Rabu 11 Maret 2026, Humbang Hasundutan. Ribaknews.id
Dalam upaya memastikan penggunaan senjata api dinas tetap sesuai prosedur serta berada dalam kondisi aman dan layak pakai, Bagian Logistik (Baglog) Polres Humbang Hasundutan melaksanakan kegiatan pengecekan senjata api yang dipegang oleh personel kepolisian, Rabu (11/3/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Humbang Hasundutan, Adi Nugroho, didampingi Wakapolres Manson Nainggolan, serta diikuti para Pejabat Utama (PJU) Polres Humbahas. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari langkah pengawasan internal guna memastikan seluruh senjata api dinas yang digunakan anggota berada dalam kondisi baik serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap berbagai aspek, mulai dari kondisi fisik senjata api, kelengkapan administrasi kepemilikan, hingga jumlah amunisi yang dipegang oleh setiap personel. Pemeriksaan ini dilakukan secara langsung oleh pimpinan sebagai bentuk kontrol terhadap penggunaan perlengkapan dinas yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho menyampaikan bahwa dalam kegiatan pengecekan tersebut tercatat sebanyak 21 pucuk senjata api yang diperiksa. Dari jumlah tersebut, 10 pucuk merupakan senjata api laras panjang yang dipegang oleh personel Satuan Samapta Polres Humbahas, sedangkan 11 pucuk lainnya merupakan senjata api laras pendek yang dipegang oleh personel tertentu yang memiliki tugas operasional.
Seluruh senjata api tersebut diperiksa secara detail untuk memastikan kondisinya tetap terawat dan siap digunakan dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan.
“Kita ingin memastikan bahwa seluruh senjata api yang dipegang anggota berada dalam kondisi aman, terawat, dan digunakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” ujar Kapolres.
Menurutnya, pengecekan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan sebagai bagian dari pengawasan internal terhadap penggunaan senjata api dinas oleh anggota kepolisian. Selain memastikan kondisi fisik senjata tetap baik, kegiatan ini juga bertujuan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan senjata api yang dapat merugikan institusi maupun masyarakat.
Senjata api, kata Kapolres, merupakan perlengkapan dinas yang penggunaannya diatur secara ketat dalam lingkungan kepolisian. Oleh karena itu, setiap anggota yang diberikan kewenangan memegang senjata api harus mampu mempertanggungjawabkan penggunaannya secara profesional.
“Senjata api adalah perlengkapan dinas yang penggunaannya diatur secara ketat dan harus dipertanggungjawabkan. Karena itu setiap personel wajib mematuhi aturan serta menjaga disiplin dalam penggunaannya,” tegasnya.
Selain melakukan pengecekan terhadap kondisi senjata dan kelengkapan administrasi, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memastikan kesiapan mental dan kondisi psikologis personel yang diberikan tanggung jawab memegang senjata api.
Kapolres menegaskan bahwa tidak semua anggota kepolisian diperbolehkan memegang senjata api dinas. Hanya personel yang telah memenuhi persyaratan tertentu yang diberikan kewenangan tersebut, termasuk kemampuan teknis, kondisi kesehatan, serta stabilitas kejiwaan.
Hal ini sejalan dengan prinsip penggunaan kekuatan dalam tugas kepolisian yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penggunaan senjata api harus dilakukan secara proporsional, profesional, serta sebagai pilihan terakhir dalam situasi tertentu.
Oleh karena itu, setiap anggota yang memegang senjata api wajib memiliki kemampuan yang memadai serta memahami secara penuh prosedur penggunaan senjata api dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
“Anggota yang memegang senjata api harus memiliki kemampuan yang baik, kondisi kesehatan yang prima, serta kondisi kejiwaan yang stabil agar dapat menjalankan tugas secara profesional,” tambah Kapolres.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh personel agar tidak melakukan penyalahgunaan senjata api dalam kondisi apa pun. Menurutnya, tindakan yang tidak sesuai prosedur tidak hanya dapat merugikan diri sendiri, tetapi juga berpotensi mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Dalam konteks penegakan disiplin internal, pengawasan terhadap penggunaan senjata api menjadi salah satu hal penting dalam menjaga profesionalitas aparat kepolisian. Dengan adanya pengecekan secara rutin, diharapkan setiap personel dapat lebih bertanggung jawab dalam menjaga dan menggunakan perlengkapan dinas yang diberikan.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Polres Humbahas dalam memperkuat budaya disiplin serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan pengecekan rutin ini, Polres Humbahas berharap seluruh personel dapat semakin meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab dalam penggunaan senjata api dinas. Dengan demikian, pelaksanaan tugas kepolisian dapat berjalan secara aman, profesional, serta tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Diterbitkan: Media Ribak News
Penulis/Redaktur







