Anggiat Parasian Lumbantoruan Terpilih Jadi Kepala Desa PAW Sitampurung

Ribaknews.id

Berita, Uncategorized307 Dilihat

Ribaknews.id

Tapanuli Utara – Jumat 12 September 2025

Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Sitampurung, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, berlangsung dengan aman, demokratis, dan penuh keterbukaan, Jumat (12/9/2025). Proses ini menjadi perhatian publik karena berlangsung secara terbuka dengan melibatkan masyarakat dari tiga dusun, perangkat desa, hingga unsur pemerintah kecamatan dan kabupaten.

Dalam pemilihan antar waktu ini, terdapat dua kandidat yang maju untuk memperebutkan jabatan Kepala Desa Sitampurung. Mereka adalah Anggiat Parasian Lumbantoruan dengan nomor urut 1, dan Supripto Silaban, S.T. dengan nomor urut 2. Keduanya merupakan tokoh yang dikenal masyarakat setempat, dengan latar belakang pengalaman yang berbeda.

Panitia PAW menegaskan sejak awal bahwa kedua calon memiliki kesempatan yang sama untuk berkampanye secara terbatas, sesuai aturan yang berlaku. Kehadiran keduanya dalam tahapan pemilihan menunjukkan adanya dinamika demokrasi di tingkat desa yang tetap sehat dan kondusif.

Hasil akhir penghitungan suara menunjukkan bahwa Anggiat Parasian Lumbantoruan unggul telak dengan raihan 205 suara sah. Sementara itu, rivalnya, Supripto Silaban, hanya mengumpulkan 91 suara sah. Dari total 297 suara, terdapat 1 suara tidak sah. Dengan demikian, keunggulan Anggiat cukup signifikan dan sulit terbantahkan.

Keabsahan proses pemilihan semakin kuat karena berita acara hasil penghitungan suara ditandatangani langsung oleh kedua pasangan calon. Bukti visual serta dokumen resmi hasil pemilihan dilampirkan dan disimpan oleh panitia, sehingga tidak ada ruang untuk sengketa atau klaim sepihak.

Pemilihan antar waktu dilaksanakan pada Jumat, 12 September 2025. Tanggal ini dipilih oleh panitia pelaksana setelah melalui proses persiapan panjang, mulai dari penjaringan calon, sosialisasi aturan PAW, hingga penetapan daftar pemilih tetap.

Pelaksanaan pemilihan berjalan sesuai jadwal dan tidak ada penundaan, meskipun sebelumnya sempat muncul spekulasi mengenai potensi keberatan dari salah satu kubu. Namun dengan adanya mekanisme yang transparan, kekhawatiran tersebut tidak terbukti.

Proses pemilihan berlangsung di Desa Sitampurung, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara. Desa ini terdiri dari tiga dusun dengan jumlah pemilih sebanyak 300 orang, masing-masing dusun memiliki jatah 100 pemilih.

Suasana pemilihan berlangsung di balai desa yang dijaga ketat oleh aparat keamanan dari kepolisian dan TNI. Lokasi pemilihan dipadati perwakilan warga dari tiga dusun yang ikut menyalurkan suara mereka.

Pemilihan antar waktu dilakukan karena adanya kekosongan jabatan kepala desa. Sesuai ketentuan Undang-Undang Desa dan Peraturan Bupati Tapanuli Utara tentang tata cara pengisian jabatan kepala desa melalui PAW, apabila sisa masa jabatan masih lebih dari satu tahun, maka jabatan tersebut harus diisi melalui mekanisme pemilihan.

Dalam kasus Sitampurung, sisa masa jabatan kepala desa masih tiga tahun ke depan. Oleh karena itu, panitia bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemerintah kecamatan berkewajiban melaksanakan PAW agar roda pemerintahan desa tetap berjalan efektif.

Selain itu, PAW menjadi sarana untuk menjaga stabilitas desa. Kekosongan jabatan kades berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam pengambilan keputusan strategis, terutama yang berkaitan dengan pembangunan desa dan pengelolaan dana desa.

Mekanisme PAW dilakukan melalui musyawarah desa yang melibatkan perwakilan masyarakat dari tiga dusun. Jumlah pemilih sebanyak 300 orang dibagi merata untuk masing-masing dusun. Panitia menggunakan sistem perwakilan, sesuai aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, serta diperkuat dengan Peraturan Bupati Tapanuli Utara mengenai tata cara PAW.

Setiap pemilih mendapat kesempatan yang sama untuk memberikan hak suaranya. Proses pemungutan suara berlangsung lancar tanpa ada laporan kecurangan. Setelah penghitungan selesai, panitia langsung membacakan hasil di hadapan publik.

Yang menarik, baik Anggiat maupun Supripto hadir hingga akhir acara dan menandatangani berita acara hasil pemilihan. Penandatanganan ini bukan hanya formalitas, melainkan bentuk pengakuan bersama bahwa hasil pemilihan sah dan mengikat. Dengan demikian, legitimasi pemilihan semakin kuat di mata masyarakat maupun pemerintah daerah.

Pengawasan dan Kehadiran Pejabat Daerah

Pemilihan ini turut disaksikan sejumlah pejabat daerah, di antaranya Camat Siborong-borong, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kabupaten Tapanuli Utara, Asisten I Pemkab Taput, Kapolsek Siborong-borong, serta Danramil Siborong-borong. Kehadiran mereka memastikan proses berjalan sesuai aturan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Aparat kepolisian bersama TNI juga melakukan pengamanan untuk mencegah potensi gesekan antar pendukung. Namun, sepanjang proses berlangsung, situasi tetap kondusif dan tidak ada insiden berarti.

Sisa Masa Jabatan

Dengan kemenangan ini, Anggiat Parasian Lumbantoruan resmi ditetapkan sebagai Kepala Desa Sitampurung PAW. Ia akan melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa selama tiga tahun ke depan. Hal ini sesuai dengan aturan bahwa kepala desa PAW hanya melanjutkan masa jabatan yang ditinggalkan, bukan memulai periode baru.

Bagi masyarakat, harapan besar kini tertuju pada Anggiat agar mampu melanjutkan program pembangunan desa, memperkuat pelayanan publik, serta menjaga kerukunan masyarakat.

PAW Desa Sitampurung menjadi contoh pelaksanaan demokrasi di tingkat lokal yang berjalan dengan baik. Mulai dari kehadiran masyarakat, keterlibatan aparat, hingga keabsahan hasil yang ditandatangani kedua calon, semua menunjukkan bahwa sistem desa mampu menyelesaikan persoalan politiknya secara damai dan tertib.

Dengan demikian, PAW ini bukan hanya sekadar pergantian pejabat desa, tetapi juga wujud nyata dari kedewasaan politik masyarakat pedesaan di Kabupaten Tapanuli Utara.

Redaktur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *