Tapanuli Utara — Senin 27 Oktober 2025 Ribaknews.id
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si. bersama Ketua DPRD Taput, Rudi Nababan, di Gedung DPRD Tapanuli Utara, Senin (27/10/2025).
Langkah ini menjadi pijakan penting dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, sekaligus mencerminkan sinergi yang solid antara pihak eksekutif dan legislatif dalam menata pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Landasan Penting Penyusunan APBD 2026
Dalam sambutannya, Bupati Jonius Taripar Hutabarat menegaskan bahwa penandatanganan KUA-PPAS bukan hanya rutinitas tahunan, tetapi juga komitmen bersama untuk memastikan anggaran daerah digunakan secara efisien, efektif, dan tepat sasaran.
“Melalui kesepakatan ini, kita ingin menghadirkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, serta memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati.
Ia juga menekankan bahwa arah kebijakan anggaran tahun 2026 akan fokus pada penguatan ekonomi lokal, pengembangan sumber daya manusia, serta percepatan pembangunan infrastruktur dan pertanian berkelanjutan — sejalan dengan visi ‘Taput Maju, Berbudaya, dan Berkelanjutan’.
DPRD Dukung Penganggaran Berbasis Kinerja
Ketua DPRD Taput, Rudi Nababan, dalam kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi kepada pihak eksekutif yang telah menyusun rancangan KUA-PPAS secara komprehensif dan terbuka.
Menurutnya, DPRD akan terus memperkuat fungsi pengawasan agar setiap program prioritas yang tertuang dalam KUA-PPAS benar-benar terealisasi sesuai target.
“Sinergi ini adalah bentuk tanggung jawab bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten dalam mengelola keuangan publik secara profesional dan berkeadilan. Penganggaran berbasis kinerja menjadi tolok ukur utama dalam penyusunan APBD 2026,” ungkap Rudi.
Ia menambahkan bahwa DPRD juga akan mengawal penyusunan APBD agar selaras dengan aspirasi masyarakat di setiap dapil, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur pedesaan.
Wujud Akuntabilitas dan Keterbukaan Publik
Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS TA 2026 menjadi simbol komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan partisipatif.
Dengan dasar hukum yang kuat, proses penyusunan APBD diharapkan dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga pelaksanaan program pembangunan tidak mengalami keterlambatan.
Selain itu, transparansi informasi mengenai asumsi makro fiskal, arah kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah juga akan terus diperkuat. Publik dapat mengakses dokumen-dokumen tersebut melalui kanal resmi Pemkab Taput sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Dengan selesainya tahap KUA-PPAS, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara kini bersiap melanjutkan ke tahap pembahasan Rancangan APBD 2026, sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.







