Polres Humbahas Serahkan Dua Tersangka Eksploitasi Anak ke Kejari: Berkas Lengkap, Perkara Masuk Tahap Penuntutan

Doloksanggul – Kamis 11 Desember 2025 Ribaknews.id

Proses penegakan hukum atas kasus dugaan eksploitasi dan perdagangan anak di bawah umur yang mencuat di Kabupaten Humbang Hasundutan memasuki babak baru. Dua tersangka, DS (25), warga Desa Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, serta IEP (48), warga Kelurahan Pasar Doloksanggul, resmi diserahkan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Humbahas kepada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dalam agenda pelimpahan tahap II, Kamis (11/12/2025).

Pelimpahan ini terlaksana setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti Kejari, menandakan bahwa unsur formil dan materiil telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, kewenangan perkara kini sepenuhnya beralih ke pihak kejaksaan untuk diproses dalam tahap penuntutan.

Kronologi Kasus: Bermula dari Laporan Orangtua Korban

Kasus ini mencuat setelah S (51), warga Desa Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, melaporkan dugaan eksploitasi terhadap anaknya pada Rabu (9/10/2025). Pelapor mengetahui anaknya bekerja di Café Galaxy, yang berlokasi di Desa Sosorgonting, Kecamatan Doloksanggul, dan diduga mengalami eksploitasi ketika berada di bawah pengawasan kedua tersangka.

Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim Polres Humbahas. Pemeriksaan saksi, korban, hingga pengumpulan bukti elektronik dan non-elektronik dilakukan secara intensif untuk memastikan konstruksi hukum yang diperlukan dalam penyidikan.

Pasal Berat: Tersangka Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, yaitu:

Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Subsider Pasal 76I, lebih subsider Pasal 76J ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Jo. Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Kombinasi pasal ini membuat kedua tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp120 juta. Penggunaan Pasal 55 KUHP menunjukkan adanya dugaan peran bersama antara kedua tersangka dalam proses eksploitasi tersebut.

Polres Humbahas: Penyidikan Profesional dan Mengutamakan Perlindungan Korban

Kapolres Humbahas, AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Jhon F. M. Siahaan, S.H., menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai standar operasional kepolisian.

> “Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Oleh karena itu, hari ini kami menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti untuk segera memasuki proses penuntutan,” ujar Iptu Siahaan.

Dalam keterangan lanjutannya, ia menegaskan bahwa penyidik mengedepankan aspek perlindungan korban, terutama karena korban masih di bawah umur.

> “Seluruh proses penyidikan dilakukan secara objektif dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kami memastikan hak-hak korban, saksi, maupun tersangka tetap diperhatikan sepanjang proses pemeriksaan,” tambahnya.

Tahap II: Bukti dan Tersangka Beralih ke Kewenangan Jaksa

Pelimpahan tahap II adalah fase krusial dalam penanganan perkara. Pada tahap ini:

1. Tersangka diserahkan dari Polres ke Kejaksaan.

2. Barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, keterangan saksi, hingga hasil pemeriksaan pendukung turut diserahkan.

3. Kejaksaan Negeri Humbahas mengambil alih kendali penuh untuk mempersiapkan penyusunan surat dakwaan serta penjadwalan sidang.

Setelah pelimpahan, jaksa penuntut umum (JPU) akan mendaftarkan perkara ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan. Proses selanjutnya meliputi pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, hingga agenda tuntutan dan putusan.

Polres Humbahas Imbau Masyarakat untuk Berani Melapor

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kejahatan yang menyasar anak kerap terjadi secara tersembunyi, bahkan di lingkungan usaha yang tampak biasa. Polres Humbahas menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk eksploitasi anak dan perdagangan orang.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di sekitar mereka. Laporan awal dari orangtua korban menjadi bukti bahwa keberanian melapor dapat membuka jalan bagi penegakan hukum yang melindungi anak-anak dari tindak kejahatan.

Penegasan Penting: Identitas Korban Tetap Dirahasiakan

Dalam pemberitaan, perlindungan terhadap identitas anak wajib menjadi prioritas. Polres Humbahas dan Kejari Humbahas telah memastikan bahwa seluruh identitas korban dirahasiakan, termasuk dalam berkas dan proses persidangan. Media juga wajib menjaga etika peliputan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

Jonaer Silaban
Redaksi: ribaknews.id — Aktual, Kritis, dan Terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *