Dari TPA ke Hunian Tetap: Keputusan DPRD Taput Jadi Ujian Kepemimpinan Pascabencana

Tarutung — Kamis 08 Januari 2026 Ribaknews.id

Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Utara atas pengalihan fungsi lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menjadi hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana alam bukan sekadar keputusan administratif. Kebijakan ini kini menjadi ujian nyata kepemimpinan daerah, sekaligus cermin sejauh mana keberanian politik diimbangi dengan ketelitian tata kelola dan perlindungan kepentingan publik.

Melalui Keputusan DPRD Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 01 Tahun 2026, DPRD secara resmi menyetujui pengalihan pemanfaatan tanah milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dari fungsi TPA menjadi hunian tetap. Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD di Gedung Paripurna Sekretariat DPRD Tapanuli Utara, Kamis (8/1/2026), dan langsung menyita perhatian publik.

Lahan yang dialihfungsikan berada di Desa Dolok Nauli, Kecamatan Adiankoting, dengan luas sekitar 2 hektare dari total 48.900 meter persegi aset tanah milik pemerintah daerah. Fakta bahwa lahan tersebut merupakan bekas area penimbunan sampah menjadikan kebijakan ini sensitif, sekaligus menuntut tingkat kehati-hatian yang tinggi dari pemerintah daerah dan DPRD.

Dari sudut pandang kebijakan publik, keputusan ini memperlihatkan keberanian legislatif dan eksekutif dalam mengambil langkah cepat untuk penanganan pascabencana. Namun, keberanian tersebut juga membawa konsekuensi besar: pemerintah daerah wajib memastikan bahwa solusi cepat tidak berubah menjadi persoalan struktural jangka panjang, terutama terkait kesehatan lingkungan dan keselamatan warga.

Keputusan DPRD mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan klausul bahwa apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sesuai peraturan perundang-undangan. Klausul ini mencerminkan kesadaran institusional bahwa kebijakan strategis berskala besar tidak boleh bersifat kaku, melainkan harus terbuka terhadap evaluasi dan koreksi berbasis data teknis.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si, Sekretaris Daerah Henry M. M. Sitompul, M.Si, jajaran pimpinan perangkat daerah teknis, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kehadiran lintas unsur ini mengindikasikan bahwa keputusan alih fungsi lahan TPA bukan hanya kebijakan sektoral, tetapi menyangkut kepentingan lintas bidang dan lintas kewenangan.

Bupati Tapanuli Utara menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD terhadap kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengalihan fungsi lahan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat penanganan pascabencana dan memberikan kepastian hunian bagi masyarakat terdampak.

“Ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mempercepat penanganan pascabencana dan menyediakan hunian yang layak, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat terdampak,” ujar Bupati Jonius Hutabarat.

Namun, pada titik inilah kebijakan ini memasuki fase paling krusial. Publik tidak hanya menunggu realisasi pembangunan hunian, tetapi juga menanti jaminan bahwa proses perencanaan telah melalui kajian lingkungan, kesehatan, dan tata ruang yang memadai. Tanpa pengelolaan yang cermat, alih fungsi lahan eks-TPA berpotensi menimbulkan persoalan baru yang justru memperpanjang penderitaan masyarakat.

Dari sisi sosial, kepastian hunian tetap memang menjadi fondasi utama pemulihan pascabencana. Warga terdampak membutuhkan lebih dari sekadar bangunan fisik; mereka membutuhkan lingkungan hidup yang aman, sehat, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, keberhasilan kebijakan ini tidak diukur dari seberapa cepat rumah dibangun, tetapi dari seberapa layak hunian tersebut untuk ditinggali dalam jangka panjang.

Keputusan DPRD ini sekaligus menjadi tolok ukur sinergi antara legislatif dan eksekutif di Tapanuli Utara. Jika diimplementasikan secara transparan, berbasis kajian teknis, dan diawasi secara ketat, kebijakan ini berpotensi menjadi contoh keberhasilan penanganan pascabencana. Sebaliknya, tanpa pengawalan serius, kebijakan “berani” ini dapat berubah menjadi preseden buruk dalam tata kelola aset dan penataan ruang daerah.

Pada akhirnya, alih fungsi TPA menjadi hunian tetap bukan sekadar soal perubahan peruntukan lahan. Ia adalah pertaruhan kepercayaan publik terhadap kepemimpinan daerah dalam melindungi warganya, terutama mereka yang paling rentan akibat bencana alam.

Jonaer Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed