Tarutung, 12 Oktober 2025
Ribaknews.id
Tragedi maut terjadi di Jalan Umum Tarutung–Sipirok KM 07–08, Desa Pansurnapitu, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara, Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Tiga bersaudara meninggal dunia setelah sepeda motor yang mereka tumpangi bertabrakan dengan truk colt diesel di jalur tersebut.
Ketiga korban merupakan kakak beradik warga Desa Simasom, Kecamatan Pahae Julu. Mereka menaiki satu sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi BB 5570 BN, dikendarai oleh RAHP yang membonceng kedua adiknya, RAP dan BMP.
Truk dari Arah Sipirok, Motor dari Arah Tarutung
Menurut hasil olah TKP Satlantas Polres Tapanuli Utara, truk colt diesel BK 8509 FE yang dikemudikan Januari Purba (33), warga Pangkalan Kerinci Timur, Kabupaten Pelalawan, melaju dari arah Sipirok menuju Tarutung, sementara sepeda motor korban datang dari arah Tarutung menuju Sipirok.
Ketika tiba di lokasi kejadian, truk diduga hendak mendahului kendaraan yang berada di depannya dengan kecepatan tinggi.
Namun karena jalur di kawasan tersebut menanjak dan sedikit menikung, laju truk keluar ke sisi kanan jalan arah tujuannya. Pada saat bersamaan, sepeda motor yang dikendarai korban sudah berada tepat di depan, sehingga benturan keras pun tak terelakkan.
Tiga Nyawa Melayang dalam Sekejap
Akibat tabrakan tersebut, pengendara RAHP meninggal dunia di tempat dengan luka berat di bagian kepala dan patah tulang kaki.
Dua adiknya, RAP dan BMP, sempat dilarikan ke RSUD Tarutung, namun meninggal dunia beberapa jam kemudian.
Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing membenarkan kejadian itu kepada awak media melalui group WhatsApp dan mengatakan melalui pesan WhatsApp Minggu 12/09/2025
“Pengemudi truk dan kedua kendaraan sudah diamankan sebagai barang bukti. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pastinya,” ujar Baringbing.
Polisi Dalami Unsur Kelalaian
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H., S.I.K. menegaskan, penyidik tengah mendalami unsur kelalaian pengemudi.
“Kasus ini ditangani sesuai Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kami mengingatkan seluruh pengemudi agar selalu waspada, terutama di jalur menanjak dan berkelok seperti Tarutung–Sipirok,” ujarnya menegaskan.
Imbauan Keselamatan dari Satlantas Taput
Kasat Lantas Polres Taput mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi batas kecepatan, menggunakan perlengkapan keselamatan, dan tidak membawa penumpang lebih dari kapasitas kendaraan.
“Jangan terburu-buru di jalan. Satu detik ceroboh bisa menghapus nyawa seseorang,” ujarnya.
Pesan di Balik Duka
Tragedi ini mengguncang warga Simasom, Pahae Julu.
Tiga anak dalam satu keluarga tewas di jalan yang seharusnya menjadi penghubung kehidupan.
> “Satu manuver salah arah, tiga nyawa melayang. Jalan yang seharusnya menghubungkan, kini menjadi saksi kehilangan,” — demikian suara duka masyarakat Simasom.







