Transisi AN ke TKA Mulai Diterapkan, Wabup Taput Tinjau Sekolah

Tarutung, Senin 06 April 2026 – Ribaknews.id

Implementasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai pengganti Asesmen Nasional (AN) resmi dimulai di Kabupaten Tapanuli Utara. Untuk memastikan kesiapan pelaksanaan di lapangan, Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni P. Lumbantoruan, M.Eng., melakukan peninjauan langsung ke SMP Negeri 1 Tarutung, Senin (6/4/2026).

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengawal transisi kebijakan evaluasi pendidikan nasional, yang kini beralih dari pendekatan pemetaan mutu berbasis sistem ke pengukuran capaian akademik individu siswa.

Di lokasi, Wakil Bupati disambut oleh Kepala Sekolah, Alfransco Sinaga, bersama tenaga pendidik yang tengah melaksanakan rangkaian ujian bagi siswa kelas IX sebagai peserta utama TKA tingkat SMP.

Perubahan dari AN ke TKA dinilai membawa konsekuensi strategis dalam sistem pendidikan. Jika sebelumnya AN berfungsi sebagai alat diagnosis mutu pendidikan secara makro, TKA kini memiliki implikasi langsung terhadap peserta didik karena hasilnya dituangkan dalam bentuk sertifikat individu.

Pemerintah menetapkan target partisipasi minimal 85 persen dalam pelaksanaan TKA, sebagai indikator keberhasilan implementasi program sekaligus dasar penyusunan Rapor Pendidikan sekolah. Hal ini menuntut kesiapan menyeluruh, baik dari sisi infrastruktur, sumber daya manusia, maupun kesiapan siswa.

Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara disebut telah mengantisipasi perubahan ini melalui tahapan persiapan berjenjang sejak awal tahun, mulai dari sosialisasi kebijakan, pelaksanaan simulasi, hingga gladi bersih. Langkah tersebut bertujuan meminimalisir kendala teknis saat pelaksanaan berlangsung.

Untuk jenjang SMP, pelaksanaan TKA dijadwalkan berlangsung pada 6–16 April 2026. Selanjutnya, siswa tingkat sekolah dasar akan mengikuti tes serupa pada akhir April.

Selain sebagai instrumen evaluasi, hasil TKA memiliki fungsi strategis dalam sistem seleksi pendidikan lanjutan. Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) yang diterbitkan pada Mei–Juni 2026 akan menjadi salah satu syarat dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), khususnya melalui jalur prestasi.

Dengan demikian, TKA tidak hanya berperan sebagai alat ukur capaian akademik, tetapi juga menjadi instrumen seleksi yang berpotensi mempengaruhi mobilitas pendidikan siswa ke jenjang berikutnya.

Pengawasan langsung oleh pimpinan daerah dalam pelaksanaan hari pertama ini mencerminkan upaya menjaga integritas sistem penilaian, sekaligus memastikan bahwa transformasi kebijakan pendidikan nasional dapat diimplementasikan secara efektif hingga ke tingkat sekolah.

Diterbitkan Media Ribak News ID
Penulis/Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *