Senin 23 Maret 2026, Tapanuli Utara. Ribaknews.id
Pertanyaan ini kini menjadi sorotan publik: di mana posisi penanganan kasus sabu 2 kilogram pada 13 Maret 2026? Dalam rentang waktu hanya satu pekan, dua peristiwa dengan karakteristik yang sama terjadi di Bandara Internasional Sisingamangaraja XII. Namun, hanya satu yang dipublikasikan secara resmi, sementara yang lainnya masih berada dalam penanganan tanpa penjelasan menyeluruh ke publik.
13 Maret: Barang Bukti Ada, Pelaku Menghilang
Peristiwa pertama terjadi pada Jumat (13/03/2026). Seorang penumpang laki-laki tujuan Jakarta terdeteksi membawa koper dengan berat melebihi batas saat proses penimbangan.
Saat diminta mengurangi isi, penumpang tersebut berdalih koper terkunci dan hanya dapat dibuka oleh istrinya yang mengetahui PIN. Ia kemudian berpura-pura menghubungi seseorang melalui telepon, namun justru meninggalkan lokasi dan tidak kembali.
Kondisi ini memicu kecurigaan petugas. Koper kemudian dibuka bersama aparat, dan ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2 kilogram.
Kasus ini menjadi unik karena barang bukti ditemukan tanpa adanya pelaku yang dapat diamankan.
Konfirmasi Resmi: Barang Bukti Ada di Polres
Pada Senin (23/03/2026), media melakukan konfirmasi kepada Polres Tapanuli Utara melalui Kasi Humas, W. Baringbing.
Pukul 12.55 WIB: konfirmasi disampaikan
Pukul 12.58 WIB: jawaban diberikan melalui sambungan WhatsApp
Dalam keterangannya, Kasi Humas menyatakan bahwa:
barang bukti kasus 13 Maret berada di Polres
wartawan dipersilakan datang langsung untuk membuktikan keberadaannya
Penjelasan ini sekaligus menegaskan bahwa kasus tersebut memang ditangani, meskipun belum dipublikasikan secara resmi karena masih dalam proses pengembangan.
19 Maret: Pelaku Ditangkap, Kasus Dipublikasikan
Enam hari kemudian, Jumat (19/03/2026), kasus kedua terjadi di lokasi yang sama. Seorang kurir berinisial AAA (21) diamankan dengan barang bukti ±2 kilogram sabu.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Ernis Sitinjak dan dipublikasikan oleh Polres Tapanuli Utara kepada media.
Berbeda dengan kasus 13 Maret, peristiwa ini disampaikan secara terbuka dan lengkap kepada publik.
Dua Kasus, Satu Ketidaksinkronan Informasi
Jika kedua peristiwa disandingkan, terlihat perbedaan yang cukup mencolok:
13 Maret: 2 kg sabu, tanpa pelaku, tidak dipublikasikan
19 Maret: 2 kg sabu, dengan pelaku, dipublikasikan
Secara total, terdapat sekitar 4 kilogram sabu yang terungkap dalam satu pekan. Namun, yang disampaikan secara resmi kepada publik hanya 2 kilogram.
Konfirmasi ke Bandara: Belum Ada Respons
Setelah rilis tgl 19 Maret 2026 yang disampaikan kasi humas polres Tapanuli Utara Aiptu W Baringbing kepada awak media, Minggu (22/03/2026), media juga telah mengajukan konfirmasi kepada pihak bandara melalui humas, M.P, terkait:
kronologi kejadian 13 Maret
sistem pengawasan
serta evaluasi pasca dua peristiwa dalam satu pekan
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Bandara Internasional Sisingamangaraja XII belum memberikan tanggapan.
Kondisi ini memunculkan persepsi adanya keterbatasan informasi yang dapat diakses publik, meskipun tetap terbuka kemungkinan adanya proses internal yang sedang berlangsung.
Pertanyaan Publik yang Menguat
Berdasarkan fakta yang tersedia, sejumlah pertanyaan muncul secara wajar:
Apakah kasus 13 Maret berkaitan dengan penangkapan 19 Maret?
Mengapa publikasi hanya dilakukan pada salah satu kasus?
Sejauh mana perkembangan pengusutan pelaku yang melarikan diri?
Kapan hasil pengembangan akan disampaikan secara resmi?
Pertanyaan-pertanyaan ini belum memperoleh jawaban menyeluruh di ruang publik.
Keterbukaan Informasi dalam Sorotan
Situasi ini menempatkan prinsip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai pijakan penting.
Di satu sisi, kepolisian memiliki kewenangan untuk menahan informasi dalam tahap penyelidikan. Di sisi lain, publik memiliki hak untuk mengetahui perkembangan peristiwa yang berdampak luas.
Keseimbangan antara dua hal ini menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Benang Merah yang Masih Terbuka
Dua kejadian. Dua barang bukti. Dua pendekatan informasi.
Meski telah ada penjelasan awal mengenai keberadaan barang bukti 13 Maret, keseluruhan rangkaian peristiwa ini belum sepenuhnya terurai secara utuh.
Apakah kedua kasus ini saling berkaitan atau berdiri sendiri, masih menjadi pertanyaan terbuka.
Hingga saat ini, pihak Polres Tapanuli Utara dan Bandara Internasional Sisingamangaraja XII belum memberikan penjelasan komprehensif.
Media tetap membuka ruang klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, sekaligus akan terus menelusuri perkembangan lanjutan guna memastikan setiap fakta terungkap secara utuh dan akuntabel.
Diterbitkan Media Ribak News ID
Penulis/Redaktur












