LAPORAN KHUSUS | RIBAKNEWS.ID
TAPUT–HUMBAHAS | Minggu 07 Desember 2025 ribaknews.id
Pertamax Masuk ke Daerah Bencana: Solusi Darurat atau Tanda Pemerintah Daerah Lalai?
Kelangkaan BBM yang melanda Kabupaten Tapanuli Utara dan Humbang Hasundutan sejak bencana 28 November 2025 memunculkan satu pertanyaan besar dari warga: kenapa di tengah krisis justru Pertamax non subsidi yang datang, sementara Pertalite tak kunjung muncul?
Pertanyaan itu bukan keluhan kosong. Di beberapa SPBU, antrean mengular, suara klakson bersahutan, dan warga yang menahan emosi hanya bisa bertanya satu hal yang sama:
“Ini daerah bencana, kenapa BBM subsidi malah hilang? Pemkab ke mana?”
Investigasi ribaknews.id menemukan jawaban yang lebih kompleks—dan lebih tajam—dari sekadar “droping lambat”.
Akses Terputus, Depot Siantar Terdistorsi
Sumber Pertamina menyebut pasokan ke Taput dan Humbahas selama ini sepenuhnya bergantung pada Depot Siantar. Namun longsor besar yang memutus akses Lintas Sumatra Sibolga–Tarutung dan jalur alternatif Dolok Sanggul–Tigadolok membuat distribusi tersendat.
“BBM subsidi itu kuotanya ketat. Penambahannya tidak bisa asal minta. Berbeda dengan Pertamax yang supply-nya fleksibel,” ujar satu sumber internal Pertamina yang enggan disebutkan namanya.
Dengan kata lain, Pertamax yang datang bukan karena favoritisasi, tapi karena memang hanya itu yang bisa cepat dikirim.
Sementara Pertalite, yang masuk kategori JBT (Jenis Bahan Bakar Tertentu), terikat kuota nasional dan tidak dapat ditambah tanpa proposal resmi Pemkab kepada BPH Migas.
Kewajiban Pemkab: Bisa Minta Extra Kuota, Tapi… Lambat?
Merujuk Peraturan BPH Migas Nomor 13 Tahun 2022 Pasal 21–23, pemerintah daerah berhak mengajukan perubahan kuota BBM subsidi pada situasi:
lonjakan konsumsi,
gangguan distribusi,
bencana alam.
Artinya, sejak hari pertama bencana, Akhir bulan November, Pemkab Taput dan Humbahas seharusnya langsung:
1. meminta penambahan kuota Pertalite (JBT),
2. mengajukan extra dropping Solar subsidi,
3. mengaktifkan posko energi darurat,
4. mengkoordinasikan distribusi prioritas untuk alat berat, ambulans, dan logistik.
Namun yang terjadi justru sebaliknya:
Pemkab lebih cepat menerbitkan Surat Edaran pembatasan konsumsi ketimbang mengamankan tambahan kuota subsidi.
“Jangan cuma jago bikin surat edaran. Kuota subsidi itu bisa ditambah kalau pemerintah daerah berani minta,” tegas seorang warga Tarutung yang mengantre lebih dari dua jam di SPBU Tarutung.
Keluhan serupa muncul di Humbang Hasundutan.
“Kalau hanya Pertamax yang gampang datang, ya rakyat makin susah. Di masa bencana harusnya subsidi yang diprioritaskan,” ujar seorang pengemudi pickup di SPBU Doloksanggul.
BBM Khusus Bencana: Ada, Tapi Tidak Untuk Umum
Sebagian warga masih menanyakan: “Apa Pemkab punya BBM khusus?”
Jawaban resminya: ada, tapi bukan untuk masyarakat umum.
Istilah BBM Khusus Bencana bukan jenis baru seperti “BBM premium versi bencana”, tetapi mekanisme distribusi prioritas untuk:
alat berat pembersih material longsor,
ambulans,
kendaraan logistik BPBD,
TNI/Polri,
genset RS dan fasilitas vital.
BBM jenis ini biasanya dikemas dalam dropping khusus tangki kecil (elsint) yang mendapat pengawalan.
Namun mekanisme ini tidak menjawab kelangkaan Pertalite untuk masyarakat.
Alasannya sederhana: kuota subsidi tetap kuota subsidi, tidak bisa dipakai bebas tanpa pencatatan dan persetujuan.
Krisis Energi Lokal: Pemkab Terjebak Pada “Tugas Informasi”, Bukan “Tugas Eksekusi”
Sejak awal bencana, Pemkab Taput dan Humbahas tampak fokus pada:
publikasi imbauan,
pembatasan pembelian,
dan permintaan tertib.
Padahal, masyarakat butuh langkah lebih konkret:
penambahan suplai, bukan sekadar pengaturan pembelian.
Beberapa pengamat energi menyebut Pemkab “terlalu administratif”, bukan “operasional”.
“Bencana itu bukan soal surat edaran. Daerah harus agresif meminta pemerintah pusat menambah suplai. Itu kewenangan yang sah,” kata analis energi Sumatera Utara, J Tampubolon.
Tanpa Extra Kuota, Kelangkaan Bisa Menjadi Krisis Panjang
Ribaknews.id mencatat, hingga kini belum ada rilis resmi Pemkab Taput maupun Humbahas terkait:
permintaan tambahan kuota subsidi ke BPH Migas,
status persetujuan penambahan Pertalite,
atau jadwal extra dropping dari Depot Siantar.
Akibatnya, Pertamax tetap menjadi “penolong cepat”, sementara Pertalite tetap langka.
Jika Pemkab tidak segera mengajukan permintaan formal, maka:
antrean akan terus terjadi,
konflik di SPBU meningkat,
harga jasa transport naik,
dan distribusi logistik sembako makin terganggu.
INVESTIGATIF: BBM MAHAL BUKAN SALAH PERTAMINA, TAPI SALAH KEBIJAKAN YANG LAMBAN
Investigasi ini menyimpulkan tiga hal:
1. Pertamax hadir karena fleksibilitas supply, bukan kebijakan mendiskriminasi daerah bencana.
2. Pertalite subsidi sebenarnya bisa ditambah, tetapi Pemkab lambat mengajukan perubahan kuota.
3. Warga benar menuntut: daerah bencana seharusnya diprioritaskan dengan BBM subsidi — bukan hanya dibatasi dengan surat edaran.
Ribaknews.id akan terus memantau apakah Pemkab Taput dan Humbahas akan mengambil langkah tegas mengamankan extra kuota Pertalite subsidi untuk mengakhiri krisis yang sudah terlalu lama ini.
Redaksi: ribaknews.id — Aktual, Kritis, dan Terpercaya








