Bupati Humbahas Salurkan 911 KKS PKH: 103 Data Penerima Tak Layak Salur

KKS PKH

DAERAH166 Dilihat

Ribaknews.id

Doloksanggul, Senin 8 September 2025

Upaya pemerintah untuk menekan angka kemiskinan di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) kembali mendapat sorotan. Bupati Humbahas, Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH, secara simbolis menyalurkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada 911 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Doloksanggul dan Baktiraja. Penyaluran berlangsung di Aula Huta Mas Tano Tubu Doloksanggul dengan melibatkan OPD, Bank Mandiri, pendamping PKH, hingga Badan Pusat Statistik (BPS).

PKH, program unggulan Kementerian Sosial (Kemensos), dirancang sebagai bantuan sosial bersyarat untuk keluarga miskin dan rentan. Tujuannya bukan hanya memberi uang tunai, tetapi juga memutus rantai kemiskinan antar generasi melalui peningkatan akses pendidikan dan kesehatan. Namun, penyaluran September ini tak luput dari catatan kritis: dari total 1.014 KKS yang diajukan Kemensos, sebanyak 103 KPM dinyatakan tidak layak salur.

Bantuan untuk Pendidikan, Kesehatan, dan Pangan

Dalam sambutannya, Bupati Humbahas menekankan bahwa bantuan PKH bukanlah sekadar dana tambahan, melainkan alat untuk memperbaiki kualitas hidup keluarga miskin.

“Dana PKH harus dipakai untuk kebutuhan pendidikan anak, kesehatan ibu hamil, gizi bayi dan balita, kebutuhan lansia dan penyandang disabilitas. Sementara sembako digunakan untuk pangan bergizi seperti beras, jagung, daging, sayur, dan buah. Jangan dipakai untuk keperluan konsumtif yang tidak penting,” tegas Oloan.

Bupati juga mengingatkan agar penerima menjaga kerahasiaan PIN KKS, tidak meminjamkan kartu ke pihak lain, serta segera melakukan transaksi setelah dana masuk. Jika dana tidak ditarik dalam batas waktu, bantuan bisa hangus dan kembali ke kas negara.

Mekanisme Penyaluran

Penyaluran PKH di Humbahas dilakukan bekerja sama dengan Bank Mandiri, salah satu bank Himbara yang ditunjuk Kemensos. Dana langsung ditransfer ke rekening masing-masing KPM melalui KKS. Dengan sistem ini, pemerintah berharap transparansi lebih terjaga dan penyalahgunaan bisa diminimalisir.

Meski demikian, di lapangan tetap ditemukan masalah klasik: ketidaksesuaian data penerima. Kepala Dinas Sosial Humbahas, Frans Judika Pasaribu, menjelaskan bahwa dari total 1.014 KKS yang tercatat di Kemensos, setelah diverifikasi hanya 911 yang layak salur.

“Alasan tidak salur beragam, mulai dari KPM meninggal dunia tanpa ahli waris, pindah domisili, tidak ditemukan, sudah mampu, menolak bantuan, hingga sudah pernah graduasi. Bahkan ada yang statusnya P3K sehingga tak berhak menerima,” jelas Frans.

Rincian Data per Kecamatan

Kecamatan Doloksanggul: dari 220 KPM yang tercatat, hanya 189 yang layak salur.

Kecamatan Baktiraja: dari 83 KPM yang tercatat, 81 layak salur.

Total Humbahas: 1.014 KKS dari Kemensos → 911 layak salur, 103 tidak salur.

Data ini membuka pertanyaan publik: sejauh mana validitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi basis penyaluran bantuan?

Isu Validitas Data

Problem data kemiskinan bukan hal baru di Humbahas maupun daerah lain. Tak jarang ditemukan penerima bantuan justru berasal dari keluarga cukup mampu, sementara keluarga miskin lain terlewatkan.

“Fenomena KPM fiktif, penerima dobel, atau data orang meninggal yang masih tercatat kerap muncul. Ini menunjukkan pembaruan DTKS belum optimal,” kata seorang pendamping PKH di Doloksanggul yang enggan disebutkan namanya.

Ia menambahkan, proses verifikasi dan validasi data sering terhambat minimnya koordinasi antara pemerintah desa, dinas sosial, dan Kemensos. “Kadang, masyarakat miskin di desa tak terdata hanya karena tak punya akses melapor. Akibatnya, bantuan salah sasaran,” ujarnya.

Tanggung Jawab Bersama

Bupati Humbahas menegaskan bahwa pengentasan kemiskinan adalah tanggung jawab kolektif, bukan hanya beban pemerintah pusat.

“Pemerintah kabupaten, masyarakat, dan pihak terkait harus bekerja sama. Bantuan ini memang penting, tapi jangan hanya bertumpu pada PKH. Kita harus terus bekerja keras agar Humbahas bisa menjadi kabupaten yang adil, makmur, lestari, dan berkeadaban,” ujar Oloan.

Menurutnya, bantuan PKH hanyalah pintu masuk. Yang lebih penting adalah pemberdayaan ekonomi keluarga miskin agar tidak terus bergantung pada bansos.

Dampak Sosial Ekonomi

Secara nasional, PKH disebut berhasil menurunkan angka putus sekolah dan meningkatkan akses layanan kesehatan. Namun, di Humbahas, dampaknya masih perlu dikaji lebih jauh.

Data BPS Humbahas menyebutkan, angka kemiskinan di kabupaten ini masih berada di kisaran dua digit. Sementara itu, jumlah KPM PKH mencapai ribuan keluarga. Artinya, bantuan memang menjangkau banyak warga, tetapi apakah benar mampu memutus rantai kemiskinan antar generasi masih jadi tanda tanya.

Seorang ibu penerima PKH di Doloksanggul mengaku bantuan sangat membantu biaya sekolah anak. “Kalau tidak ada PKH, kadang kami kesulitan beli buku atau bayar seragam. Tapi harapan kami, jangan sampai dihentikan tiba-tiba. Dan tolong jangan ada orang kaya yang ikut-ikut dapat,” katanya.

Catatan Kritis

Ada tiga poin penting yang muncul dari penyaluran kali ini:

1. Validitas Data: 103 KPM tidak layak salur adalah angka besar. Pemerintah daerah perlu memperkuat mekanisme pendataan agar kasus serupa tidak berulang.

2. Ketepatan Sasaran: Pastikan bantuan benar-benar menyentuh warga miskin yang membutuhkan, bukan justru jatuh ke tangan keluarga mampu.

3. Sustainabilitas: Bantuan harus dibarengi program pemberdayaan ekonomi, agar masyarakat tidak bergantung seumur hidup pada PKH.

Penyaluran 911 KKS PKH di Doloksanggul dan Baktiraja menandai komitmen pemerintah dalam membantu masyarakat miskin di Humbahas. Namun, data 103 penerima yang tidak layak salur membuka kembali perdebatan lama: apakah program bansos selama ini benar-benar tepat sasaran?

Jawaban atas pertanyaan ini akan sangat bergantung pada keseriusan pemerintah daerah dalam memperbarui data, mengawasi penggunaan bantuan, dan menghadirkan program pemberdayaan yang lebih berkelanjutan.

Untuk saat ini, masyarakat Humbahas menaruh harapan bahwa bantuan PKH bukan sekadar formalitas seremonial, melainkan jalan nyata menuju kesejahteraan yang lebih adil dan merata.

Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *