1.011 Kasus Gigitan Hewan Tercatat Sepanjang 2025, Dinkes Humbahas Perkuat Layanan Rabies

Dinkes Catat 1.011 Kasus GHPR, 597 Pasien Terima VAR Sepanjang 2025

DAERAH154 Dilihat

13 Febuari 2026 Ribaknews.id

Humbang Hasundutan.

Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Humbang Hasundutan mencatat sebanyak 1.011 kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) sepanjang tahun 2025. Data tersebut dihimpun dari 12 Puskesmas yang tersebar di wilayah kabupaten.

Kepala Dinkes P2KB Humbang Hasundutan, Alexander Gultom, menjelaskan bahwa rabies merupakan penyakit yang sangat fatal apabila tidak ditangani sebelum muncul gejala klinis. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, sebanyak 99,9 persen kasus rabies berujung pada kematian jika tidak dilakukan penanganan dini pascagigitan.

Mayoritas Gigitan Anjing Terindikasi Rabies

Dari total 1.011 kasus GHPR selama 2025, mayoritas disebabkan oleh gigitan anjing yang terindikasi rabies. Seluruh pasien disebut telah mendapatkan edukasi serta tatalaksana sesuai standar pelayanan kesehatan.

Sebanyak 597 pasien yang masuk kategori gigitan berindikasi rabies telah menerima Vaksin Anti Rabies (VAR) sebagai langkah pencegahan lanjutan. Pemberian vaksin dilakukan setelah melalui proses observasi dan penilaian risiko medis oleh tenaga kesehatan.

Tiga Rabies Center Dibentuk

Untuk memperkuat respons cepat, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan membentuk tiga lokasi Rabies Center, yakni di Puskesmas Matiti, Puskesmas Pakkat, dan Puskesmas Sigompul Kecamatan Lintongnihuta.

Selain itu, dibentuk pula grup koordinasi petugas rabies di masing-masing Puskesmas guna mempercepat pelaporan dan penanganan kasus. Upaya lain yang dilakukan meliputi sosialisasi pencegahan kepada masyarakat, pemantauan pasien dalam masa observasi, penanganan luka gigitan sesuai standar medis, serta memastikan ketersediaan VAR bagi pasien berindikasi.

Koordinasi Lintas Sektor dan Ketersediaan Vaksin

Dinkes P2KB juga memperkuat koordinasi lintas sektor dengan Dinas Peternakan dan Perikanan dalam pengendalian Hewan Penular Rabies (HPR). Koordinasi turut melibatkan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara untuk memastikan ketersediaan VAR.

Pada 2025, penyediaan VAR di Kabupaten Humbang Hasundutan didukung melalui anggaran APBD kabupaten serta dropping vaksin dari pemerintah provinsi.

Sementara itu, Dinas Peternakan dan Perikanan melaporkan sebanyak 7.579 ekor HPR telah divaksin sepanjang 2025. Ketersediaan vaksin hewan bersumber dari APBD kabupaten, APBD provinsi sebanyak 800 dosis, serta dropping dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia sebanyak 1.000 dosis.

Imbauan kepada Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan rabies dengan melakukan vaksinasi rutin terhadap hewan peliharaan, seperti anjing dan kucing, serta tidak membiarkan hewan berkeliaran bebas.

Apabila terjadi gigitan, warga diminta segera mencuci luka dengan sabun di bawah air mengalir, kemudian melapor ke Rabies Center atau Puskesmas terdekat untuk mendapatkan penanganan medis. Hewan yang menggigit akan diobservasi selama 14 hari. Jika dinyatakan berindikasi rabies, pasien akan diberikan VAR sesuai ketentuan.

Upaya terpadu ini diharapkan dapat menekan risiko penularan rabies serta melindungi kesehatan masyarakat di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Diterbitkan: Sabtu, 14 Febuari 2026 Media Ribak News
Penulis: Jonaer Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *