Kamis 19 Maret 2026, Tapanuli Utara. Ribaknews.id
Polemik kepemilikan Hutan Kemenyan Sijaba di Kabupaten Tapanuli Utara terus berkembang dan mengundang perhatian publik. Sejumlah data kebijakan, dokumen administratif, serta informasi dari masyarakat menunjukkan adanya indikasi kejanggalan dalam proses perubahan status kawasan hingga penetapannya sebagai aset pemerintah daerah.
Dasar Hukum Kehutanan: Awal Status Kawasan
Status awal kawasan Hutan Kemenyan Sijaba tidak terlepas dari kebijakan kehutanan nasional yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Kehutanan, yang menegaskan bahwa kawasan hutan berada dalam penguasaan negara.
Dalam perkembangannya, pemerintah melakukan penataan kawasan melalui program Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGKH) pada periode 1980–1990-an, yang bertujuan menyesuaikan fungsi kawasan hutan dengan rencana tata ruang wilayah.
Hasil dari proses tersebut kemudian diperkuat melalui:
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 44/Menhut-II/2005,
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.579/Menhut-II/2014,
yang dalam lampiran petanya menyatakan bahwa eks kawasan Hutan Sijaba telah berubah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) atau berada di luar kawasan hutan negara.
Dalam konteks hukum, status APL berarti kawasan tersebut tidak lagi berada dalam rezim kehutanan, melainkan masuk dalam pengaturan agraria dan pertanahan.
Latar Belakang Polemik
Polemik kepemilikan Hutan Kemenyan Sijaba mencuat seiring munculnya ketidaksinkronan antara kebijakan pemerintah, data spasial, dan klaim masyarakat.
Analisis terhadap berbagai sumber menunjukkan bahwa proses perubahan status kawasan hingga menjadi aset daerah belum sepenuhnya transparan dan menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar.
1. Lompatan Status: Dari APL Langsung Jadi Aset Pemda
Kejanggalan paling mencolok terletak pada perubahan status kawasan.
Setelah dinyatakan sebagai APL melalui kebijakan kehutanan, pada tahun 2015 kawasan tersebut langsung ditetapkan sebagai aset pemerintah daerah melalui keputusan kepala daerah.
Secara hukum agraria:
> APL tidak otomatis menjadi milik pemerintah daerah
APL hanya menunjukkan bahwa kawasan telah keluar dari hutan negara, namun status tanahnya dapat berupa:
tanah negara,
tanah masyarakat,
atau tanah adat.
Yang menjadi sorotan, tidak terlihat adanya tahapan penting seperti:
penetapan tanah oleh lembaga pertanahan,
sertifikasi hak,
maupun pelepasan resmi kepada pemerintah daerah.
Kondisi ini mengindikasikan adanya loncatan administratif tanpa proses agraria yang lengkap.
2. Dasar Kepemilikan Pemda Tidak Jelas
Dalam tata kelola aset daerah, suatu lahan harus memiliki dasar hukum yang kuat, seperti:
sertifikat tanah atas nama pemerintah daerah, atau
dokumen penyerahan resmi dari negara.
Namun dalam kasus ini, dasar yang muncul hanya berupa keputusan kepala daerah tahun 2015.
Secara hukum, keputusan tersebut bersifat administratif dan tidak dapat menjadi bukti hak kepemilikan tanah.
3. Konflik dengan Klaim Historis
Di sisi lain, terdapat klaim dari ahli waris yang menyebut bahwa lahan telah dimiliki sejak tahun 1932, didukung dokumen transaksi lama serta dokumen administratif desa.
Jika klaim tersebut memiliki dasar, maka secara prinsip seharusnya dilakukan verifikasi sebelum kawasan ditetapkan sebagai aset.
Ketiadaan informasi mengenai proses verifikasi ini memunculkan dugaan adanya potensi pengabaian terhadap hak historis masyarakat.
4. Kontradiksi Status: Register 42 vs APL
Perbedaan informasi juga muncul terkait status kawasan:
sebagian menyebut masuk Register 42 (kawasan hutan negara),
sementara dokumen lain menyatakan telah berubah menjadi APL.
Perbedaan ini krusial karena menyangkut kewenangan:
register hutan → kewenangan kehutanan,
APL → kewenangan agraria.
Ketidaksinkronan ini membuka kemungkinan terjadinya tumpang tindih status kawasan.
5. Luas Lahan Tidak Konsisten
Perbedaan data luas wilayah juga menjadi sorotan:
sekitar 310 hektare dalam data register,
sekitar 300 hektare dalam aset pemerintah daerah,
serta klaim masyarakat lebih dari 100 hektare.
Hal ini menunjukkan belum adanya kepastian batas wilayah yang akurat antara peta administrasi dan kondisi di lapangan.
6. Dugaan Penggarapan Tanpa Kepastian Status
Informasi dari masyarakat menyebut adanya aktivitas penggarapan di kawasan tersebut.
Jika benar, maka muncul pertanyaan mengenai legalitas aktivitas tersebut, terutama jika status lahan belum memiliki kejelasan hukum.
Kondisi ini dapat mengindikasikan lemahnya pengawasan atau potensi pembiaran.
7. Faktor Strategis Wilayah
Kawasan Sijaba berada di wilayah strategis yang dekat dengan Bandara Internasional Silangit dan kawasan pengembangan Danau Toba.
Dalam banyak kasus, wilayah dengan nilai ekonomi tinggi sering menjadi titik sensitif dalam konflik agraria karena meningkatnya potensi investasi.
Dari seluruh analisis, terdapat tiga kejanggalan utama:
1. Kejanggalan prosedur – perubahan status tanpa tahapan agraria yang jelas
2. Kejanggalan legalitas – tidak adanya bukti kepemilikan yang kuat
3. Kejanggalan substansi – adanya klaim masyarakat, perubahan status, dan nilai strategis wilayah
Polemik ini menunjukkan pentingnya transparansi, verifikasi menyeluruh, serta keterlibatan semua pihak dalam penyelesaian konflik agraria agar tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan.
Diterbitkan: Media Ribak News ID
Penulis/Redaktur












