Tapanuli Utara – Sabtu 11 April 2026. Ribaknews.id
Gelombang tekanan publik terhadap maraknya peredaran minuman keras (miras) ilegal, tempat hiburan malam (THM) tanpa izin, serta dugaan praktik asusila di Kabupaten Tapanuli Utara kian menguat. Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Sumatera Utara bersama elemen pemuda dan masyarakat menyatakan sikap tegas: kondisi ini telah memasuki tahap darurat moral yang tidak bisa lagi ditoleransi.
Wakil Ketua Bidang Pergerakan Sarinah DPD GMNI Sumut, Kristin Pardosi, menegaskan bahwa pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di daerah. Ia menyampaikan ultimatum kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara untuk segera mengambil tindakan konkret dalam waktu 2×24 jam.
“Jika dalam tenggat waktu tersebut tidak ada langkah nyata berupa penyegelan dan penertiban, maka kami bersama elemen masyarakat akan turun langsung ke lapangan. Ini bukan sekadar wacana, tetapi komitmen untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman miras dan praktik menyimpang,” tegasnya.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan bersama sejumlah elemen masyarakat, ditemukan indikasi bahwa sejumlah THM di wilayah Tapanuli Utara beroperasi tanpa izin resmi. Aktivitas tersebut terpantau berlangsung hingga larut malam bahkan dini hari, disertai potensi gangguan ketertiban seperti kebisingan dan keributan yang meresahkan warga sekitar.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di kawasan Silangit, yang merupakan pintu gerbang menuju Kabupaten Tapanuli Utara. Tempat hiburan tersebut disebut aktif beroperasi dengan intensitas tinggi dan diduga menjadi titik berkumpulnya aktivitas yang tidak sesuai dengan norma sosial setempat. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak pengelola terkait temuan tersebut.
Selain itu, peredaran miras ilegal golongan B dan C disebut semakin meluas dan dijual secara bebas di sejumlah warung tanpa izin edar resmi. Kondisi ini dinilai berbahaya karena tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak kesehatan dan sosial yang serius.
Dalam pernyataannya, GMNI Sumut turut menyampaikan sejumlah poin tuntutan sebagai bentuk langkah konkret yang diharapkan segera diambil pemerintah dan aparat penegak hukum, yaitu penutupan permanen seluruh tempat hiburan malam tanpa izin, khususnya di kawasan Ringroad Tapanuli Utara, operasi penertiban miras ilegal golongan B dan C, serta penindakan terhadap dugaan praktik asusila di kafe-kafe remang.
Di balik tuntutan tersebut, elemen masyarakat menegaskan bahwa langkah ini bukan semata bentuk tekanan, melainkan upaya menjaga ketertiban sosial dan melindungi masa depan generasi muda di Tapanuli Utara. Penutupan THM ilegal dipandang sebagai langkah penegakan hukum sekaligus pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan yang timbul dari aktivitas tanpa pengawasan.
Sementara itu, pembersihan peredaran miras ilegal dimaknai sebagai upaya melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi minuman keras tanpa kontrol, yang kerap menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas, tindak kriminal, hingga konflik sosial.
Adapun penertiban dugaan praktik asusila di kafe-kafe remang dinilai penting untuk menjaga nilai-nilai moral dan budaya lokal yang selama ini menjadi identitas Tapanuli Utara sebagai daerah wisata rohani. Langkah ini juga diharapkan mampu mencegah munculnya persoalan sosial lain, termasuk potensi eksploitasi manusia dan keretakan dalam kehidupan keluarga.
Kristin Pardosi juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu yang menjadi pelindung di balik operasional bisnis ilegal tersebut. Menurutnya, praktik semacam ini tidak mungkin berlangsung lama tanpa adanya pembiaran atau indikasi keterlibatan oknum.
“Jika benar ada pihak yang melindungi, maka hal itu harus diungkap secara transparan. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengaitkan maraknya peredaran miras dengan meningkatnya risiko kecelakaan dan tindak kriminalitas di wilayah tersebut. Kondisi ini dinilai sebagai ancaman nyata terhadap stabilitas sosial dan keamanan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, aparat penegak hukum, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas tuntutan yang disampaikan. Upaya konfirmasi yang dilakukan masih menunggu respons.
Desakan ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan moralitas publik. Langkah cepat, tegas, dan transparan dinilai menjadi kunci untuk meredam keresahan masyarakat sekaligus memulihkan kepercayaan publik.
Jika tidak ada tindakan konkret dalam waktu dekat, elemen masyarakat menyatakan siap menggelar aksi besar-besaran. Aksi tersebut diproyeksikan sebagai bentuk dorongan kolektif agar pemerintah hadir secara nyata dalam menyelesaikan persoalan yang dinilai semakin meresahkan di Tapanuli Utara.
Diterbitkan Media Ribak News ID
Penulis/Redaktur











