Di Tengah Krisis Taput, Ke Mana Arah CSR PT SOL?

Ratusan rumah rusak akibat bencana hidrometeorologi, publik mempertanyakan komitmen sosial perusahaan energi panas bumi yang beroperasi di wilayah terdampak

BENCANA ALAM, DAERAH111 Dilihat

19 Febuari 2026, Ribaknews.id

TAPANULI UTARA.

Krisis yang Menguji Kepedulian

Bencana hidrometeorologi yang melanda Kabupaten Tapanuli Utara sejak akhir November 2025 tidak hanya meninggalkan kerusakan fisik, tetapi juga menguji solidaritas sosial berbagai pihak.

Data pemerintah daerah mencatat 258 unit rumah rusak berat, 39 unit rusak sedang, dan 189 unit rusak ringan. Ratusan kepala keluarga terdampak, lahan pertanian rusak, dan aktivitas ekonomi warga terganggu dalam waktu yang tidak singkat.

Di tengah upaya pemerintah daerah bersama unsur Forkopimda mempercepat pendataan dan penyaluran bantuan melalui mekanisme BNBA, muncul satu pertanyaan yang kian menguat di ruang publik: di mana peran perusahaan besar yang beroperasi di wilayah tersebut?

Fakta Administratif yang Menjadi Sorotan

Hingga pertengahan Februari 2026, belum terdapat catatan bantuan resmi dari PT Sarulla Operations Ltd yang disalurkan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tapanuli Utara.

Pemerintah daerah menyebut pihak perusahaan memang sempat mengunjungi lokasi terdampak. Namun secara administratif, tidak ada data penyaluran bantuan yang tercatat dalam sistem resmi.

Dalam tata kelola penanggulangan bencana, pencatatan bantuan menjadi indikator transparansi dan akuntabilitas. Ketika tidak ada data yang tercatat, publik menilai tidak ada kontribusi yang terukur.

Kritik dari Berbagai Lapisan

Sorotan terhadap PT SOL tidak muncul dari satu kelompok saja. Kritik datang dari warga terdampak, tokoh masyarakat, hingga pemerhati lingkungan hidup.

Lamhod Silaban, pemerhati lingkungan yang juga Ketua DPC Serikat Pers Republik Indonesia Kabupaten Tapanuli Utara, (19/02/2026) menyatakan bahwa perusahaan berbasis sumber daya alam tidak bisa memisahkan diri dari realitas sosial di wilayah operasionalnya.

Menurutnya, tanggung jawab sosial perusahaan bukan sekadar program formal tahunan, melainkan komitmen nyata yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

“Jika ratusan rumah rusak dan warga kehilangan mata pencaharian, maka publik wajar mempertanyakan ke mana arah CSR perusahaan selama masa krisis ini,” ujarnya.

Pernyataan tersebut mencerminkan keresahan yang berkembang di tengah masyarakat.

Antara Kewajiban Hukum dan Tanggung Jawab Moral

Secara hukum, penanggulangan bencana adalah tanggung jawab pemerintah. Tidak ada aturan yang secara eksplisit mewajibkan perusahaan membantu setiap peristiwa bencana alam.

Namun bagi perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam daerah, pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) adalah kewajiban normatif yang melekat pada izin usaha.

PT SOL mengelola pembangkit listrik tenaga panas bumi berkapasitas 330 megawatt di kawasan Pahae Jae dan Pahae Julu. Aktivitas tersebut berlangsung di tengah masyarakat Tapanuli Utara dan memanfaatkan potensi energi bumi daerah setempat.

Dalam konteks tersebut, publik tidak mempersoalkan aspek legal semata, melainkan mempertanyakan sensitivitas sosial perusahaan terhadap krisis yang terjadi di sekeliling wilayah operasionalnya.

Ketidakhadiran yang Dipersepsikan

Dalam situasi darurat, persepsi publik terbentuk bukan hanya dari apa yang dilakukan, tetapi juga dari apa yang terlihat.

Jika bantuan telah diberikan melalui jalur lain namun tidak dikomunikasikan secara terbuka, maka ruang spekulasi akan tetap terbuka. Sebaliknya, jika memang belum ada kontribusi yang signifikan, maka kritik masyarakat menjadi refleksi dari ekspektasi yang tidak terpenuhi.

Sejumlah warga menyampaikan bahwa kehadiran perusahaan seharusnya terasa tidak hanya dalam aktivitas operasional dan kontribusi ekonomi makro, tetapi juga dalam solidaritas sosial saat masyarakat mengalami kesulitan.

Legitimasi Sosial dalam Ujian

Di sektor energi dan industri berbasis sumber daya alam, keberlanjutan usaha sangat bergantung pada penerimaan masyarakat. Konsep legitimasi sosial atau social license to operate menjadi fondasi penting bagi stabilitas jangka panjang perusahaan.

Ketika terjadi krisis sosial besar dan kontribusi perusahaan tidak terlihat secara nyata atau transparan, legitimasi tersebut berpotensi tergerus.

Isu ini bukan sekadar soal bantuan logistik, tetapi menyangkut hubungan jangka panjang antara korporasi dan komunitas lokal. Dalam tata kelola modern, CSR dipandang sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan antara keuntungan ekonomi dan kesejahteraan sosial.

Menunggu Kejelasan Sikap

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT SOL terkait kebijakan atau langkah konkret CSR dalam merespons dampak bencana hidrometeorologi di Tapanuli Utara.

Publik kini menanti kejelasan sikap: apakah perusahaan akan memperkuat komitmen sosialnya dalam masa pemulihan, atau membiarkan ruang pertanyaan terus berkembang.

Di tengah ratusan rumah yang rusak dan warga yang masih berjuang memulihkan kehidupan, isu ini menjadi lebih dari sekadar polemik. Ia berubah menjadi cermin tentang bagaimana tanggung jawab sosial dimaknai dan diwujudkan dalam praktik nyata.

Diterbitkan: Media Ribak News
Penulis: Jonaer Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *