari sekadar regulasi menjadi lemahnya implementasi dan pengawasan.
Sorotan terhadap Pengawasan Lapangan
SPRI secara implisit juga mempertanyakan efektivitas pengawasan oleh aparat terkait. Aktivitas yang berlangsung secara terbuka dan berulang dinilai seharusnya dapat dideteksi dan ditindak lebih dini.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa penegakan aturan belum berjalan optimal, bahkan bisa memicu ketidakpercayaan terhadap aparat penegak Perda.
Potensi Dampak Sosial dan Citra Daerah
Selain aspek hukum, DPC SPRI Taput juga menyoroti potensi dampak sosial yang ditimbulkan. Aktivitas hiburan malam tanpa kontrol dikhawatirkan mengganggu ketertiban umum dan memicu keresahan masyarakat.
Lebih jauh, citra Tapanuli Utara sebagai daerah dengan karakter religius dan destinasi wisata rohani dinilai dapat tercoreng.
“Kita khawatir ketentraman masyarakat terganggu. Jangan sampai wilayah kita tercoreng oleh aktivitas yang menyimpang dari izin usaha,” ujar Lamhot.
Desakan Langkah Konkret
Sebagai bentuk kepedulian terhadap ketertiban daerah, SPRI menegaskan bahwa pernyataan ini bukan sekadar kritik, melainkan dorongan agar pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata.
Adapun tuntutan yang disampaikan meliputi:
1. Penertiban menyeluruh terhadap kafe yang diduga melanggar
2. Evaluasi izin usaha sesuai klasifikasi kegiatan
3. Penindakan tegas hingga penutupan permanen jika terbukti melanggar
“Kalau terbukti melanggar, jangan ragu untuk ditindak tegas. Bahkan bila perlu ditutup permanen,” tutupnya.
Diterbitkan Media Ribak News ID
Penulis/Redaktur










