DOLOKSANGGUL – Selasa 07 Juli 2026. Ribaknews.id
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan bersama Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan memperkuat sinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama dan pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), di Pelataran Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Selasa (7/7/2026).
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan Paniaran Nababan, S.H., M.H. bersama Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Donald T. J. Situmorang, S.H., M.H.
Selain pencanangan Zona Integritas, kegiatan juga dirangkaikan dengan penandatanganan Komitmen Bersama Anti Narkoba dan Pencegahan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, serta penandatanganan kesepakatan bersama antara Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dengan 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Turut hadir Sekretaris MUI Humbang Hasundutan Safran Rizal Hutagalung, Plt. Kacabdis Wilayah IX Provinsi Sumatera Utara Rudyanto Sinaga, jajaran Kejari Humbang Hasundutan, Sekretaris Daerah Chiristison R. Marbun, pimpinan OPD, serta para kepala bagian di lingkungan Pemkab Humbang Hasundutan.
Bupati Oloan Paniaran Nababan mengapresiasi dukungan Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan yang selama ini memberikan pendampingan hukum kepada perangkat daerah sehingga pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.
Ia berharap sinergi tersebut terus diperkuat agar pembangunan di Kabupaten Humbang Hasundutan berjalan tepat sasaran, berkualitas, serta mampu mewujudkan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.
Sementara itu, Kajari Humbang Hasundutan Donald T. J. Situmorang menegaskan bahwa reformasi birokrasi harus menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi dan pemborosan anggaran sebagaimana arahan Presiden RI.
Menurutnya, pengawasan hukum yang kuat menjadi fondasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui kolaborasi lintas sektor.
Kajari juga mengingatkan pentingnya pemberantasan penyalahgunaan narkoba serta perlindungan terhadap perempuan dan anak. Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual maupun tindak pidana yang menghilangkan nyawa.
Pada kesempatan tersebut, Kajari memaparkan capaian bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN). Sejak 2025 hingga saat ini, Kejari Humbang Hasundutan telah menangani lima gugatan perdata litigasi, menerbitkan 153 Surat Kuasa Khusus (SKK) nonlitigasi, melaksanakan 16 kegiatan pendampingan hukum, 60 kegiatan pelayanan hukum, satu kegiatan mediasi, serta 20 kegiatan Memorandum of Understanding (MoU). Dengan penandatanganan bersama 12 OPD, jumlah kerja sama kelembagaan kembali bertambah.
Melalui kesepakatan bersama tersebut, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan menegaskan komitmen membangun birokrasi yang bersih, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mencegah korupsi, memberantas narkoba, serta memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Penulis: Jonaer Silaban. S, Pd














