Humbang Hasundutan — Selasa 09 Desember 2025 Ribaknews.id
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan terus memperkuat respons pascabencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah dalam sepekan terakhir. Upaya percepatan pemulihan kembali dipertegas melalui rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Bupati Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH di Halaman Posko Peduli Bencana Alam, Selasa, 9 Desember 2025. Rapat ini dihadiri Sekda Chiristison R. Marbun; para Asisten; Staf Ahli; kepala dinas teknis; serta jajaran OPD yang terlibat dalam struktur penanganan darurat.
Dalam rapat tersebut, Bupati menyampaikan serangkaian instruksi final yang menjadi dasar kerja seluruh OPD selama masa pemulihan. Instruksi ini difokuskan pada percepatan pemulihan infrastruktur, konsolidasi data terdampak, ketepatan distribusi bantuan, kerja lintas sektor, serta akuntabilitas penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT). Kelima poin tersebut menjadi kesimpulan utama sekaligus peta komando bagi seluruh instansi hingga masa tanggap darurat diputuskan.
1. Pemulihan Infrastruktur Jadi Prioritas Utama: Dinas PUTR Diinstruksikan Bergerak Maksimal
Bupati menegaskan bahwa pemulihan infrastruktur kritis adalah prioritas tertinggi pada fase pascabencana. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) diminta mengerahkan seluruh sumber daya yang dimiliki untuk membuka akses jalan, memperbaiki jalur air bersih, dan mengamankan titik rawan longsor.
Instruksi teknis Bupati kepada PUTR meliputi:
percepatan pembersihan material longsor di jalan kabupaten,
pembukaan akses ke dusun dan desa yang sempat terisolasi,
perbaikan darurat pada bahu jalan dan jembatan,
normalisasi drainase dan saluran air,
pemulihan jaringan air bersih yang terdampak,
asesmen teknis pada titik rawan longsor untuk mencegah bencana susulan.
Bupati menegaskan bahwa keterlambatan pembukaan akses jalan akan berdampak langsung pada distribusi logistik dan pelayanan publik. Karena itu, setiap alat berat dan tim teknis harus berada di titik prioritas sejak pagi hingga malam hari.
2. BPBD dan Dinas Sosial Diminta Sinkronkan Data Terdampak dan Distribusi Bantuan
Perbaikan data korban terdampak menjadi aspek yang mendapat perhatian serius. BPBD dan Dinas Sosial diminta melakukan pendataan berbasis lokasi dengan melibatkan camat, kepala desa, dan relawan lokal. Bupati menekankan bahwa data yang tidak sinkron akan mengakibatkan salah sasaran dalam distribusi bantuan, sehingga verifikasi dua arah menjadi kewajiban.
Distribusi bantuan logistik—mulai dari makanan, kasur, selimut, pakaian, hingga kebutuhan kebersihan—harus dilakukan dengan sistem zonasi agar tidak ada desa yang menerima dua kali atau justru tidak menerima sama sekali. Bupati meminta setiap OPD yang terlibat melaporkan jumlah bantuan yang sudah diterima, disimpan, dan didistribusikan.
3. Setiap OPD Wajib Menyampaikan Progres Harian sebagai Dasar Perpanjangan Status Tanggap Darurat
Rapat ini juga membahas masa status tanggap darurat selama tujuh hari yang akan berakhir pada Rabu, 10 Desember 2025. Bupati menegaskan bahwa keputusan memperpanjang atau mengakhiri status tanggap darurat sepenuhnya bergantung pada laporan faktual dari OPD.
Semua OPD dalam struktur penanggulangan bencana—termasuk PUTR, BPBD, Dinas Sosial, Kesehatan, Pendidikan, PKP, BPKPD, Dinas Pertanian, dan RSUD—diminta menyampaikan progres harian secara rinci, baik dalam bentuk data, foto lapangan, maupun laporan teknis.
Laporan tersebut harus mencakup:
capaian harian,
kendala lapangan,
kebutuhan tambahan anggaran,
kapasitas personel dan alat,
rekomendasi tindak lanjut.
Bupati mengingatkan agar laporan tidak dibuat berdasarkan perkiraan atau asumsi. “Data harus faktual. Jangan sampai kita mengambil keputusan berdasarkan laporan yang tidak menggambarkan kondisi di lapangan,” tegasnya.
4. Kerja Harus Terintegrasi, Tanpa Ego Sektoral: Semua OPD Satu Komando
Bupati menekankan pentingnya kerja terintegrasi antar-OPD. Menurutnya, penanganan bencana bukan kompetisi antar-dinas, melainkan operasi terpadu yang harus bergerak dalam satu garis komando.
Dalam penguatan koordinasi, Bupati menegaskan porsi kerja setiap instansi:
BPBD: komando lapangan, pemetaan risiko, dan log koordinasi.
PUTR: seluruh infrastruktur darurat.
Dinas Sosial: pengungsian dan bantuan sosial.
Dinas Kesehatan: pelayanan kesehatan keliling dan mitigasi penyakit pascabanjir.
Dinas Pendidikan: pendataan sekolah terdampak dan kebutuhan ruang belajar darurat.
PKP: asesmen bangunan dan rumah rusak.
RSUD: penanganan medis dan kesiapsiagaan ambulans.
BPKPD: asistensi administrasi anggaran.
Setiap OPD diminta membuka kanal komunikasi cepat antarsesama dinas sehingga hambatan teknis bisa diatasi lebih efisien.
5. Penegasan Tertib Administrasi Penggunaan BTT: Tidak Boleh Ada Pelanggaran
Instruksi terakhir yang disampaikan Bupati adalah penegasan mengenai penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT). Bupati meminta agar seluruh penggunaan anggaran dicatat rinci, sesuai SOP, dan bisa dipertanggungjawabkan. Seluruh pembelian barang, jasa, maupun kegiatan lapangan harus memiliki bukti administratif yang sah.
Bupati menegaskan bahwa penanganan bencana tidak boleh menimbulkan persoalan hukum atau administrasi di kemudian hari. Untuk itu, BPKPD diminta melakukan pendampingan langsung kepada setiap OPD dalam penyusunan laporan keuangan bencana.
Instruksi Penutup Bupati: Cepat, Terukur, dan Humanis
Mengakhiri rapat, Bupati menyampaikan tiga instruksi final:
1. Tidak ada penundaan tindakan. Setiap OPD harus bergerak hari ini juga.
2. Laporan wajib disampaikan harian. Progress harus menggambarkan kondisi real lapangan.
3. Pendekatan humanis. Petugas diminta hadir dan memberi ketenangan bagi warga.
Bupati menegaskan bahwa Pemkab Humbang Hasundutan berkomitmen menuntaskan pemulihan pascabencana secara terukur, efektif, dan menyeluruh.
Jonaer Silaban
Redaksi: ribaknews.id — Aktual, Kritis, dan Terpercaya







