OJK Sumut Perkuat Literasi Perlindungan Konsumen Keuangan bagi ASN dan Kepala Sekolah di Humbang Hasundutan

HUMBANG HASUNDUTAN – Ribaknews.id Kamis 29 Januari 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara terus memperkuat upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan melalui kegiatan Edukasi Informasi Layanan Perlindungan Konsumen kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala sekolah di Kabupaten Humbang Hasundutan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pendopo Bukit Inspirasi Dolok Sanggul.

Kegiatan edukasi ini secara resmi dibuka oleh Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada OJK Provinsi Sumatera Utara dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) atas konsistensi dalam meningkatkan literasi dan pemahaman masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Menurut Bupati, edukasi perlindungan konsumen menjadi sangat relevan di tengah maraknya praktik investasi bodong dan pinjaman online ilegal yang kerap menyasar kelompok masyarakat produktif, termasuk ASN dan tenaga pendidik. Ia menegaskan bahwa pemahaman yang baik terhadap produk dan layanan keuangan merupakan bagian penting dari penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“ASN dan kepala sekolah harus memiliki literasi keuangan yang memadai agar tidak terjebak dalam praktik keuangan ilegal yang dapat berdampak pada kinerja, integritas, serta stabilitas sosial ekonomi daerah,” ujar Bupati.

Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 100 peserta yang terdiri dari ASN dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, serta para kepala sekolah tingkat SD dan SMP se-Kecamatan Dolok Sanggul. Peserta dibekali pemahaman mengenai hak dan kewajiban konsumen jasa keuangan, mekanisme pengaduan konsumen, serta cara mengenali ciri-ciri investasi dan pinjaman online yang tidak berizin.

OJK Provinsi Sumatera Utara dalam pemaparannya menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tidak wajar serta pinjaman online yang tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Peserta juga diberikan informasi mengenai saluran resmi pengaduan konsumen sektor jasa keuangan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat.

Selain itu, OJK menegaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Edukasi kepada ASN dan kepala sekolah dinilai strategis karena kelompok ini memiliki peran ganda, tidak hanya sebagai konsumen, tetapi juga sebagai agen literasi keuangan di lingkungan kerja dan pendidikan.

Keberadaan TPAKD dalam kegiatan ini menjadi bukti sinergi antara regulator, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendorong inklusi dan literasi keuangan di daerah. Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami risiko dan manfaat produk keuangan, sekaligus terhindar dari praktik keuangan ilegal yang merugikan.

Secara kebijakan, kegiatan ini sejalan dengan upaya nasional dalam meningkatkan indeks literasi dan inklusi keuangan, khususnya di wilayah nonperkotaan. Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menilai edukasi semacam ini perlu dilakukan secara berkelanjutan agar dampaknya dapat dirasakan secara luas dan berkesinambungan.

Dengan meningkatnya literasi keuangan ASN dan tenaga pendidik, pemerintah daerah berharap tercipta ekosistem keuangan yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab. Edukasi perlindungan konsumen sektor keuangan juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan yang legal dan berizin.

Melalui kegiatan ini, OJK Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam memberikan edukasi, perlindungan, serta pengawasan sektor jasa keuangan, guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

Diterbitkan Media Ribaknews.id
Frish. H. Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *