Doloksanggul, Rabu 10 Desember 2025 — Ribaknews.id
Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH., MH., secara resmi melantik seluruh struktur pengurus Paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Humbang Hasundutan periode 2025–2027. Pelantikan yang berlangsung di Pendopo Kantor Bupati ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat arsitektur tata kelola pemerintahan desa di Humbang Hasundutan.
Tidak hanya melantik ketua, Bupati menegaskan legitimasi struktural paguyuban dengan mengesahkan langsung seluruh susunan pengurus, mulai dari Pelindung, Penasehat, Ketua, Sekretaris, hingga Bendahara. Tindakan ini memperlihatkan komitmen pemerintah daerah dalam menguatkan sinergi lintas-desa sebagai fondasi pembangunan jangka panjang.
Paguyuban sebagai Instrumen Konsolidasi Pemerintahan Desa
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, paguyuban kepala desa merupakan instrumen penting dalam membangun koordinasi antardesa dan memperkuat hubungan desa dengan pemerintah kabupaten. Dengan dilantiknya seluruh pengurus secara resmi oleh Bupati, paguyuban memperoleh legitimasi formal untuk berfungsi sebagai wadah komunikasi, konsultasi, dan advokasi para kepala desa.
Struktur kepengurusan Paguyuban Kepala Desa Humbang Hasundutan 2025–2027 ditetapkan sebagai berikut:
Pelindung
1. Bupati Humbang Hasundutan
2. Sekretaris Daerah
3. Kepala Dinas PMDP2A
Penasehat
Tolopan Marbun (Kepala Desa Hutajulu)
Juni Mahulae (Kepala Desa Pusuk I)
Ketua
Sabar Banjarnahor (Desa Parsingguran II)
Wakil Ketua 1: Juanda Sianturi
Wakil Ketua 2: Desmon Purba
Wakil Ketua 3: Walidimar Situmorang
Sekretaris
Rickjaksan Tambunan
Wasek 1: Mulatua Banjarnahor
Wasek 2: Hobby Hutasoit
Wasek 3: Johan Gajah
Bendahara
Hansy Debataraja
Wabendum 1: Saster Lumbantoruan
Wabendum 2: Lambok Simanullang
Wabendum 3: Sumartono Pardosi
Komposisi ini mencerminkan representasi wilayah yang merata dan memperkuat legitimasi paguyuban sebagai organisasi yang menaungi seluruh kepala desa.
Penguatan Governance Desa: Perspektif Analitis
Dalam sambutannya, Bupati Oloan Nababan menyampaikan bahwa kehadiran paguyuban bukan hanya sebagai organisasi sosial, tetapi sebagai arsitektur kelembagaan yang diperlukan untuk menyatukan persepsi, menyinkronkan kebijakan, serta memperkuat integrasi pembangunan desa dengan program daerah.
Dari sisi riset tata kelola, pelantikan langsung seluruh pengurus oleh Bupati memainkan fungsi:
1. Legitimasi Formal – memastikan bahwa paguyuban bekerja dalam jalur formal pemerintahan.
2. Koordinasi Terstruktur – membangun pola komunikasi vertikal dan horizontal antara desa dan kabupaten.
3. Advokasi Kebijakan – paguyuban dapat menjadi penyalur aspirasi desa dalam perumusan program daerah.
4. Kontrol dan Akuntabilitas Anggaran Desa – membantu meningkatkan transparansi pengelolaan Dana Desa.
Langkah ini juga memperkuat governance melalui pendekatan kolaboratif, yang kini menjadi paradigma penting dalam pembangunan modern.
Dana Desa, BUMDes, dan Koperasi Merah Putih sebagai Fokus Kebijakan
Bupati menekankan bahwa integritas dan akuntabilitas menjadi kunci dalam pengelolaan Dana Desa. Analisis menunjukkan bahwa Dana Desa merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan terbesar di tingkat desa, sehingga mekanisme pengawasan sosial dan struktural sangat diperlukan.
Paguyuban menjadi ruang kolektif yang dapat:
Mendorong audit internal informal antar-kades
Memastikan partisipasi masyarakat dalam perencanaan desa
Menyusun standar transparansi bersama
Memperkuat peran BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih
BUMDes dan Koperasi Merah Putih disebut Bupati sebagai “penggerak ekonomi desa”. Melalui paguyuban, pemerintah kabupaten berharap terjadi peningkatan kapasitas pengelola, inovasi usaha, dan percepatan pemberdayaan masyarakat.
Paguyuban sebagai Ruang Musyawarah dan Pembelajaran Bersama
Ketua Paguyuban, Sabar Banjarnahor, menegaskan bahwa paguyuban bukan sekadar struktur organisasi, tetapi wadah dialog, musyawarah, dan pembelajaran antar-kepala desa. Ia menekankan bahwa seluruh pengurus siap menjalankan amanah, memperkuat kerja sama, dan mendukung penuh visi dan misi Bupati Humbang Hasundutan.
Secara analitis, paguyuban berpotensi menjadi:
Forum berbagi praktik baik (best practice)
Pusat diskusi kebijakan desa
Ruang penyelesaian persoalan antardesa
Kanal komunikasi langsung ke pemerintah daerah
Pendekatan kolektif seperti ini terbukti mempercepat penyelesaian masalah teknis maupun administratif yang sering dihadapi desa.
Dimensi Budaya: Penyematan Ulos sebagai Simbol Moral
Pada akhir acara, pengurus menyematkan ulos kepada Bupati sebagai simbol penghormatan. Dalam budaya Batak, ulos adalah simbol martabat, restu, dan penghargaan. Penyematan ini memuat pesan moral bahwa hubungan antara pemimpin daerah dan para pemimpin desa bukan semata administratif, tetapi memiliki ikatan kultural yang kuat.
Pelantikan seluruh pengurus Paguyuban Kepala Desa Humbang Hasundutan oleh Bupati Oloan Nababan menjadi langkah strategis dalam membangun tata kelola desa yang lebih terstruktur, responsif, dan berkelanjutan. Dengan penguatan koordinasi, integritas Dana Desa, serta pengembangan BUMDes dan koperasi desa, paguyuban diproyeksikan menjadi motor penggerak pembangunan desa menuju Humbang Hasundutan yang semakin maju.
Jonaer Silaban
Terbit: Kamis 11 Desember 2025
Redaksi: ribaknews.id — Aktual, Kritis, dan Terpercaya







