ribaknews.id
Samosir – Minggu 21 September 2025
Polemik pernyataan Bupati Samosir Vandiko T. Gultom terus memicu reaksi publik. Ia disebut melampaui kewenangan setelah menyatakan adanya perbuatan melawan hukum terkait dr. Bilmar Delano Sidabutar, meski belum ada putusan pengadilan yang sah.
Menurut sejumlah pengamat, pernyataan itu jelas menyalahi asas praduga tak bersalah dan menyerupai tindakan seorang hakim. “Kepala daerah tidak bisa bertindak seolah-olah pengadilan. Itu bentuk abuse of power,” tegas seorang aktivis hukum.
Dugaan Rekayasa Administrasi
Kritik semakin meluas setelah terungkap dugaan adanya surat dan keterangan palsu dalam SK pemberhentian dr. Bilmar. Dokumen tersebut diduga sengaja direkayasa, yang berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat serta Pasal 266 KUHP mengenai keterangan palsu dalam akta otentik.
Jika dugaan ini terbukti, bukan dr. Bilmar yang bersalah, melainkan pejabat yang menyusun dan menandatangani dokumen tersebut.
Pernyataan dr. Bilmar
“Saya hanya korban permainan politik. Nama baik dan integritas saya dirusak melalui dokumen rekayasa. Semua bukti sudah saya laporkan. Saya akan terus memperjuangkan keadilan,” tegas dr. Bilmar.
Kajian Hukum dan Tuntutan Publik
Pakar hukum pidana mengingatkan, ancaman pidana pemalsuan dokumen bisa mencapai enam tahun penjara. Karena itu, audit dokumen secara terbuka wajib dilakukan agar masyarakat mengetahui siapa yang bertanggung jawab.
Desakan publik pun makin keras. “Ini bukan sekadar administrasi. Kalau hukum dipelintir, rakyat Samosir akan kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah,” kata seorang tokoh masyarakat.













