Lapas Kelas IIB Siborongborong Tegaskan Komitmen Integritas: #TolakGratifikasi, Integritas Harga Mati

Berita, DAERAH643 Dilihat

Siborongborong, Selasa 14 Oktober Oktober 2025
Ribaknews.id

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Siborongborong menegaskan komitmennya dalam mewujudkan birokrasi bersih dan berintegritas tinggi dengan menggaungkan kampanye #TolakGratifikasi. Melalui slogan “Integritas Harga Mati, Profesionalisme Sejati”, seluruh jajaran petugas diingatkan untuk tidak menerima bentuk pemberian apa pun yang berpotensi mengarah pada praktik gratifikasi.

Kampanye ini dipimpin langsung oleh Kalapas Herry Hasudungan Simatupang bersama Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Edison Ramos Tambunan, serta didukung penuh oleh seluruh pegawai. Dalam imbauannya, Kalapas menegaskan bahwa gratifikasi bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga pintu masuk korupsi yang merusak citra pemasyarakatan dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Setiap pegawai wajib menjaga kehormatan seragam dan jabatan. Tidak ada toleransi bagi penerima atau pemberi gratifikasi. Integritas itu harga mati,” tegas Kalapas Herry Simatupang dalam pernyataannya.

Langkah nyata kampanye ini terlihat dari pemasangan poster anti-gratifikasi di seluruh area Lapas, termasuk ruang layanan kunjungan, area registrasi narapidana, dan pos pengamanan. Dalam poster tersebut, masyarakat juga diajak berperan aktif untuk melaporkan bila menemukan petugas yang terindikasi menerima gratifikasi, melalui WhatsApp aduan resmi di nomor 0851-8417-5473.

Pesan visual dalam poster ini dibuat sederhana namun kuat: sebuah tangan menolak amplop berisi uang dan barang berharga, menggambarkan sikap tegas petugas dalam menolak segala bentuk pemberian tidak sah. Di bagian bawah poster tertulis tegas bahwa seluruh jajaran Lapas dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, disertai ajakan melapor bagi masyarakat.

Menurut KPLP Edison Ramos Tambunan, langkah ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan bagian dari implementasi nyata nilai-nilai Revolusi Mental ASN Pemasyarakatan. “Kami ingin menumbuhkan budaya malu terhadap pelanggaran integritas, sekaligus membangun kepercayaan masyarakat bahwa layanan di Lapas bebas dari pungutan liar dan praktik gratifikasi,” ujarnya.

Selain kampanye visual, pihak Lapas juga melakukan sosialisasi internal kepada seluruh pegawai, termasuk sesi pembinaan moral dan etika pelayanan publik. Setiap petugas dibekali pemahaman tentang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta konsekuensi hukum bagi penerima gratifikasi.

Upaya ini juga sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang menegaskan pentingnya penguatan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Kalapas berharap, masyarakat dapat ikut mengawasi dan tidak ragu melapor bila menemukan dugaan pelanggaran. “Kami membuka diri untuk diawasi publik. Silakan laporkan setiap indikasi pelanggaran agar kami bisa menindaklanjuti secara profesional. Transparansi adalah wujud tanggung jawab moral kami,” tambah Herry.

Dengan komitmen kuat dan mekanisme pelaporan yang terbuka, Lapas Kelas IIB Siborongborong bertekad menjadi lembaga yang benar-benar bersih dari praktik gratifikasi. Kampanye #TolakGratifikasi ini bukan sekadar slogan, melainkan gerakan nyata untuk menjaga marwah institusi dan memastikan seluruh layanan berjalan berdasarkan prinsip integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme sejati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *