Humbang Hasundutan — Selasa 18 November 2025 Ribaknews.id
Eksekusi pemulihan kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi proyek Rehabilitasi/Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Parbotihan–Pulo Godang–Temba Tahun Anggaran 2022 tuntas dilaksanakan Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan. Total Rp 824.532.452,65 yang menjadi kewajiban uang pengganti akhirnya sepenuhnya disetor ke kas negara sesuai putusan Pengadilan Negeri/Tipikor Medan Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 24 September 2025, menyatakan dua terdakwa—Robbie Kurniawan Winata dan Tinov Cesario Reiner Hutabarat—terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbang Hasundutan.
Putusan Inkracht dan Rincian Vonis Pengadilan
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun, pidana denda sebesar Rp 50.000.000 masing-masing dengan ketentuan subsider 1 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 824.532.452,65.
Selain pidana pokok dan tambahan tersebut, masing-masing terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000.
Majelis hakim memutus bahwa tindakan kedua terdakwa terbukti menimbulkan kerugian negara dalam proses pelaksanaan proyek jalan tahun anggaran 2022, baik melalui penyimpangan mekanisme pengadaan maupun pengurangan kualitas volume pekerjaan.
Audit BPKP dan Setoran Pemulihan ke RKUD
Perhitungan kerugian negara dalam perkara ini didasarkan pada audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menetapkan kerugian sebesar Rp 528.154.541,10. Jumlah ini kemudian disetor ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Humbang Hasundutan sebelum eksekusi akhir dilaksanakan.
Sementara sisa uang pengganti sebesar Rp 296.377.911,55 disetor oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan pada 14 November 2025 melalui Bank Mandiri Cabang Dolok Sanggul. Setoran tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Uang Pengganti dari Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Nomor Print-607/L.2.31/Fu.1/11/2025.
Dengan selesainya penyetoran tersebut, total uang pengganti sesuai putusan pengadilan telah masuk seluruhnya ke kas negara, menjadikan pemulihan kerugian negara dalam perkara ini resmi dinyatakan tuntas.
Eksekusi Lengkap: Penjara, Denda, dan Uang Pengganti
Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh amar putusan telah dieksekusi penuh. Selain penyetoran uang pengganti, jaksa juga telah melaksanakan pidana badan terhadap kedua terpidana sesuai ketentuan putusan pengadilan.
Dalam pernyataan resminya, Kejari Humbang Hasundutan menegaskan bahwa eksekusi yang tuntas ini merupakan wujud nyata komitmen lembaga dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Tindak pidana korupsi tidak hanya terkait pemidanaan pelaku, tetapi juga pengembalian kerugian keuangan negara. Dengan tuntasnya eksekusi uang pengganti, denda, dan pidana badan, Kejaksaan menegaskan keberpihakannya pada tata kelola pemerintahan yang bersih,” demikian pernyataan resmi Kejari Humbahas yang diterima redaksi.
Makna Pemulihan bagi Daerah
Pemulihan kerugian negara dalam kasus ini membawa beberapa dampak penting bagi tata kelola keuangan daerah. Selain mengembalikan potensi kerugian APBD yang timbul akibat penyimpangan proyek, pemulihan ini membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk menata ulang proses pengadaan dan pengawasan pelaksanaan proyek infrastruktur.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara negara dan penyedia jasa yang terlibat dalam proyek strategis agar tidak melakukan praktik yang merugikan keuangan negara. Keberhasilan eksekusi pemulihan penuh meneguhkan posisi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang berperan penting dalam menjaga integritas anggaran pembangunan.
Kronologi Eksekusi: Dari Putusan hingga Setoran Akhir
Berikut rangkuman kronologi pemulihan:
1. 24 September 2025 — Putusan Tipikor berkekuatan hukum tetap.
2. Audit BPKP menegaskan kerugian negara dalam proyek TA 2022 mencapai Rp 528,15 juta.
3. Sebagian uang pengganti sebesar jumlah tersebut disetor ke RKUD Humbang Hasundutan pada tahap pertama.
4. 14 November 2025 — Jaksa Eksekutor menyetor sisa uang pengganti Rp 296,38 juta ke Kas Negara melalui Bank Mandiri Cabang Dolok Sanggul.
5. Kejari menyatakan seluruh uang pengganti Rp 824,53 juta telah dipulihkan sesuai amanat putusan.
Dengan demikian, seluruh kewajiban para terpidana dalam perkara korupsi proyek jalan tersebut telah dipenuhi sepenuhnya.
Preseden Baik bagi Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi preseden baik dalam penegakan tindak pidana korupsi di daerah, khususnya terkait efektivitas pemulihan keuangan negara. Tuntasnya eksekusi menunjukkan bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya berhenti pada vonis, tetapi juga pada keberhasilan mengembalikan uang negara.
Komitmen Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat budaya integritas dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah di kawasan Humbang Hasundutan.
📝Redaksi: ribaknews.id — Aktual, Kritis, dan Terpercaya







