Pemkab Humbang Hasundutan Tegas dan Profesional dalam Perjalanan Dinas Bupati dan Sekda ke Belanda

Humbang Hasundutan, Rabu 10 Desember 2025 Ribaknews.id

Latar Belakang

Polemik terkait perjalanan dinas Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Humbang Hasundutan ke Belanda menjadi sorotan publik. Beberapa pihak mempertanyakan keterlambatan pengungkapan dokumen persetujuan perjalanan, sehingga menimbulkan persepsi negatif terhadap Kominfo. Namun, apabila dianalisis secara ilmiah, kritik tersebut tampak kurang tepat, karena tidak memahami mekanisme administrasi dan regulasi pemerintahan daerah yang berlaku.

Plt Kadis Kominfo, Irma Simanungkalit, menegaskan bahwa Kominfo tidak menahan informasi, tetapi bekerja berdasarkan dokumen resmi yang sah dan final. Pernyataan ini menegaskan komitmen Pemkab Humbang Hasundutan pada prinsip hukum, integritas administrasi, dan transparansi berbasis kepastian hukum.

Peran Kominfo dalam Sistem Pemerintahan

Kominfo berfungsi sebagai penjamin kredibilitas dan akurasi informasi publik, bukan sebagai pengusul atau penyusun perjalanan dinas. Dengan demikian, permintaan publik agar Kominfo segera membuka dokumen yang belum final dapat berpotensi melanggar hukum.

Beberapa fakta penting:

Kominfo tidak memegang dokumen perjalanan dinas.

Kominfo tidak menyusun anggaran perjalanan dinas.

Kominfo tidak menerima dokumen yang masih dalam proses verifikasi.

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Pasal 17) menegaskan bahwa dokumen yang masih dalam proses, draft yang belum ditandatangani, atau dokumen yang belum diverifikasi tidak boleh dibuka. Dengan demikian, Kominfo justru menjalankan fungsi legal dan menjaga integritas informasi pemerintah, sekaligus melindungi Pemkab dari potensi pelanggaran hukum.

Regulasi dan Prosedur Perjalanan Dinas

Perjalanan dinas Bupati dan Sekda ke luar negeri mengikuti prosedur hukum yang ketat, berlapis, dan transparan:

Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 – izin perjalanan dinas melalui Kemendagri.

Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 – prosedur kerja sama internasional pemerintah daerah.

UU Nomor 23 Tahun 2014 – pembagian kewenangan antar-perangkat daerah.

Dokumen perjalanan melewati tahapan administratif: Bagian Tata Pemerintahan → Bagian Umum → Bagian Kerja Sama → BPKD → Kemendagri. Kominfo hanya dapat menyampaikan dokumen setelah seluruh proses selesai dan dinyatakan sah secara hukum.

Prosedur ini menunjukkan bahwa Pemkab Humbang Hasundutan menjalankan administrasi publik secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga perjalanan dinas Bupati dan Sekda sah secara administratif.

Transparansi Berdasarkan Kepastian Hukum

Plt Kadis Kominfo menegaskan bahwa transparansi bukan sekadar membocorkan dokumen yang belum diverifikasi. Kominfo bertugas memastikan bahwa setiap informasi yang disampaikan:

Akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,

Sah secara hukum,

Sesuai amanat UU KIP.

Dengan prinsip ini, Pemkab Humbang Hasundutan menunjukkan bahwa transparansi harus selaras dengan kepastian hukum, bukan hanya memenuhi desakan opini publik. Sikap ini membuktikan bahwa Pemkab bekerja sistematis, legal, dan profesional.

Implikasi Kritik yang Tidak Tepat

Kritik terhadap Kominfo yang menuntut pengungkapan dokumen secara terburu-buru justru melemahkan persepsi publik terhadap prosedur resmi Pemkab. Analisis ilmiah menunjukkan bahwa kritik tersebut:

Kurang memahami regulasi dan alur administrasi antar-perangkat daerah.

Terburu-buru menuntut dokumen sebelum proses verifikasi selesai.

Mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam penyampaian informasi publik.

Sebaliknya, Pemkab Humbang Hasundutan telah menjalankan administrasi publik dengan profesional, transparan, dan sesuai hukum, sehingga tindakan Kominfo adalah wujud komitmen terhadap integritas proses.

Kesimpulan

Dari perspektif ilmiah dan administrasi publik, dapat disimpulkan bahwa:

1. Pemkab Humbang Hasundutan mematuhi seluruh regulasi dan prosedur perjalanan dinas secara ketat.

2. Kominfo berperan sebagai penjaga kredibilitas informasi pemerintah, bukan penghalang transparansi.

3. Transparansi yang benar adalah sah, akurat, dan final, bukan sekadar memenuhi tekanan opini publik yang terburu-buru.

4. Prosedur legal dan sistematis yang diterapkan Pemkab menunjukkan integritas, profesionalisme, dan kepatuhan hukum.

5. Kasus ini menjadi pembelajaran bahwa dalam pemerintahan, akurasi informasi lebih penting daripada kecepatan penyampaian, sehingga kepercayaan publik dan kredibilitas lembaga tetap terjaga.

Dengan demikian, polemik yang muncul justru menegaskan bahwa Pemkab Humbang Hasundutan bertindak sesuai hukum, standar administrasi, dan prinsip transparansi berbasis kepastian hukum, sekaligus membuktikan profesionalisme seluruh perangkat daerah.

Jonaer Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *