Humbang Hasundutan, Selasa 18 November 2025 Ribaknews.if
🟦 LEAD
Pernyataan Wakil Bupati Humbang Hasundutan, Yunita Rebeca Marbun, yang menyebut pengadaan mobil dinas bukan prioritas dan seolah tidak pernah ia ketahui, kini dipertanyakan kembali setelah muncul data memo serta keterangan resmi Inspektorat dan Bagian Umum. Hasil penelusuran ribaknews.id mendapatkan fakta berbeda: pengadaan mobil dinas untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah telah direncanakan sejak 2024, dibahas berkali-kali pada 2025, dan bahkan mendapat permintaan spesifik merk mobil dari Ibu Wakil Bupati.
1. Rencana Pengadaan yang Sudah Disepakati Sejak 2024
Menurut informasi yang disampaikan Dinas Inspektorat melalui Lukman Pasaribu serta penjelasan Sukur Marbun dan Aprio dari Bagian Umum, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan telah menyiapkan anggaran pengadaan mobil dinas untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sejak tahun 2024, untuk pelaksanaan pengadaan pada tahun anggaran 2025.
Artinya, rencana ini bukan agenda baru, bukan usulan mendadak, dan bukan pula kebijakan yang muncul pasca-perubahan APBD.
Ini adalah rencana resmi yang berjalan dalam mekanisme standar perencanaan anggaran — lengkap dengan dokumen RKA dan pembahasan lintas perangkat daerah.
2. Wakil Bupati Disebut Mengetahui dan Bahkan Meminta Merk Mobil
Sumber teknis di Bagian Umum memberi keterangan tegas: Wakil Bupati mengetahui rencana ini sejak awal. Bahkan terdapat pernyataan bahwa beliau sempat menyampaikan preferensi merk: Toyota Fortuner.
Informasi ini ditegaskan oleh Sukur Berkat Marbun, yang mengaku dipanggil Wakil Bupati sekitar Mei 2025 untuk membahas sejumlah pekerjaan, termasuk pengadaan mobil dinas Wakil Bupati. Dalam pembahasan itu, beliau menyebut:
> “Atas rencana itu, Ibu Wakil menyambut baik dan berpesan agar mobil yang disediakan lebih mendukung tugas-tugas beliau. Bahkan beliau meminta jenis Toyota Fortuner.”
Ini adalah data faktual yang dapat diverifikasi melalui pejabat struktural, bukan opini.
3. Efisiensi Anggaran 2025: Pengadaan Dibatalkan Sementara
Ketika APBD 2025 terkena kebijakan efisiensi, pengadaan mobil dinas tidak jadi dilaksanakan. Namun pembatalan tersebut hanya bersifat penyesuaian tahun anggaran, bukan penghapusan permanen.
Sehingga item pengadaan tetap dapat diusulkan pada Perubahan APBD 2025 atau masuk kembali ke RKA 2026, tergantung kebutuhan dan persetujuan TAPD serta Badan Anggaran DPRD.
4. Pertanyaan TAPD ke Wakil Bupati Tidak Dijawab
Dalam rapat Badan Anggaran pada Kamis, 13 November 2025, Inspektur dan Sekretariat Daerah sepakat bahwa satu hal harus dikonfirmasi:
> “Apakah Ibu Wakil Bupati masih membutuhkan mobil dinas tersebut?”
Pertanyaan ini kemudian disampaikan bendahara Bagian Umum, Aprio.
Namun menurut sumber internal:
> “Pertanyaan itu tidak dijawab dengan baik oleh Ibu Wakil Bupati.”
Diamnya respons ini membuat item pengadaan tetap ditampung dalam RKA Sekretariat Daerah 2026. Secara birokrasi, jika pejabat pengguna barang tidak memberikan jawaban, TAPD akan menyimpan item tersebut untuk dibahas ulang.
5. Pernyataan Publik Wakil Bupati Berbeda Dengan Data Teknis
Ketidaksinkronan mulai muncul ketika Wakil Bupati dalam video pernyataannya di depan Kantor DPRD menyampaikan bahwa pengadaan mobil dinas bukan prioritas dan seolah bukan usulan dari dirinya.
Namun data teknis menunjukkan:
Ada pembahasan sejak 2024
Ada dukungan Wakil Bupati
Ada permintaan merk Fortuner
Ada proses konfirmasi yang tidak dijawab
Ada kelanjutan item pengadaan ke RKA 2026
Perbedaan inilah yang menjadi dasar investigasi ribaknews.id.
6. DPRD Merespons: “Salah Tempat dan Salah Waktu”
Dua unsur pimpinan DPRD memberikan respons keras.
Guntur Sariaman Simamora, Anggota DPRD Humbahas, menyebut:
> “Menolak pembelian mobil dinas itu bagus di masa efisiensi. Tapi cara menyampaikannya salah. Seharusnya disampaikan saat pembahasan Banggar atau kepada Bupati.”
Marsono Simamora, Wakil Ketua DPRD Humbahas, menambahkan:
> “Narasi seperti surat Wakil Bupati itu tidak jelas gunanya. Dari narasinya orang sudah tahu. Banggar sudah selesai. Ini tidak ada artinya lagi.”
DPRD menegaskan bahwa Wabup baru bersuara setelah tahapan anggaran lewat dan usulan teknis sudah berjalan.
7. Pertanyaan Resmi Media kepada Wakil Bupati
Ribaknews.id/Poskotasumatera.com mengajukan pertanyaan resmi melalui WhatsApp kepada Wakil Bupati, antara lain:
1. Apakah Ibu mengetahui anggaran mobil dinas sudah disiapkan sejak 2024?
2. Apakah benar Ibu pernah meminta merk Fortuner?
3. Ketika kebijakan efisiensi muncul, mengapa Ibu tidak memberi catatan atau keberatan?
4. Mengapa Ibu tidak menjawab pertanyaan Badan Anggaran melalui Bagian Umum?
5. Apa yang membuat sikap Ibu berubah dari mendukung menjadi menolak?
6. Apa dasar memilih jalur surat ke DPRD, bukan jalur internal TAPD?
7. Apakah sikap diam Ibu merupakan keputusan resmi atau tidak ingin terlibat?
8. Apakah Ibu masih menginginkan mobil dinas tersebut atau tidak?
Hingga berita ini diturunkan, Wakil Bupati belum memberikan jawaban.
9. Analisis: Masalah Bukan Mobilnya — Melainkan Konsistensi dan Prosedur
Sebagian besar stakeholders menyatakan bahwa isu ini bukan semata-mata soal mobil dinas, melainkan:
Etika komunikasi internal pejabat daerah
Konsistensi sikap antara internal dan publik
Koordinasi TAPD dan PD teknis
Transparansi kepada publik
Penggunaan jalur birokrasi yang tepat
Perubahan sikap Wakil Bupati dari setuju → diam → menolak (melalui surat ke DPRD) merupakan pola yang menjadi sorotan.
10. Dampak Politik dan Administratif
Kasus ini berpotensi menimbulkan:
Ketegangan internal eksekutif
Bias anggaran RKA 2026
Friksi antara Wabup dan Sekretariat Daerah
Sorotan DPRD soal etika hubungan kerja eksekutif–legislatif
Pertanyaan publik soal konsistensi pejabat daerah
Isu ini diperkirakan akan menjadi salah satu topik besar menjelang pembahasan APBD 2026.
🟥 CLOSING EDITORIAL
Kasus pengadaan mobil dinas ini menyajikan satu pelajaran penting: dalam tata kelola pemerintahan, yang paling menentukan bukanlah jumlah anggarannya, tetapi integritas informasi dan konsistensi sikap pejabat publik. Ketika komunikasi internal diabaikan sementara pernyataan publik dibangun secara berbeda, maka yang tercipta adalah ruang kabut yang justru merugikan kepercayaan masyarakat.
Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan.
📝Redaksi: ribaknews.id — Aktual, Kritis, dan Terpercaya







