Medan, Kamis 09 April 2026. Ribaknews.id
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola aset daerah melalui partisipasi dalam rapat harmonisasi Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Hukum RI Kantor Wilayah Sumatera Utara, Kamis (9/4/2026).
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Pemkab Humbang Hasundutan, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sabar H. Purba, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Resva Panjaitan, Kepala Bagian Hukum Syahrijal Simamora, serta jajaran pejabat terkait lainnya. Sementara itu, pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara diwakili oleh Perancang Ahli Madya Bintang Napitupulu bersama tim.
Dalam kesempatan tersebut, Sabar H. Purba menegaskan bahwa harmonisasi Ranperda merupakan langkah strategis dalam menciptakan sistem pengelolaan Barang Milik Daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel. Ia menjelaskan bahwa proses harmonisasi bertujuan untuk menyelaraskan substansi serta teknik penyusunan regulasi daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Melalui harmonisasi ini, kita ingin memastikan bahwa Ranperda yang disusun memiliki kekuatan hukum yang jelas serta dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan,” ujarnya.
Secara regulatif, pengelolaan BMD mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Kedua regulasi tersebut menjadi landasan utama dalam memastikan bahwa pengelolaan aset daerah dilakukan secara profesional dan sesuai prinsip good governance.
Kepala BPKPD Resva Panjaitan menambahkan bahwa harmonisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan aset daerah. Menurutnya, kepastian hukum menjadi faktor penting dalam mendukung optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah, sekaligus meminimalisir potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Ruang lingkup pembahasan dalam Ranperda ini mencakup seluruh siklus pengelolaan BMD, mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, penilaian, pemindahtanganan, hingga penghapusan. Pendekatan komprehensif ini diharapkan mampu memperbaiki sistem administrasi aset daerah yang selama ini kerap menjadi sorotan dalam audit.
Dari perspektif tata kelola pemerintahan, langkah harmonisasi ini memiliki nilai strategis dalam mencegah terjadinya maladministrasi aset. Pengelolaan BMD yang tidak tertib seringkali berdampak pada rendahnya kualitas laporan keuangan daerah serta berpotensi mempengaruhi opini audit.
Selain itu, optimalisasi pengelolaan aset daerah juga memiliki implikasi langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Aset yang dikelola secara baik dapat dimanfaatkan melalui berbagai skema kerja sama yang produktif, sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap keuangan daerah.
Namun demikian, tantangan ke depan tidak hanya terletak pada penyusunan regulasi, tetapi juga pada implementasi. Diperlukan dukungan sistem informasi yang terintegrasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pengawasan yang ketat agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi benar-benar efektif di lapangan.
Dengan adanya harmonisasi ini, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan berharap Ranperda Perubahan Pengelolaan BMD dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang berkualitas. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel di daerah.
Diterbitkan Media Ribak News ID
Penulis/Redaktur








