TAPANULI UTARA – Kamis 09 April 2026. Ribaknews.id
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Tim Verifikasi dan Validasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) menggelar sosialisasi sekaligus identifikasi komunitas adat di Desa Hutalontung, Kecamatan Muara, Kamis (09/04/2026). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam mempercepat proses pengakuan legal terhadap eksistensi masyarakat adat di daerah tersebut.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Muara itu dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Drs. Henry M.M. Sitompul, M.Si., didampingi staf ahli, pimpinan perangkat daerah, serta camat setempat. Hadir pula para kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perwakilan komunitas masyarakat adat setempat.
Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa proses verifikasi dan validasi harus dilakukan secara objektif, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor agar pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Pengakuan masyarakat adat bukan sekadar formalitas administratif, tetapi menyangkut hak dasar, identitas, dan keberlanjutan hidup masyarakat itu sendiri. Karena itu, seluruh tahapan harus dilaksanakan secara cermat dan akuntabel,” tegasnya.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang diperkuat melalui Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksanaannya.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang jelas untuk melakukan identifikasi, verifikasi, hingga penetapan komunitas adat secara resmi. Proses ini menjadi krusial, terutama dalam menentukan legalitas wilayah adat serta hak-hak kolektif yang melekat di dalamnya.
Dalam forum tersebut, peserta juga diminta untuk mempersiapkan berbagai dokumen pendukung yang berkaitan dengan sejarah, struktur kelembagaan adat, serta bukti keberadaan komunitas. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pengakuan yang diberikan benar-benar berbasis data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Secara strategis, pengakuan terhadap masyarakat adat memiliki implikasi luas, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga sosial dan ekonomi. Dengan pengakuan resmi, masyarakat adat berpotensi memperoleh perlindungan terhadap wilayah kelola mereka, termasuk dari ancaman konflik agraria maupun eksploitasi sumber daya oleh pihak luar.
Di sisi lain, proses ini juga menghadapi sejumlah tantangan, seperti keterbatasan dokumentasi tertulis, perbedaan persepsi antar kelompok masyarakat, hingga potensi tumpang tindih klaim wilayah. Oleh karena itu, peran pemerintah sebagai fasilitator yang netral dan transparan menjadi sangat menentukan.
Langkah yang diambil Pemkab Tapanuli Utara ini dinilai sebagai upaya progresif dalam memperkuat tata kelola berbasis kearifan lokal. Jika dijalankan secara konsisten, kebijakan ini tidak hanya akan mempertegas pengakuan hak masyarakat adat, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan keadilan sosial yang lebih merata di daerah.
Diterbitkan Media Ribak News ID
Penulis/Redaktur








