DOLOKSANGGUL — Jumat 05 Desember 2025 Ribaknews.id
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan bergerak cepat menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang menyebabkan pembatalan pencairan Dana Desa Non Earmark Tahap II Tahun Anggaran 2025. Situasi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik administratif maupun sosial di tingkat desa, sehingga dipandang perlu langkah bersama secara terstruktur.
Rapat koordinasi berlangsung di Ruang Rapat Setdakab Humbang Hasundutan, dipimpin langsung Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH., MH. Hadir dalam rapat tersebut para Staf Ahli, Asisten Setdakab, Kepala OPD, para Camat se-Kabupaten Humbang Hasundutan, Kasi PPMD Kecamatan, serta perwakilan Kepala Desa dari seluruh kecamatan.
Dampak PMK 81/2025 dan Potensi Konflik di Tingkat Desa
Dalam arahannya, Bupati Oloan Nababan menegaskan bahwa terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan atas mekanisme penyaluran dana desa, terutama komponen non-earmark yang selama ini memberi keleluasaan bagi desa untuk mengatur program sesuai kebutuhan lokal.
Menurut Bupati, perubahan regulasi ini berpotensi memunculkan persoalan serius, terutama bagi desa yang telah menjalankan kegiatan berdasarkan perencanaan sebelumnya namun kini tidak dapat lagi membiayai kegiatan tersebut akibat dibatalkannya pencairan Tahap II.
“Ini bisa menimbulkan konflik, baik internal pemerintahan desa maupun antara pemerintah desa dengan masyarakat. Kita harus bergerak cepat menginventarisasi dampaknya dan menyiapkan langkah penyelesaiannya,” ujar Bupati.
Instruksi Pendataan Kegiatan yang Sudah Terlaksana
Mengantisipasi kekacauan administrasi dan risiko hukum di tingkat desa, Bupati menghimbau seluruh kepala desa untuk melakukan pendataan lengkap terhadap kegiatan yang telah berjalan namun pembiayaannya tidak dapat disalurkan akibat perubahan regulasi tersebut.
Data tersebut akan dikompilasi Pemkab Humbang Hasundutan dan selanjutnya diajukan ke Kementerian Keuangan pada Senin, 8 Desember 2025. Upaya ini menjadi langkah koordinatif agar pemerintah pusat memahami capaian fisik di lapangan dan mempertimbangkan mekanisme penyelesaian yang tidak merugikan desa.
“Ini bagian dari ikhtiar kita. Semua harus tertib administrasi, cepat, dan tepat. Jangan sampai kerja yang sudah dilakukan justru menyisakan masalah,” tegas Bupati.
Peringatan: Desa yang Tak Melaksanakan Koperasi Merah Putih Kena Pemangkasan Anggaran
Bupati juga mengingatkan bahwa desa yang pada tahun berjalan tidak mengikuti atau tidak melaksanakan program Koperasi Merah Putih akan mengalami pengurangan anggaran pada tahun berikutnya. Program ini merupakan prioritas nasional yang harus diterapkan secara berkelanjutan di seluruh desa.
Sebagai solusi bagi desa yang terkendala lahan, Bupati menyampaikan bahwa desa yang tidak memiliki tanah desa dapat menggunakan lahan hibah seperti halaman sekolah atau gereja sebagai lokasi program, selama mendapat persetujuan pihak terkait.
Memahami Perbedaan Earmark dan Non-Earmark
Dalam rapat tersebut, Bupati juga menegaskan pentingnya pemahaman terhadap karakteristik dana desa:
1. Dana Desa Earmark
Dana ini dikunci peruntukannya sesuai kebijakan pemerintah pusat, seperti:
BLT Dana Desa
Ketahanan pangan
Penanganan stunting
Padat Karya Tunai
Program kemiskinan ekstrem
2. Dana Desa Non-Earmark
Program ini memberikan ruang kreativitas bagi desa untuk mengatur kegiatan yang paling dibutuhkan masyarakat, selama sesuai dokumen RPJMDes, RKPDes, Musdes, serta Permendes Prioritas.
Jenis dana ini yang paling terdampak oleh PMK 81/2025.
Langkah Pemkab: Koordinasi Cepat dan Penguatan Administrasi Desa
Pemkab Humbang Hasundutan akan memperkuat pendampingan administrasi desa untuk memastikan setiap pengajuan—mulai dari laporan kegiatan, bukti pelaksanaan, hingga dokumen penguat—tersusun dengan baik sebelum dibawa ke Kementerian Keuangan.
Bupati menegaskan bahwa komunikasi dengan desa harus tetap intens, transparan, dan akurat agar tidak terjadi kekeliruan informasi yang dapat memperburuk situasi.
“Kita hadapi regulasi ini dengan disiplin, kerja cepat, dan bukti-bukti yang lengkap. Pemerintah kabupaten hadir untuk memperjuangkan kepentingan desa,” tutup Bupati.
Jonaer Silaban
Diterbitkan Sabtu 06 Desember 2025







