340 Napi Rutan Humbahas Terima Remisi Idul Fitri

Penyerahan SK oleh Karutan jadi momentum pembinaan dan harapan baru bagi warga binaan

Berita, Rutan/Lapas25 Dilihat

Humbang Hasundutan | Sabtu, 21 Maret 2026. Ribaknews.id

Momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Humbang Hasundutan menjadi titik balik bagi ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP). Sebanyak 340 narapidana menerima remisi, dengan 6 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas usai mendapatkan pengurangan masa pidana.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan langsung oleh Kepala Rutan Humbang Hasundutan, Ucok P. Sinabang, di Masjid Rutan Humbahas, Sabtu (21/3/2026), usai pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang diikuti ratusan warga binaan.

Prosesi berlangsung khidmat dan sarat makna. Remisi tidak sekadar menjadi pengurangan masa hukuman, tetapi juga simbol penghargaan atas perubahan perilaku dan komitmen warga binaan dalam menjalani masa pembinaan.

Kebijakan pemberian remisi ini merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan nasional yang berada di bawah koordinasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. SK remisi tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri sebagai bentuk legitimasi negara terhadap hak warga binaan.

Ucok P. Sinabang menegaskan bahwa remisi adalah hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, namun hanya diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan.

“Remisi bukan hadiah, tetapi hak yang diperoleh melalui proses pembinaan yang konsisten. Ini menjadi indikator bahwa warga binaan menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemberian remisi diharapkan dapat menjadi stimulus moral bagi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.

Di sisi lain, bagi enam warga binaan yang langsung bebas, Idul Fitri tahun ini menjadi momentum yang sangat emosional. Kebebasan yang diperoleh bukan hanya akhir dari masa pidana, tetapi juga awal dari proses reintegrasi ke tengah masyarakat.

Namun demikian, tantangan tidak berhenti saat gerbang rutan terbuka. Proses kembali ke lingkungan sosial menuntut kesiapan mental, penerimaan masyarakat, serta komitmen kuat untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Pihak rutan memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan pemasyarakatan.

Momentum Idul Fitri di Rutan Humbang Hasundutan kali ini tidak hanya menjadi perayaan keagamaan, tetapi juga refleksi nyata dari tujuan sistem pemasyarakatan: membentuk manusia yang lebih baik dan siap kembali sebagai bagian dari masyarakat.

Dengan pemberian remisi ini, harapan akan perubahan dan kesempatan kedua kembali ditegaskan—bahwa setiap individu memiliki peluang untuk bangkit, selama ada kemauan dan pembinaan yang berkelanjutan.

Diterbitkan: Media Ribak News ID
Penulis/Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *