Bupati Humbahas Sampaikan Jawaban Empat Ranperda

Nota jawaban disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD sebagai tindak lanjut pemandangan umum fraksi terhadap empat rancangan peraturan daerah.

HUMBAHAS – Senin 13 Juli 2026. Ribaknews.id

Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, S.H., M.H., menyampaikan Nota Jawaban Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Senin (13/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Humbang Hasundutan Parulian Simamora didampingi Wakil Ketua DPRD Jessika Avelina Simamora dan Marsono Simamora, serta dihadiri anggota DPRD.

Turut hadir Wakil Bupati Junita Rebeka Marbun, S.H., M.AP., Sekretaris Daerah, para staf ahli bupati, para asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.

Empat Ranperda yang menjadi pembahasan meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam nota jawabannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas berbagai masukan yang diberikan. Menurutnya, seluruh saran dan pandangan akan menjadi bahan penyempurnaan substansi keempat Ranperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Menanggapi sorotan terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya retribusi daerah, Bupati menjelaskan bahwa pemerintah telah mengambil sejumlah langkah, di antaranya menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2025 tentang peninjauan tarif retribusi jasa usaha sektor rekreasi dan pariwisata serta Surat Edaran Nomor 2312 Tahun 2025 mengenai pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Terkait rendahnya realisasi Belanja Tidak Terduga (BTT), Bupati menjelaskan bahwa kondisi tersebut dipengaruhi tambahan anggaran penanggulangan bencana sebesar Rp6,25 miliar yang berasal dari Bantuan Presiden dan Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang diterima pada akhir tahun 2025.

Mengenai proporsi belanja pegawai yang melebihi 30 persen dari total APBD, Bupati menyebut kondisi tersebut dipengaruhi kebijakan efisiensi Transfer ke Daerah (TKD). Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, kata dia, akan melakukan penyesuaian struktur APBD secara bertahap hingga tahun 2030.

Pada Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Bupati menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak melarang masyarakat merokok secara menyeluruh, melainkan mengatur lokasi-lokasi tertentu sebagai kawasan tanpa rokok. Penerapannya akan didukung sosialisasi serta mengedepankan pendekatan persuasif dan sanksi administratif.

Sementara itu, perubahan tipologi perangkat daerah dipastikan tidak memberikan tambahan beban anggaran yang signifikan. Adapun penyesuaian diperkirakan menambah belanja pegawai sekitar Rp936 juta dan belanja operasional sekitar Rp1 miliar.

Untuk Ranperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan berencana menyusun kebijakan perlindungan atau asuransi terhadap aset daerah tertentu melalui Peraturan Bupati sesuai kemampuan keuangan daerah.

Usai penyampaian nota jawaban, Ketua DPRD Humbang Hasundutan menskors rapat paripurna. Selanjutnya, tiga Ranperda akan dibahas oleh gabungan komisi bersama pemerintah daerah, sedangkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan dibahas oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Rapat Paripurna DPRD dijadwalkan kembali dilaksanakan pada Kamis, 23 Juli 2026, dengan agenda penyampaian hasil pembahasan sekaligus pengambilan keputusan terhadap keempat Ranperda tersebut.

Jonaer Silaban, S.Pd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *