Humbang Hasundutan, Minggu 21 Desember 2025 Ribaknews.id
Kasus dugaan penebangan kayu ilegal di kawasan Hutan Lindung Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), menggemparkan publik Sumatera Utara. Pasalnya, selain merusak kawasan konservasi, peristiwa ini juga menyeret nama seorang oknum polisi aktif. Polres Humbahas kini bergerak cepat menyelidiki indikasi tindak pidana kehutanan yang melibatkan Bripda JAG, anggota Polres Humbahas yang tercatat telah lama tidak berdinas.
Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat pada Minggu (21/12/2025). Tim Satreskrim Polres Humbahas bersama UPTD KPH XIII Doloksanggul langsung turun ke lokasi. Didampingi Ahli Kehutanan Adi Sitepu, petugas menemukan fakta mencengangkan. Di Dusun III Sibaragas–Sitiotio, terdapat 168 tunggul kayu pinus yang ditebang rapi, serta 91 potong kayu dengan panjang sekitar dua meter di pinggir jalan Siampapaga–Omak. Tak jauh dari sana, satu unit kendaraan jonder ditemukan dalam kondisi rusak, memuat 26 batang kayu pinus. Di sekitar lokasi, juga ditemukan pondok berterpal biru berisi peralatan memasak dan dua jerigen solar.
Hasil overlay ahli kehutanan menegaskan, titik penebangan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Lindung. Artinya, seluruh aktivitas di area itu secara hukum dilarang, kecuali untuk kegiatan penelitian, konservasi, atau rehabilitasi hutan dengan izin khusus dari pemerintah.
Kepala Desa Parsingguran II, berinisial SB, mengakui telah mengetahui aktivitas penebangan sejak 18 Desember 2025. Ia menyebut lahan tersebut diklaim oleh warga bernama Manginar Banjarnahor berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Bidang Fisik Tanah (SPPBF) tahun 2022 yang digunakan untuk pengusulan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Namun, SB menegaskan pemerintah desa tidak pernah memberikan izin penebangan.
“Tidak ada izin atau pemberitahuan kepada desa soal aktivitas itu,” ujarnya singkat.
Keterangan berbeda datang dari seorang warga berinisial DB. Ia mengaku sempat didatangi oleh seorang anggota Polres Humbahas, Bripda JAG, pada pertengahan November 2025. Oknum tersebut menanyakan lokasi tanah milik Manginar Banjarnahor. “Saya hanya menunjukkan lokasi tanah itu. Setelah itu, saya tidak tahu menahu,” ungkap DB.
Dari informasi masyarakat, Bripda JAG kemudian diduga melakukan aktivitas penebangan pada akhir November dan mengeluarkan kayu ke pinggir jalan umum pada 18 Desember. Polres Humbahas bertindak cepat dengan memasang garis polisi di seluruh titik aktivitas penebangan, termasuk tumpukan kayu, pondok, dan kendaraan jonder. Saksi-saksi, termasuk Kepala Desa dan warga setempat, langsung diperiksa.
Kasat Reskrim Polres Humbahas, Iptu Jhon F. M. Siahaan, menegaskan penyelidikan dilakukan secara menyeluruh. “Kami masih mendalami unsur pidana dan berkoordinasi dengan ahli kehutanan provinsi. Semua sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Polres Humbahas juga melibatkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk menelusuri keterlibatan Bripda JAG. Kasi Propam Polres Humbahas, AKP J. Sihombing, menjelaskan bahwa Bripda JAG sudah tidak aktif berdinas sepanjang 2025 dan telah menjalani empat kali sidang disiplin atas pelanggaran internal. “Kami juga sedang memproses dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Jika terbukti, sanksi terberatnya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tegas Sihombing.
Fakta bahwa oknum Polri terlibat dalam dugaan penebangan liar menunjukkan adanya kerentanan pengawasan di internal institusi penegak hukum. Namun langkah cepat Polres Humbahas dalam mengamankan lokasi dan membuka penyelidikan patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen transparansi penegakan hukum.
Dari sisi agraria, penggunaan dalih TORA untuk melegitimasi penebangan hutan menunjukkan distorsi pemahaman masyarakat tentang batas kawasan hutan dan tanah negara. Program reforma agraria tidak serta-merta mengubah status hutan lindung menjadi tanah masyarakat, apalagi dijadikan alasan untuk mengambil hasil hutan kayu. Hal ini menegaskan pentingnya pengawasan terpadu antara pemerintah daerah, KPH, dan aparat hukum dalam mengelola konflik kawasan.
Kasus Parsingguran II ini menjadi cermin problem struktural di daerah hulu Danau Toba, di mana batas kawasan hutan sering kabur, klaim masyarakat meningkat, dan aparat lokal rentan diseret dalam praktik ekonomi ilegal berbasis sumber daya alam. Bila penyelidikan ini dapat dituntaskan secara transparan, ia akan menjadi tolok ukur integritas Polres Humbahas dan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan.
Polres Humbahas menegaskan proses penyelidikan akan terus dilanjutkan hingga tuntas. “Setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberi sanksi tegas sesuai ketentuan hukum dan kode etik,” pungkas AKP J. Sihombing.
Kasus ini bukan sekadar penebangan liar. Ia adalah ujian integritas institusi penegak hukum, tata kelola hutan, dan kepedulian negara terhadap lingkungan hidup. Dari balik batang-batang pinus yang tumbang di Parsingguran II, tersimpan pesan bahwa penegakan hukum lingkungan harus tegak, tanpa pandang bulu—bahkan terhadap aparat sendiri.
Jonaer Silaban







