DOLOKSANGGUL, Senin 18 Mei 2026.
Ribaknews.id
Bupati Humbang Hasundutan Oloan P. Nababan menerima kunjungan Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis di Sumatera Utara, Senin (18/5/2026), di Ruang Rapat Inspirasi Kantor Bupati Humbahas.
Kunjungan tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh dialog. Bupati Humbahas didampingi Sekretaris Daerah Christison Rudianto Marbun bersama sejumlah pimpinan perangkat daerah menyambut langsung rombongan Gerakan Oikumenis yang dipimpin Pastor Walden Sitanggang OFMCap.
Pertemuan itu membahas rencana percepatan pengakuan masyarakat adat dan wilayah adat di Kabupaten Humbang Hasundutan sebagai bagian dari upaya perlindungan hak masyarakat adat dan kelestarian lingkungan.
Dorong Pengakuan Masyarakat Adat
Ketua Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis di Sumatera Utara, Walden Sitanggang menjelaskan bahwa pihaknya mendorong percepatan pengakuan masyarakat adat di berbagai daerah di Sumatera Utara, termasuk Kabupaten Humbang Hasundutan.
Menurutnya, pengakuan terhadap masyarakat adat menjadi langkah penting untuk memastikan perlindungan hak-hak masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan dan wilayah adat yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, rombongan juga berharap adanya sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan berbagai elemen masyarakat dalam mempercepat proses pengakuan masyarakat adat secara resmi.
“Kami berharap sinergi dengan pemerintah daerah dapat mempercepat proses pengakuan masyarakat adat di Provinsi Sumatera Utara, termasuk di Kabupaten Humbang Hasundutan, sehingga hak-hak masyarakat dapat terlindungi secara resmi,” ujar perwakilan Gerakan Oikumenis.
Pemkab Humbahas Dukung Dialog dan Perlindungan Lingkungan
Pada kesempatan itu, Bupati Humbahas Oloan P. Nababan menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan terbuka terhadap berbagai elemen masyarakat dalam membangun dialog, termasuk terkait perjuangan hak-hak masyarakat adat.
Menurutnya, pengakuan masyarakat adat tidak hanya berkaitan dengan identitas budaya, tetapi juga memiliki hubungan erat dengan perlindungan lingkungan dan sumber daya alam.
“Pengakuan masyarakat adat merupakan bagian penting dalam menjaga identitas budaya sekaligus memperkuat perlindungan terhadap lingkungan dan sumber daya alam,” kata Oloan P. Nababan.
Ia menambahkan, pemerintah daerah mendukung langkah-langkah percepatan yang dilakukan berbagai pihak dalam mendorong pengakuan masyarakat adat, selama tetap berjalan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Penguatan Sinergi untuk Keadilan Ekologis
Pertemuan tersebut juga menjadi momentum memperkuat komunikasi antara pemerintah daerah dan kelompok masyarakat sipil dalam membahas isu keadilan ekologis di Sumatera Utara.
Selain menyangkut hak masyarakat adat, isu keadilan ekologis juga berkaitan dengan keberlanjutan lingkungan, pemanfaatan sumber daya alam, serta perlindungan kawasan yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat.
Melalui dialog tersebut, diharapkan tercipta kolaborasi yang lebih baik dalam mendorong kebijakan yang berpihak pada pelestarian lingkungan dan perlindungan hak masyarakat adat di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Diterbitkan Media Ribak News ID
Penulis/Redaktur














