Jakarta, Selasa 05 Mei 2026.
Ribaknews.id
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan memperkuat koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana melalui audiensi yang digelar di Jakarta, Selasa (5/5/2026). Pertemuan tersebut menjadi langkah strategis dalam mempercepat penanganan pascabencana sekaligus memperkuat kerangka regulasi pengurangan risiko bencana di daerah.
Audiensi dipimpin Kepala Pelaksana BPBD Humbahas Bernard M. Simamora dan dihadiri sejumlah pejabat daerah, antara lain Kepala Dinas Kominfo Adrianus Mahulae, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Okto Nababan, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Rommel Hutasoit, serta unsur teknis lainnya.
Dalam pertemuan itu, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menyampaikan kondisi terkini penanganan bencana banjir dan longsor yang terjadi di sejumlah wilayah. Fokus pembahasan diarahkan pada masa transisi dari status darurat menuju tahap pemulihan, yang membutuhkan dukungan logistik, peralatan, serta penguatan kapasitas operasional di lapangan.
Kalak BPBD Humbahas Bernard M. Simamora menegaskan bahwa kebutuhan dukungan dari pemerintah pusat menjadi sangat mendesak, terutama untuk memastikan penanganan bencana berjalan efektif dan berkelanjutan. Selain aspek logistik, pemerintah daerah juga mengusulkan peremajaan peralatan kebencanaan yang dinilai sudah tidak layak digunakan.
BPBD Humbahas memaparkan bahwa sejumlah peralatan hibah dari BNPB pada Tahun Anggaran 2013, seperti mobil rescue dan sepeda motor trail, saat ini mengalami penurunan fungsi operasional akibat usia penggunaan yang cukup lama. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat respons cepat ketika terjadi bencana di wilayah dengan medan sulit dan akses terbatas.
Pemerintah daerah juga mengajukan kebutuhan tambahan berupa mobil rescue, mobil pick-up operasional, sepeda motor trail, hingga perahu karet untuk mendukung penanganan kedaruratan di lapangan. Kebutuhan ini dinilai penting mengingat karakter geografis Humbang Hasundutan yang rawan longsor dan banjir, terutama pada musim hujan dengan intensitas tinggi.
Menanggapi usulan tersebut, Direktur Pengelolaan Logistik dan Peralatan BNPB Bambang Surya Putra menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi dan penelaahan sesuai mekanisme yang berlaku. BNPB meminta pemerintah daerah melengkapi sejumlah data pendukung, mulai dari laporan kejadian, dokumentasi lapangan, hingga rincian kebutuhan logistik dan peralatan.
Pendekatan verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bantuan yang disalurkan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan riil di daerah terdampak. BNPB juga menegaskan pentingnya komunikasi aktif antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar proses penanganan dapat berlangsung lebih cepat dan terkoordinasi.
Selain membahas aspek tanggap darurat dan pemulihan, audiensi turut menyoroti penguatan regulasi daerah dalam upaya pengurangan risiko bencana. Direktur Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana BNPB, Udrekh, menekankan bahwa daerah memerlukan landasan hukum yang kuat agar penanggulangan bencana dapat terintegrasi dalam kebijakan pembangunan.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat melalui langkah mitigasi yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Salah satu rekomendasi strategis yang mengemuka adalah percepatan penyusunan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana. Regulasi tersebut nantinya diharapkan menjadi dasar hukum dalam pengendalian pemanfaatan ruang, penetapan zonasi kawasan rawan bencana, serta integrasi mitigasi kebencanaan dalam rencana pembangunan daerah.
BNPB menilai keberadaan perda sangat penting untuk memperkuat tata kelola kebencanaan di daerah. Selama ini, lemahnya regulasi sering kali menyebabkan aspek kebencanaan belum sepenuhnya terintegrasi dalam pembangunan infrastruktur maupun tata ruang wilayah.
Penyusunan perda nantinya akan berbasis pada kajian risiko bencana, peta kawasan rawan, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perangkat daerah, akademisi, dan unsur masyarakat. Dengan pendekatan tersebut, regulasi yang dihasilkan diharapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga aplikatif dalam mitigasi dan kesiapsiagaan.
Audiensi ini menghasilkan kesepahaman bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah harus diperkuat, tidak hanya saat terjadi bencana, tetapi juga dalam membangun sistem mitigasi yang berkelanjutan. Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan berharap koordinasi ini dapat mempercepat dukungan penanganan di lapangan sekaligus memperkuat ketahanan daerah menghadapi ancaman bencana di masa depan.
Diterbitkan Media Ribak News ID
Penulis/Redaktur








