Pemkab Taput Usulkan Penggabungan OPD demi Pemerintahan yang Efisien

Berita, DAERAH, Politik302 Dilihat

Tapanuli Utara — Rabu 12 November 2025 Ribaknews.id

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah kepada DPRD Kabupaten Tapanuli Utara.

Ranperda tersebut dibacakan oleh Wakil Bupati Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, ST., M.Eng. dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Taput, Tarutung, Senin (10/11/2025).

Dalam nota pengantar Bupati Taput Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., yang disampaikan Wakil Bupati, dijelaskan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas dan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD). Tujuannya adalah menciptakan pemerintahan yang lebih ramping, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah.

> “Melalui evaluasi komprehensif, kita melihat perlunya penataan kembali organisasi perangkat daerah agar lebih ramping, namun tetap mampu menjalankan fungsi pelayanan publik secara optimal,” ujar Wakil Bupati saat membacakan nota pengantar di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.

Dalam Ranperda ini, pemerintah daerah mengusulkan penggabungan 12 dinas menjadi 6 dinas, antara lain:

Dinas Kesehatan dengan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;

Dinas Sosial dengan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

Dinas Pertanian dengan Dinas Ketahanan Pangan;

Dinas Pariwisata dengan Dinas Pemuda dan Olahraga;

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman;

Dinas Perhubungan dengan Dinas Lingkungan Hidup.

Selain itu, dua badan juga akan digabung, yakni Badan Pendapatan Daerah dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah, menjadi Badan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah.

Langkah ini disebut sebagai strategi penataan kelembagaan untuk memperkuat koordinasi antarbidang serta meningkatkan efisiensi anggaran dan kinerja aparatur.

> “Kita ingin struktur organisasi yang lebih sederhana namun kuat dalam pelaksanaan tugas. Diharapkan terjadi percepatan pengambilan keputusan dan peningkatan efektivitas pelayanan publik,” tambah Wakil Bupati.

Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin unsur pimpinan dewan juga dihadiri oleh para anggota DPRD, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, dan unsur Forkopimda.

Pimpinan DPRD menyambut baik langkah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara tersebut, seraya menegaskan pentingnya pengawasan ketat agar efisiensi kelembagaan benar-benar berujung pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Infografik berikut menggambarkan rencana penggabungan organisasi perangkat daerah (OPD) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam Ranperda terbaru, sebagai bagian dari reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang efisien dan adaptif.

Tabel Rencana Penggabungan OPD Pemkab Tapanuli Utara

No. OPD Sebelum Penataan Hasil Penggabungan (OPD Baru) Keterangan Tujuan

1. Dinas Kesehatan + Bidang Pengendalian Penduduk & KB Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Optimalisasi pelayanan kesehatan dan pengendalian penduduk berbasis keluarga.

2. Dinas Sosial + Bidang Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak DPPKBP3A (gabung bersama bidang di atas) Penguatan perlindungan sosial dan kesetaraan gender dalam satu kelembagaan.

3. Dinas Pertanian + Dinas Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Efisiensi pengelolaan sektor pangan dan produksi pertanian daerah.

4. Dinas Pariwisata + Dinas Pemuda dan Olahraga Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Integrasi potensi wisata dan kepemudaan untuk mendorong ekonomi kreatif.

5. Dinas Pekerjaan Umum & Tata Ruang + Dinas Perumahan & Kawasan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Tata Ruang Penyederhanaan proyek infrastruktur dan perencanaan tata ruang.

6. Dinas Perhubungan + Dinas Lingkungan Hidup Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Efisiensi kebijakan transportasi dan pengelolaan lingkungan berkelanjutan.

7. Badan Pendapatan Daerah + Badan Keuangan & Aset Daerah Badan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Penguatan pengelolaan keuangan, aset, dan PAD dalam satu sistem terintegrasi.

Tujuan Penataan Kelembagaan

Meningkatkan efisiensi dan efektivitas tata kelola pemerintahan daerah.

Menyederhanakan koordinasi antar bidang yang memiliki keterkaitan fungsi.

Menghemat belanja administrasi dan mempercepat proses pelayanan publik.

Menyesuaikan dengan kebijakan nasional tentang penyederhanaan birokrasi.

(Redaksi: ribaknews.id — Aktual, Kritis, dan Terpercaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *