Tapanuli Utara — Kamis 28 Mei 2026.
Ribaknews.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara terus menggencarkan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, sebanyak 29 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap dengan total 34 tersangka diamankan.
Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Utara, JP Pardede, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Kapolda Sumatera Utara serta arahan Kapolres Tapanuli Utara dalam menghadapi kondisi darurat narkoba di Sumatera Utara.
“Saat ini kami melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan guna menekan peredaran narkoba di wilayah Tapanuli Utara,” ujar JP Pardede.
Ia menjelaskan, jumlah pengungkapan kasus selama lima bulan pertama tahun 2026 telah mencapai sekitar 50 persen dibanding total pengungkapan sepanjang tahun 2025 yang tercatat sebanyak 58 kasus.
“Sejak Januari hingga Mei 2026, kami telah mengungkap sebanyak 29 kasus tindak pidana narkoba dengan jumlah tersangka 34 orang. Jika dibandingkan dengan tahun 2025 yang berjumlah 58 kasus, maka hingga Mei tahun ini sudah mencapai sekitar 50 persen dari total pengungkapan tahun sebelumnya,” jelasnya.
Selain melakukan penindakan hukum, Satresnarkoba Polres Tapanuli Utara juga mengintensifkan langkah preventif dan persuasif melalui berbagai kegiatan sosial dan edukasi kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut di antaranya Grebek Sarang Narkoba (GSN), penyuluhan ke sekolah-sekolah, razia di tempat hiburan malam, hingga sosialisasi bahaya narkoba melalui media sosial dan kanal informasi lainnya.
Menurut JP Pardede, keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Tapanuli Utara. Karena itu, pihak kepolisian membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba.
“Kami juga terus menginformasikan kepada masyarakat melalui media sosial dan kanal informasi lainnya. Masyarakat dapat melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui call center 110 agar dapat segera kami tindak lanjuti,” katanya.
Terkait jenis narkoba yang paling dominan ditemukan di wilayah hukum Polres Tapanuli Utara, pihak kepolisian menyebut ganja masih menjadi barang haram yang paling banyak beredar.
“Untuk wilayah Tapanuli Utara, yang paling mendominasi adalah ganja. Sabu juga sudah ada, tetapi belum terlalu besar jumlahnya,” ungkapnya.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap mewaspadai masuknya narkotika jenis sabu ke kawasan Tapanuli Utara. Salah satu temuan terbaru bahkan berasal dari pengiriman melalui jalur Bandara Silangit dengan jumlah yang dinilai cukup besar.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena menunjukkan adanya potensi pemanfaatan jalur transportasi udara sebagai akses distribusi narkotika ke kawasan Tapanuli Utara dan sekitarnya.
“Ke depan, kami bersama Bapak Kapolres akan terus fokus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap potensi peredaran narkoba, termasuk melalui jalur bandara,” tegas JP Pardede.
Polres Tapanuli Utara berharap sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, sekolah, serta masyarakat luas dapat semakin diperkuat demi menekan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Diterbitkan Media Ribak News ID
Penulis/Redaktur












