Apa yang Terjadi Ketika Kemitraan Sekolah dengan Media Dibatasi

Berita, DAERAH67 Dilihat

ribaknews.id

Tapanuli Raya, Jumat 26 September 2025

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah instrumen vital dari pemerintah pusat untuk menjamin mutu layanan pendidikan. Dana ini langsung ditransfer ke rekening sekolah dan dikelola oleh Tim BOS dengan ketua kepala sekolah, sesuai Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022. Pengawasan dilakukan dinas pendidikan dan inspektorat, tetapi prinsip pengelolaannya tetap mengacu pada asas transparansi, akuntabilitas, fleksibilitas, dan berbasis kebutuhan sekolah (Pasal 2 ayat 1).

Namun belakangan muncul kebijakan lokal yang memicu tanda tanya besar. Melalui rapat resmi di aula dinas, para kepala sekolah—baik SD maupun SMP, negeri maupun swasta—dianjurkan untuk membatasi kemitraan dengan media cetak maupun online. Dalih ini bukan soal efisiensi anggaran, melainkan keputusan sepihak yang dianggap perlu demi “menertibkan” arus informasi dari sekolah ke publik.

Masalahnya, keputusan itu sama sekali tidak punya dasar hukum. Tidak ada satu pun pasal dalam juknis BOS yang melarang sekolah menjalin kemitraan dengan media. Yang diatur hanyalah larangan penggunaan BOS untuk membiayai iklan komersial atau publikasi berlebihan. Artinya, ruang media untuk hadir sebagai mitra kontrol sosial tetap sah secara hukum.

Pembatasan ini justru kontraproduktif. Pertama, BOS adalah uang negara yang bersumber dari APBN. Masyarakat berhak tahu bagaimana uang itu digunakan. Media berfungsi sebagai perpanjangan mata publik, sehingga membatasi akses mereka identik dengan menutup pintu transparansi.

Kedua, kebijakan semacam ini membuat kepala sekolah berada di posisi rawan. Mereka diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban sesuai arahan dinas, tetapi di sisi lain dipaksa menutup ruang komunikasi dengan media. Jika muncul persoalan hukum, kepala sekolahlah yang pertama kali diseret, sementara intervensi eksternal dari dinas sulit dipertanggungjawabkan.

Ketiga, kebijakan ini berlawanan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan hak publik memperoleh informasi serta peran pers dalam fungsi kontrol sosial.

Maka wajar publik menaruh curiga: apa sebenarnya yang hendak ditutup dari mata masyarakat? Pendidikan semestinya dikelola dengan prinsip keterbukaan, bukan dengan tirai pembatas.

Dana BOS harus kembali pada roh utamanya: mendukung anak didik. Dan media, suka atau tidak, tetap menjadi sekutu penting dalam menjaga akuntabilitas itu. Membatasi jurnalis hanyalah bumerang yang akan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.

📌 Box Dasar Hukum

Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 → Pasal 2 ayat (1): Pengelolaan BOS wajib transparan, akuntabel, fleksibel, dan berbasis kebutuhan sekolah.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik → Pasal 4: Setiap orang berhak memperoleh informasi publik.

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers → Pasal 3 ayat (1): Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *