Kamis 19 Maret 2026, Tapanuli Utara. Ribaknews.id
Status 300 hektare Hutan Kemenyan Sijaba kini menjadi sorotan tajam. Di balik penetapannya sebagai aset pemerintah daerah, tersimpan rangkaian perubahan status yang dinilai tidak sepenuhnya jelas secara hukum dan administratif.
Sejumlah data menunjukkan bahwa kawasan tersebut telah mengalami perubahan dari hutan negara menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Namun, tanpa tahapan agraria yang transparan, lahan tersebut kemudian dicatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
Pertanyaannya sederhana, namun krusial:
> Bagaimana lahan APL bisa langsung menjadi aset pemerintah?
Dari Kebijakan Nasional ke Keputusan Daerah
Secara historis, kawasan ini berada dalam rezim kehutanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Kehutanan.
Kemudian, melalui program Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGKH) dan diperkuat oleh keputusan Menteri Kehutanan tahun 2005 dan 2014, kawasan tersebut dinyatakan keluar dari hutan negara dan berubah menjadi APL.
Namun, perubahan ke APL seharusnya hanya memindahkan kewenangan dari kehutanan ke agraria—bukan otomatis menjadi milik pemerintah daerah.
Kejanggalan yang Tak Terjawab
Dari hasil penelusuran, sedikitnya terdapat tujuh kejanggalan yang memicu polemik:
1. Lompatan Status
APL langsung ditetapkan sebagai aset daerah tanpa proses pertanahan yang jelas.
2. Tidak Ada Bukti Kepemilikan Kuat
Penetapan hanya bersandar pada keputusan kepala daerah, tanpa terlihat adanya sertifikat resmi.
3. Klaim Sejarah Diabaikan
Ahli waris menyebut kepemilikan sejak 1932, namun belum terlihat adanya verifikasi menyeluruh.
4. Status Kawasan Tidak Sinkron
Ada perbedaan antara data register hutan dan status APL.
5. Luas Lahan Berbeda
Data menunjukkan angka yang tidak konsisten antara 100 hingga 310 hektare.
6. Aktivitas di Lapangan Sudah Berjalan
Muncul dugaan penggarapan tanpa kejelasan legalitas.
7. Lokasi Bernilai Tinggi
Berada dekat Bandara Internasional Silangit dan kawasan strategis Danau Toba.
Di Mana Peran Negara?
Secara hukum, perubahan status lahan seharusnya melewati tahapan:
verifikasi riwayat tanah,
penetapan oleh lembaga pertanahan,
serta penerbitan hak yang sah.
Namun dalam kasus ini, tahapan tersebut belum terlihat secara terbuka.
Hal ini memunculkan pertanyaan lebih jauh:
> Apakah prosedur telah dijalankan, atau ada tahapan yang terlewati?
BPN Jadi Kunci Jawaban
Di tengah polemik ini, perhatian kini tertuju pada langkah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapanuli Utara apakah menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Hasil dari proses ini akan menentukan:
apakah lahan benar milik pemerintah,
atau justru masih berstatus tanah negara atau masyarakat.
Lebih dari Sekadar Sengketa Lahan
Kasus Hutan Sijaba bukan sekadar persoalan kepemilikan tanah. Ini menyangkut:
transparansi kebijakan publik,
akuntabilitas pengelolaan aset daerah,
serta perlindungan hak masyarakat.
Di wilayah dengan nilai ekonomi tinggi, seperti kawasan sekitar Danau Toba, konflik semacam ini sering menjadi lebih kompleks.
Tiga hal menjadi inti persoalan:
prosedur yang dipertanyakan,
legalitas yang belum jelas,
serta konflik klaim yang belum terselesaikan.
Selama dokumen dan data belum dibuka secara transparan, satu pertanyaan akan terus bergema:
> Siapa sebenarnya pemilik sah Hutan Kemenyan Sijaba?
Diterbitkan: Media Ribak News ID
Penulis/ Redaktur









