Humbang Hasundutan | Minggu 26 Juli 2026. Ribaknews.id
Praktisi hukum sekaligus Advokat Aleng Simanjuntak, S.H. menyampaikan tanggapan dan klarifikasi hukum atas pernyataan Poltak Silitonga, S.H., M.H. mengenai dugaan pembakaran lahan di Dusun Sar Siantar, Desa Matiti, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Pernyataan yang disampaikan pada Minggu (26/7/2026) tersebut dimaksudkan sebagai penjelasan dari perspektif hukum agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang, objektif, dan tetap mengedepankan prinsip negara hukum dalam menyikapi persoalan yang sedang berkembang.
Dalam keterangannya, Aleng menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana, termasuk dugaan pembakaran lahan, harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ia menyatakan mendukung sepenuhnya setiap upaya penegakan hukum, namun proses tersebut harus dilakukan melalui penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, tidak seorang pun dapat dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana hanya berdasarkan dugaan, asumsi, opini, maupun penilaian sepihak sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Aleng menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah merupakan prinsip mendasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Oleh sebab itu, penentuan seseorang sebagai pelaku tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses pembuktian yang objektif sesuai hukum acara pidana.
Mengenai status lahan yang menjadi objek persoalan, Aleng menjelaskan bahwa hingga kini masih terdapat perbedaan pandangan mengenai riwayat penguasaan serta status hukum tanah antara pihak Ahli Waris Oppu Patar Munte dengan pihak Raja Adat Bius Matiti keturunan Raja Napasang Simanullang.
Menurutnya, setiap sengketa hak atas tanah harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia, baik melalui musyawarah, mediasi, penyelesaian berdasarkan hukum adat, maupun melalui lembaga peradilan yang berwenang. Karena itu, sengketa kepemilikan tanah tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan secara sepihak adanya tindak pidana.
Dalam penjelasannya, Aleng juga mengutip prinsip hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956, yang menurutnya memberikan ruang agar penyelesaian sengketa hak keperdataan dapat menjadi pertimbangan apabila berkaitan erat dengan perkara pidana yang sedang diproses.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa apabila terdapat tindak pidana yang berdiri sendiri, seperti pembakaran, penganiayaan, pengancaman, maupun perusakan yang terbukti secara sah menurut hukum, maka siapa pun pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum tanpa pengecualian.
Aleng juga menyampaikan penghormatan terhadap kewenangan Polres Humbang Hasundutan dalam menangani setiap laporan masyarakat. Ia mengajak seluruh pihak memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, objektif, independen, transparan, dan berdasarkan fakta hukum yang diperoleh selama proses penyelidikan maupun penyidikan.
Selain itu, masyarakat diimbau agar tidak memperkeruh situasi melalui tuduhan yang belum terbukti serta tetap menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas di Kabupaten Humbang Hasundutan.
> “Keadilan tidak ditegakkan melalui opini, tekanan publik ataupun penghakiman sepihak, melainkan melalui proses hukum yang jujur, objektif, adil, dan berdasarkan alat bukti yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Aleng Simanjuntak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai hasil penyelidikan maupun penetapan tersangka dalam perkara dugaan pembakaran lahan tersebut. Ribaknews.id akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah.
Penulis: Jonaer Silaban, S.Pd.












