Gudang Parluasan Disorot, Jejak Oper Kredit Ilegal

Pelacakan GPS mengungkap satu unit kendaraan di Pematangsiantar; publik pertanyakan koordinasi penanganan dan transparansi penyidikan

Senin 02 Maret 2026, Pematangsiantar.

Ribaknews.id

Kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor dengan modus oper kredit kembali menyita perhatian publik di wilayah Tapanuli Raya. Laporan seorang warga Siborongborong, R. Sianturi, ke Polres Tapanuli Utara menjadi titik awal pengungkapan perkara yang kini melebar ke lintas kabupaten.

Korban melaporkan lima unit kendaraan yang sebelumnya diserahkan kepada seorang pria berinisial DS. Penyerahan tersebut, menurut keterangan korban, didasarkan pada kesepakatan bahwa pihak penerima akan melanjutkan pembayaran angsuran kredit. Namun, angsuran yang dijanjikan disebut tidak pernah dibayarkan, sehingga korban merasa dirugikan dan menempuh jalur hukum.

Pelacakan Mengarah ke Parluasan

Perkembangan signifikan terjadi ketika tim Reskrim melakukan pelacakan melalui perangkat GPS yang terpasang pada salah satu unit kendaraan. Hasil penelusuran mengarah ke kawasan Parluasan, Pematangsiantar. Dari lima unit yang dilaporkan, satu unit Colt Diesel berhasil ditemukan di sebuah gudang pada Jumat malam (27/2/2026).

Di lokasi tersebut, berdasarkan keterangan korban, terdapat sejumlah kendaraan lain dalam berbagai kondisi, mulai dari unit utuh hingga yang telah menjadi rangka. Penyidik disebut masih mendalami status hukum kendaraan-kendaraan tersebut serta kemungkinan keterkaitannya dengan laporan lain.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai status hukum pemilik atau pengelola gudang tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung dan pihak-pihak yang disebut tetap berada dalam asas praduga tak bersalah.

Indikasi Lintas Wilayah

Informasi yang dihimpun juga menyebutkan bahwa salah satu unit kendaraan yang telah masuk laporan polisi di wilayah Balige, Kabupaten Toba, diduga berada di lokasi yang sama. Hal ini memunculkan pertanyaan publik mengenai koordinasi antarwilayah dalam penanganan kendaraan bermasalah.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada jajaran kepolisian setempat, termasuk ke Polsek Balige. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang disampaikan.

Media juga telah menyampaikan permintaan klarifikasi kepada Polda Sumatera Utara terkait perkembangan penyelidikan dan dugaan lambannya respons di tingkat wilayah. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi yang diterima.

Sorotan terhadap Praktik Oper Kredit

Kasus ini kembali menyoroti praktik oper kredit yang dilakukan tanpa mekanisme resmi perusahaan pembiayaan. Secara hukum, pengalihan kredit tanpa persetujuan lembaga pembiayaan berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana apabila disertai unsur penggelapan atau penipuan.

Praktik semacam ini dinilai rawan disalahgunakan karena posisi hukum debitur awal tetap terikat pada perjanjian kredit. Ketika pihak kedua tidak memenuhi kewajiban pembayaran, beban tetap berada pada pemilik awal kendaraan.

Pengamat hukum menilai, apabila kendaraan kemudian diperjualbelikan tanpa hak, penyidikan dapat berkembang pada dugaan penadahan. Namun, penetapan unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah.

Isu Dugaan Perlindungan Oknum

Di tengah proses penyelidikan, beredar informasi mengenai dugaan adanya perlindungan dari oknum berpangkat Kombes terhadap aktivitas di lokasi tersebut. Informasi ini masih berupa dugaan dan belum terverifikasi secara resmi.

Publik berharap aparat penegak hukum dapat memberikan klarifikasi terbuka guna mencegah berkembangnya spekulasi yang berpotensi merugikan berbagai pihak. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Ujian Koordinasi dan Akuntabilitas

Langkah cepat tim Reskrim Polres Tapanuli Utara dalam melacak dan menemukan satu unit kendaraan mendapat apresiasi masyarakat. Namun, publik juga menantikan pengungkapan menyeluruh terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta koordinasi lintas wilayah yang efektif.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi sistem pengawasan kendaraan bermasalah di Sumatera Utara. Jika benar terdapat pola lintas kabupaten, maka dibutuhkan sinergi antarsatuan dan keterbukaan informasi agar penanganan perkara berjalan transparan dan akuntabel.

Penyidikan masih berlangsung. Semua pihak yang disebut dalam perkara ini tetap berada dalam posisi praduga tak bersalah hingga adanya penetapan hukum lebih lanjut.

Diterbitkan: Media Ribak News
Penulis: Togar. N

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *