RUU BPIP, Jalan Kokoh Pancasila Jadi Kompas Bangsa

Berita, DAERAH, Nasional310 Dilihat

Siborongborong – Jumat 31 Oktober 2025 Ribaknews.id

Dalam forum bersama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan DPR RI, Dr. Eriko Silaban menegaskan bahwa penguatan BPIP dalam bentuk Undang-Undang adalah keniscayaan sejarah, bukan sekadar keinginan politik. Tanpa dasar hukum yang kuat, ideologi Pancasila terancam menjadi slogan tanpa daya dorong dalam pembentukan karakter bangsa.

Menurutnya, Indonesia sebagai negara majemuk — dengan 1.128 suku dan lebih dari 17 ribu pulau — menyimpan dua wajah sekaligus: kekayaan budaya dan potensi konflik. “Jika tidak diantisipasi, keragaman ini bisa memunculkan konflik vertikal maupun horizontal,” ujar Eriko.
Ia menegaskan, pembinaan ideologi harus hadir sebagai pagar moral yang melindungi bangsa dari disintegrasi sosial, politik, maupun ideologis.

Dari Perpres ke Undang-Undang: Menyelamatkan BPIP dari Politik Kekuasaan

BPIP saat ini berdiri berdasarkan Perpres No. 7 Tahun 2018, yang sifatnya administratif dan berada langsung di bawah Presiden. Kondisi ini membuat BPIP rentan terhadap perubahan politik dan tidak memiliki kekuatan mengikat antarlembaga.
“Kalau pemerintah berganti, BPIP bisa berubah bentuk atau bahkan hilang,” tegas Eriko.

Karena itu, RUU BPIP harus memberi legitimasi permanen agar lembaga ini tidak sekadar simbol ideologis, tetapi motor pembinaan karakter kebangsaan lintas rezim. Dengan landasan hukum, BPIP akan mampu melakukan integrasi nilai Pancasila dalam kebijakan publik — dari pusat hingga daerah.

Empat Konsensus dan Relevansi Pancasila di Era Digital

Dalam paparannya, Eriko menegaskan pentingnya empat konsensus kebangsaan: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Namun, ia juga mengingatkan bahwa tantangan terbesar kini bukan lagi ideologi asing, melainkan degradasi moral di era digital.

“Banyak orang hafal lima sila, tapi lupa mengamalkannya di media sosial,” ujarnya.
Eriko menilai bahwa pembinaan ideologi harus bertransformasi menjadi pendekatan edukatif dan kultural — bukan indoktrinatif. Pancasila harus dihidupkan dalam sistem pendidikan, keluarga, dan dunia digital. “Pancasila bukan pelajaran hafalan, tapi panduan hidup,” tegasnya.

RUU BPIP dan Asta Cita Presiden Prabowo

Menariknya, Eriko mengaitkan urgensi RUU BPIP dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya cita pertama: “Memperkuat ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia.”
Menurutnya, RUU BPIP menjadi instrumen strategis agar Pancasila tidak berjalan sendiri, melainkan berdampingan dengan demokrasi dan HAM dalam kerangka NKRI.

RUU ini menegaskan bahwa pembinaan ideologi dilakukan secara inklusif dan partisipatif. “Bukan lewat indoktrinasi, tapi kesadaran,” ucap Eriko.
Artinya, Pancasila tidak lagi ditafsir tunggal oleh negara, melainkan menjadi kesadaran kolektif rakyat.

Partisipasi Publik dan Substansi RUU BPIP

RUU BPIP kini telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan menjadi usulan Baleg untuk prioritas 2026. Proses pembahasannya dilakukan secara terbuka melalui:

1. Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kementerian dan lembaga,

2. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan akademisi dan tokoh masyarakat,

3. Diskusi terpumpun (FGD) bersama para ahli, serta

4. Serap aspirasi publik yang menampung suara masyarakat secara luas.

Eriko menyebut, partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) adalah kunci agar RUU BPIP benar-benar lahir dari rakyat, bukan hanya untuk rakyat.

Substansi RUU ini mencakup:

Definisi dan ruang lingkup pembinaan ideologi Pancasila,

Kewajiban seluruh penyelenggara negara dan warga negara,

Struktur kelembagaan BPIP hingga pembentukan kantor perwakilan dan jabatan fungsional,

Peran serta masyarakat dalam pembinaan ideologi secara sistematis dan berkelanjutan.

Restorasi P4: Modern, Demokratis, dan Inklusif

Sebagai penutup, Dr. Eriko memberi apresiasi kepada Partai NasDem atas rekomendasi Kongres III tahun 2024 yang mendorong restorasi Pendidikan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) dengan pendekatan baru.
“P4 gaya baru ini bukan untuk kepentingan rezim, tapi untuk membangun kepatuhan sosial dan panduan moral masyarakat,” ujarnya.

Eriko menegaskan, BPIP harus menjadi motor penggerak utama pembudayaan nilai Pancasila, bukan sekadar pengawal formalitas ideologi. “Generasi muda harus belajar mengamalkan, bukan sekadar menghafal,” ujarnya menutup sesi dengan tiga seruan khas: Horas! Horas! Horas!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *