Siborongborong — Kamis, 04 Desember 2025 — Ribaknews.id
Antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) di salah satu SPBU di Kecamatan Siborongborong memicu kondisi tidak tertib pada Kamis sore. Berdasarkan pantauan jurnalis Ribaknews.id, tidak terlihat personel Polsek Siborongborong di lokasi, menimbulkan kekhawatiran publik terkait keselamatan lalu lintas dan distribusi BBM yang adil.
Antrean Panjang dan Berdesak-desakan
Antrean kendaraan memanjang hingga menguasai badan jalan. Pengendara motor menempel satu sama lain, setang bersenggolan, sementara mobil saling menutup celah tanpa jarak aman. Dorongan dari belakang membuat sebagian pengendara kehilangan keseimbangan. Beberapa warga mengkhawatirkan potensi konflik atau kecelakaan jika kondisi ini dibiarkan. Tanpa petugas pengamanan, masyarakat terpaksa mengatur diri sendiri, mirip fenomena crowd congestion dalam kajian keselamatan publik.
Ketidakhadiran Polisi Jadi Sorotan
AKP S. Pasaribu, Kapolsek Siborongborong, menjadi sorotan publik. Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi ke Polsek belum membuahkan respons. Kondisi ini termasuk absence of state presence, di mana Polsek seharusnya menjalankan fungsi preventif untuk mencegah kericuhan, mengatur alur kendaraan, dan memantau distribusi BBM.
Dasar Hukum dan Ilmiah Pengamanan SPBU
SPBU termasuk high-risk area karena tingginya interaksi manusia dan kendaraan, potensi kepanikan saat suplai terbatas, risiko kebakaran, dan ruang sempit.
Dasar hukum pengamanan:
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI: Polri wajib memelihara keamanan, menegakkan hukum, dan memberikan pelayanan masyarakat.
Perkap No. 23 Tahun 2010: SPBU termasuk objek vital yang harus diamankan untuk mencegah konflik, kecelakaan, dan penyimpangan distribusi.
Perkap No. 14 Tahun 2011: Penekanan tindakan preventif yang sistematis dan terukur.
Dampak Sosial dan Harapan Publik
Ketidaktertiban antrean dapat memicu gesekan sosial dan konflik horizontal. Beberapa pengendara mulai saling mengintimidasi demi mempertahankan posisi. Masyarakat berharap Polsek hadir nyata dengan penempatan personel, pengaturan jalur antrean, penertiban kendaraan, patroli intensif, dan respons cepat terhadap laporan warga.
Dengan kehadiran polisi, antrean lebih terkendali, risiko konflik dan kecelakaan bisa diminimalkan. SPBU sebagai ruang publik memerlukan pengawasan khusus agar pelayanan berjalan aman, adil, dan tertib.














