Diskominfo Humbahas Atur Jasa Publikasi Triwulan I 2026, Wartawan Diminta Input Berita Tepat Waktu

Doloksanggul – Selasa 14 April 2026. Ribaknews.id

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Humbang Hasundutan menerbitkan Surat Edaran Nomor 000/260/Diskominfo/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian jasa publikasi Triwulan I Tahun 2026.

Surat edaran tertanggal 11 Maret 2026 tersebut ditujukan kepada wartawan dan wartawati yang telah terdaftar dalam sistem resmi pemerintah daerah. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan pengelolaan informasi dan komunikasi publik Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.

Dalam edaran tersebut, Diskominfo mengimbau agar seluruh wartawan yang telah melakukan registrasi secara daring segera menginput berita yang telah dipublikasikan selama periode Januari hingga Maret 2026 melalui portal resmi yang telah disediakan.

Batas akhir penginputan berita ditetapkan pada 3 April 2026. Setelah proses tersebut, wartawan dapat mengajukan klaim jasa publikasi atas pemberitaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah Humbang Hasundutan.

Adapun ketentuan yang diberlakukan antara lain setiap wartawan hanya dapat mewakili satu media cetak dan satu media online dalam satu perusahaan yang sama. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban administrasi dalam proses pengajuan klaim.

Terkait besaran jasa publikasi, Diskominfo menetapkan nilai Rp40.000 per berita untuk media cetak dan Rp25.000 per berita untuk media online. Sementara jumlah maksimal klaim disesuaikan dengan jumlah hari dalam setiap bulan selama periode triwulan.

Selain itu, batas akhir penyampaian berkas pencairan anggaran jasa publikasi ditetapkan paling lambat pada 15 April 2026. Berkas pengajuan disampaikan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Humbang Hasundutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat edaran tersebut telah ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dan dilengkapi dengan sertifikat elektronik resmi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sehingga memiliki kekuatan hukum dalam administrasi pemerintahan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berharap pengelolaan informasi publik dapat berjalan lebih tertib dan terukur, serta mendukung penyebarluasan informasi kegiatan pemerintah kepada masyarakat secara lebih luas.

Diterbitkan Media Ribak News ID
Penulis/Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *