Prakata:
Pembangunan ekonomi masyarakat Indonesia, menjadi momentum penting di era digitalisasi, dikarenakan perkembangan global di seluruh sektoral kini makin kompetitif, baik di dunia usaha, pemerintahan, sosial, wisata, budaya, pendidikan, kesehatan maupun bidang olahraga.
Karena itu, kami dari media RIBAK NEWS merupakan salah satu media online dan Cetak, hadir untuk terus membangun bangsa dan negara dalam bentuk pemberian informasi kepada masyarakat seputar perkembangan di segala aspek kehidupan yang semakin modern.
Harapan kami, semoga dunia usaha di semua bidang akan menjadikan Indonesia kuat dalam ekonomi dan sejahtera
TTd
Redaksi
Landasan Dan Payung Hukum :
Media RIBAK NEWS hadir dan berkembang di tengah masyarakat Indonesia,dibawah naungan :
AHU-0076696.AH.01.01.TAHUN 2025
NPWP : 1000 0000 0546 1876
NIB: 0909250044971
SUSUNAN REDAKSI
PIMPINAN UMUM/DIREKTUR:
dr. Bilmar Delano Sidabutar
KOMISARIS:
Dameria Silaban
Wakil Direktur:
Daniel Jefferson Sidabutar
PENASEHAT HUKUM:
Aleng Simajuntak, SH
SUSUNAN REDAKSI:
PIMPINAN REDAKSI:
Lamhot Silaban, ST (Wartawan Madya)
Redaktur:
Frish H Silaban
Kordinator Liputan Nasional:
Jonaer Silaban
Kabiro Tapanuli Utara:
Kabiro Humbang Hasundutan:
Kabiro Toba:
Kabiro Samosir:
Kabiro Dairi :
Kabiro Sibolga:
Kabiro Tapanuli Tengah:
Kabiro Pakpak Bharat:
Kabiro Karo:
Kabiro Medan:
Kabiro Deli Serdang:
Kabiro Simalungun:
Kaperwil Riau:
Kaperwil Jambi:
Kaperwil Sumatera Selatan:
Kaperwil Aceh:
Kaperwil Kepri:
Kaperwil DKI Jakarta:
Kode Etik Internal Perusahaan Pers Perhatian!!!
1. Wartawan RIBAK NEWS dibekali dengan kartu anggota atau surat tugas yang masih berlaku, serta namanya tercantum dalam Box Redaksi.
2. Narasumber bila merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan RIBAK NEWS atau mendapatkan perilaku tidak wajar dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi.
3. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi RIBAK NEWS
4. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Catatan Publik berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pokok Pers.
5. Ralat bisa melalui Telepon seluler dan WhatsApp dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dan pemohon wajib menyebutkan dengan jelas.
Apabila di temukan Wartawan yang Mengatasnamakan Media RIBAK NEWS tanpa dilengkapi kartu anggota (KTA), surat tugas serta namanya tidak tertera di Box Redaksi Media RIBAK NEWS Maka segala tindakannya diluar tanggung jawab redaksi. Terimakasih.
TTD
REDAKSI
Telp / WhatsApp: 081377139808



