Dugaan Peredaran Narkotika di Rutan Kabanjahe Disorot DPR RI, Maruli Siahaan Minta Investigasi Menyeluruh

Kamis, 1 Januari 2026 Medan

Dugaan maraknya peredaran narkotika serta praktik kejahatan terorganisir di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe, Kabupaten Karo, mendapat perhatian serius dari Anggota DPR RI Komisi XIII, Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H.
Menanggapi informasi yang beredar di media massa dan media sosial, Maruli menegaskan bahwa isu tersebut tidak boleh dipandang sebelah mata dan harus ditindaklanjuti secara serius serta profesional oleh aparat penegak hukum.
“Saya mengikuti pemberitaan dan informasi yang berkembang di media maupun media sosial terkait dugaan peredaran narkotika dan praktik penipuan yang diduga berlangsung di dalam Rutan Kabanjahe. Jika informasi ini benar, maka ini merupakan persoalan yang sangat serius dan tidak bisa ditoleransi,” ujar Maruli kepada wartawan, Kamis (01/01/2026).
Menurutnya, lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara merupakan bagian integral dari sistem penegakan hukum yang bertujuan melakukan pembinaan terhadap warga binaan, bukan justru menjadi tempat berkembangnya kejahatan terorganisir.
“Rutan dan lapas seharusnya menjadi ruang pembinaan dan pemulihan, bukan pusat transaksi narkoba atau kejahatan lainnya.             Apabila benar terdapat praktik kejahatan yang terorganisir, terlebih jika melibatkan oknum petugas, maka hal tersebut merupakan bentuk kegagalan sistem yang harus segera dibenahi,” tegasnya.
Maruli juga meminta agar aparat terkait melakukan investigasi secara menyeluruh, objektif, dan transparan terhadap seluruh informasi yang beredar.
“Saya meminta dilakukan penyelidikan yang komprehensif dan terbuka. Telusuri semua informasi, baik yang berasal dari pemberitaan media maupun media sosial. Jangan ada yang ditutup-tutupi, dan siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Ia turut mengapresiasi respons cepat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Jenderal Pol. (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., yang menyatakan kesiapan untuk memprioritaskan penanganan kasus tersebut melalui koordinasi lintas lembaga serta evaluasi sistem pemasyarakatan yang lebih ketat.
Menurut Maruli, langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas penegakan hukum serta memberantas peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum di dalam rutan maupun lapas akan berdampak luas, tidak hanya merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara, tetapi juga memperparah persoalan narkotika secara nasional.
“Kepercayaan publik merupakan modal utama dalam negara hukum. Jika terjadi pembiaran, yang rusak bukan hanya satu institusi, melainkan sistem hukum kita secara keseluruhan,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *