Finalisasi Lahan Huntap Humbahas

Rapat penentuan status lahan jadi kunci percepatan pembangunan hunian tetap bagi korban bencana di Kecamatan Pakkat

Kamis 12 Maret 2026, Humbang Hasundutan. Ribaknews.id

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) menunjukkan komitmen serius dalam mempercepat penyediaan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan rapat finalisasi pembebasan lahan yang digelar oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di ruang rapat PKP, Kamis (12/3/2026).

Rapat tersebut merupakan tahap krusial dalam memastikan kesiapan lahan untuk pembangunan 47 unit rumah khusus yang bersumber dari program pemerintah pusat. Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Humbahas, Oloan Paniaran Nababan, yang diwakili oleh Asisten Pembangunan dan Perekonomian, Martogi Purba.

Dalam arahannya, Martogi Purba menegaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 3 Maret 2026 yang fokus pada pemutakhiran data lahan. Ia menilai, kejelasan status dan kesiapan lahan menjadi faktor penentu agar pembangunan huntap dapat segera memasuki tahap berikutnya.

“Persoalan lahan harus dituntaskan pada tahap ini. Tanpa kepastian tersebut, proses pembangunan tidak dapat berjalan sesuai target,” ujarnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas PKP Anggiat Simanullang, perwakilan Kecamatan Pakkat, pemerintah desa, serta masyarakat dari Desa Pulo Godang dan Desa Panggugunan yang menjadi lokasi rencana pembangunan.

Anggiat Simanullang menjelaskan bahwa program pembangunan 47 unit huntap ini merupakan bagian dari kebijakan nasional melalui Kementerian PKP, khususnya Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan. Program ini ditujukan untuk memberikan hunian layak bagi masyarakat yang terdampak bencana, sekaligus meningkatkan kualitas permukiman di wilayah perdesaan.

Menurutnya, target realisasi pembangunan ditetapkan pada tahun 2026, sehingga seluruh tahapan administratif, termasuk pembebasan dan legalitas lahan, harus diselesaikan secepat mungkin. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam menyukseskan program ini.

“Kami berharap seluruh pihak, khususnya penerima manfaat, dapat mendukung percepatan proses ini dengan menyelesaikan persoalan lahan secara bersama-sama,” kata Anggiat.

Rapat berlangsung dinamis dengan pembahasan teknis terkait batas lahan, status kepemilikan, serta mekanisme relokasi. Dialog antara pemerintah dan masyarakat menjadi bagian penting untuk memastikan tidak ada konflik di kemudian hari.

Sebagai bentuk kesepakatan akhir, kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Lahan Relokasi. Dokumen tersebut menjadi dasar hukum bagi Dinas PKP untuk melanjutkan ke tahap pembangunan fisik.

Langkah finalisasi ini menandai babak baru dalam upaya Pemkab Humbahas menghadirkan hunian layak bagi masyarakat. Selain sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap korban bencana, program ini juga diharapkan mampu mendorong stabilitas sosial dan pemulihan ekonomi masyarakat di wilayah terdampak.

Dengan rampungnya proses pembebasan lahan, Pemkab Humbahas kini dihadapkan pada tantangan berikutnya, yakni memastikan pembangunan berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.

Diterbitkan: Media Ribak News ID
Penulis/Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *