TAPANULI UTARA — Kamis 20 Agustus 2026.
Ribaknews.id
Kasus pemberhentian Ida Rohani Sinaga, ASN yang sebelumnya bertugas di UPT Pasar Siborongborong, kembali menjadi sorotan setelah yang bersangkutan bersama kuasa hukumnya menemui Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat di Kantor Bupati, Kamis (20/8/2026).
Pertemuan tersebut menjadi perhatian publik karena sebelumnya Ida Rohani telah menerima keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.
Dalam pertemuan tersebut, Anton Sinaga selaku pengacara/advokasi Ida Rohani menyampaikan surat sekaligus sejumlah hal terkait proses pemberhentian yang dialami kliennya.
Bupati Tapanuli Utara mengatakan pihaknya telah menjelaskan mekanisme yang ditempuh pemerintah dalam menangani perkara tersebut.
Namun, setelah menerima sanggahan dari pihak kuasa hukum Ida Rohani, Bupati menyatakan membuka ruang untuk berdiskusi bersama.
“Pada prinsipnya kami tidak ada keberatan dengan bekerjanya kembali Ibu Ida,” demikian pernyataan Bupati setelah pertemuan.
Bupati juga menyebut Ida Rohani meminta apabila kembali bekerja agar tidak lagi ditempatkan di UPT Pasar Siborongborong. Mengenai kemungkinan penempatan di tempat lain, menurut Bupati, hal tersebut menjadi kewenangan kepala daerah.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan baru mengenai status hukum keputusan pemberhentian Ida Rohani Sinaga.
Kronologi Panjang Pemberhentian
Berdasarkan penjelasan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara sebelumnya, persoalan disiplin Ida Rohani telah berlangsung cukup panjang.
Pada 2021, Ida disebut telah menerima tiga kali teguran dari atasan langsung di UPT Pasar Siborongborong karena ketidakhadiran kerja. Setelah mendapat teguran, yang bersangkutan disebut sempat kembali bekerja secara normal.
Persoalan kembali muncul pada 2024–2025.
Pada 24 November 2024 diterbitkan teguran pertama terkait pelanggaran disiplin. Kemudian pada 28 Februari 2025 diterbitkan teguran berkaitan dengan ketidakhadiran selama 19 hari kerja.
Pada 25 Mei 2025 kembali diterbitkan teguran terkait ketidakhadiran selama 14 hari kerja.
Proses selanjutnya berlanjut dari Dinas Koperindag kepada Sekretaris Daerah, BKPSDM dan Inspektorat Daerah hingga dibentuk tim pemeriksa dugaan pelanggaran disiplin.
Tim pemeriksa kemudian melayangkan panggilan pertama pada 11 Desember 2025 dan panggilan kedua pada 29 Desember 2025. Berdasarkan keterangan Pemkab, Ida tidak hadir dalam kedua pemanggilan tersebut.
Pada pemanggilan ketiga, 8 Januari 2026, Ida akhirnya hadir dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Hasil pemeriksaan kemudian disampaikan kepada Bupati dalam bentuk lima poin rekomendasi.
Pada 27 April 2026, Bupati mengirimkan usulan pemberhentian melalui aplikasi I-dis kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pada 29 April 2026, BKN disebut memberikan rekomendasi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.
Selanjutnya, Bupati Tapanuli Utara menerbitkan SK hukuman disiplin tingkat berat pada Juni 2026. Ida Rohani kemudian menerima SK tersebut di Kantor BKPSDM Taput pada 9 Juli 2026.
Pernyataan Bupati Memunculkan Pertanyaan Hukum
Di sinilah fungsi kontrol sosial menjadi penting.
Apabila keputusan pemberhentian telah diterima oleh Ida Rohani dan telah memasuki masa berlakunya, publik perlu mengetahui apa dasar hukum apabila pemerintah kemudian membuka kemungkinan yang bersangkutan kembali bekerja.
Pertanyaan yang muncul antara lain:
Apakah SK pemberhentian Ida Rohani Sinaga masih berlaku?
Jika masih berlaku, dalam kapasitas hukum apa yang bersangkutan dapat kembali bekerja?
Jika sudah dicabut atau dibatalkan, apakah telah diterbitkan keputusan administratif baru?
Apa dasar hukum pencabutan atau pembatalan tersebut?
Apakah BKN kembali dilibatkan?
Dan jika Ida benar-benar kembali sebagai ASN aktif, keputusan apa yang menjadi dasar pengaktifannya kembali?
Pertanyaan tersebut penting karena pernyataan Bupati bahwa dirinya tidak keberatan Ida kembali bekerja belum dengan sendirinya merupakan keputusan administratif yang mencabut atau membatalkan SK pemberhentian.
Persoalan Hak Upaya Administratif
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menyampaikan bahwa Ida Rohani Sinaga tidak menggunakan hak banding administratif dalam batas waktu yang ditentukan.
Namun, informasi mengenai persoalan tersebut juga perlu diklarifikasi secara resmi karena terdapat informasi lain yang menyebut pihak Ida melalui kuasa hukum telah mengajukan banding administratif.
Perbedaan informasi tersebut tidak seharusnya dibiarkan menjadi spekulasi publik.
Pemerintah perlu menjelaskan apakah benar banding administratif telah diajukan, kapan diterima, kepada lembaga mana diajukan dan bagaimana status prosesnya.
Sebab, status upaya administratif tersebut dapat berpengaruh terhadap bagaimana keputusan pemberhentian dipandang secara administratif.
Publik Berhak Mendapat Kepastian
Ribaknews.id memandang persoalan ini bukan dalam posisi membela Ida Rohani Sinaga ataupun menyalahkan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
Fungsi kontrol sosial justru menempatkan kedua pihak dalam posisi yang sama di hadapan fakta dan aturan.
Apabila pemberhentian telah dilakukan sesuai prosedur, pemerintah tentu dapat menunjukkan dasar dan dokumennya.
Sebaliknya, apabila kemudian terdapat mekanisme hukum yang memungkinkan keputusan tersebut diperbaiki atau dibatalkan, mekanisme dan dasar hukumnya juga perlu dijelaskan secara terbuka.
Jangan sampai publik hanya mendapatkan dua pernyataan yang kemudian menimbulkan kebingungan: di satu sisi seorang ASN dinyatakan telah diberhentikan melalui proses disiplin yang panjang, sementara di sisi lain kepala daerah menyatakan tidak keberatan apabila yang bersangkutan kembali bekerja.
Pertanyaan publik sederhana: kalau kembali bekerja, apa dasar hukumnya?
Apakah SK pemberhentian telah dicabut?
Apakah telah dibatalkan?
Apakah ada keputusan baru?
Atau pernyataan Bupati pada Kamis (20/8/2026) baru merupakan ruang dialog dan belum menjadi keputusan administratif?
Kejelasan atas pertanyaan tersebut penting bukan hanya bagi Ida Rohani Sinaga, tetapi juga bagi kepastian administrasi pemerintahan dan kepercayaan publik terhadap penerapan disiplin ASN.
Ribaknews.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara maupun pihak Ida Rohani Sinaga untuk menjelaskan perkembangan terbaru perkara tersebut secara utuh.
Jonaer Silaban S.,Pd
Korwil Liputan Nasional Ribaknews.id








