Senin 16 Maret 2026, Doloksanggul Ribaknews.id
Terpidana kasus korupsi program pengelolaan persampahan di Kabupaten Humbang Hasundutan, Halomoan Jetro Amstrong Manullang, akhirnya menunaikan kewajibannya membayar uang pengganti dan denda kepada negara. Total dana yang disetor mencapai Rp387.142.787, sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi pembayaran tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Jalan Raya Doloksanggul–Pakkat Km 8.
Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Donald T.J. Situmorang, didampingi jajaran bidang tindak pidana khusus, termasuk Kepala Seksi Pidana Khusus serta tim jaksa yang sebelumnya menangani perkara tersebut.
Pembayaran tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan pidana tambahan berupa uang pengganti serta pidana denda yang dijatuhkan pengadilan kepada terpidana dalam perkara korupsi belanja barang dan jasa program pengelolaan persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Putusan Hukum Berjenjang
Perkara yang menjerat Halomoan Jetro Amstrong Manullang telah melalui seluruh tahapan proses peradilan hingga tingkat kasasi. Putusan awal dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan melalui putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn pada 26 Juni 2025.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran program persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan.
Putusan itu kemudian diperkuat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Medan melalui putusan Nomor 33/PID.SUS-TPK/2025/PT.Mdn tertanggal 28 Agustus 2025.
Proses hukum berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang akhirnya menguatkan putusan sebelumnya melalui putusan Nomor 370 K/Pid.Sus/2026 tanggal 26 Januari 2026.
Dengan adanya putusan kasasi tersebut, perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sehingga jaksa memiliki kewenangan untuk melaksanakan eksekusi terhadap seluruh amar putusan pengadilan.
Rincian Uang yang Disetor
Dalam pelaksanaan eksekusi, terpidana membayar dua komponen kewajiban hukum yang harus disetorkan ke kas negara.
Pertama, pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp337.142.787. Uang pengganti ini merupakan nilai kerugian negara yang harus dikembalikan oleh terpidana berdasarkan hasil perhitungan auditor.
Kedua, pidana denda sebesar Rp50.000.000 yang juga merupakan bagian dari hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan.
Dengan demikian, total dana yang disetorkan kepada negara mencapai Rp387.142.787.
Dana tersebut sebelumnya ditempatkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) milik Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, sebelum akhirnya disetorkan secara resmi ke kas negara melalui **Bank Mandiri Cabang Doloksanggul.
Pemulihan Kerugian Negara
Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Donald T.J. Situmorang menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian penting dari komitmen kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, penanganan perkara korupsi tidak hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus memastikan adanya pemulihan kerugian keuangan negara.
Ia menjelaskan bahwa nilai kerugian negara dalam perkara ini diperoleh berdasarkan hasil perhitungan auditor pada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Dengan terlaksananya pembayaran uang pengganti serta denda tersebut, maka kewajiban terpidana terhadap negara dalam perkara ini dinyatakan telah dilaksanakan sesuai amar putusan pengadilan.
Korupsi pada Sektor Pelayanan Publik
Kasus ini menjadi perhatian karena terjadi pada sektor pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, yaitu pengelolaan persampahan.
Program pengelolaan sampah pada umumnya meliputi pengadaan sarana kebersihan, operasional pengangkutan sampah, pengelolaan tempat pembuangan sementara, serta pengadaan berbagai peralatan penunjang kegiatan kebersihan lingkungan.
Korupsi pada sektor ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menghambat kualitas pelayanan publik di daerah.
Dalam berbagai kasus serupa di sejumlah daerah, praktik korupsi pada program pengelolaan persampahan sering terjadi melalui penggelembungan harga pengadaan barang, manipulasi volume pekerjaan, maupun pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Oleh karena itu, pengawasan terhadap penggunaan anggaran pada sektor lingkungan hidup dinilai menjadi salah satu aspek penting dalam upaya mencegah praktik korupsi di daerah.
Komitmen Kejaksaan
Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan menegaskan akan terus mengawal setiap perkara tindak pidana korupsi hingga tahap akhir pelaksanaan putusan pengadilan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum benar-benar memberikan efek jera sekaligus memulihkan kerugian negara akibat perbuatan koruptif.
Selain itu, pelaksanaan eksekusi ini juga menjadi pesan penting bagi seluruh penyelenggara pemerintahan agar berhati-hati dalam mengelola anggaran negara, khususnya pada program-program yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah.
Dengan terlaksananya eksekusi pembayaran uang pengganti dan denda dalam perkara ini, negara berhasil memulihkan sebagian kerugian keuangan yang timbul akibat tindak pidana korupsi pada program pengelolaan persampahan di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Diterbitkan: Media Ribak News ID
Penulis/Redaktur







