JAKARTA — Kamis 16 April 2026. Ribaknews.id
Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Pendapatan Daerah Tahun 2026 menegaskan pentingnya transformasi digital dalam sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagai langkah strategis memperkuat kemandirian fiskal. Kegiatan yang digelar pada Kamis, 16 April 2026 di Jakarta tersebut menjadi ajang konsolidasi nasional dalam merumuskan arah kebijakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.
Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menekankan bahwa tantangan pengelolaan pendapatan daerah ke depan tidak hanya berkaitan dengan optimalisasi potensi, tetapi juga menyangkut reformasi sistem yang mampu menjawab tuntutan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Digitalisasi menjadi instrumen utama dalam memperbaiki tata kelola, sekaligus menutup celah kebocoran yang selama ini kerap terjadi dalam proses pemungutan pajak daerah.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Dr. Drs. Fatoni, M.Si., GRCE, dalam arahannya menyampaikan bahwa pemerintah daerah perlu melakukan lompatan transformasi melalui pemanfaatan teknologi informasi. Integrasi sistem pembayaran non-tunai, pemanfaatan basis data wajib pajak, serta penguatan pengawasan berbasis digital dinilai mampu meningkatkan kinerja pendapatan secara signifikan.
Selain itu, implementasi kebijakan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah juga menuntut kesiapan daerah dalam mengelola sumber pendapatan secara mandiri. Dalam kerangka tersebut, pajak daerah dan retribusi menjadi komponen vital yang harus dikelola secara profesional dan inovatif.
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menjadi salah satu daerah yang turut mengikuti Rakornas tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat strategi peningkatan PAD. Kehadiran Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Resva Panjaitan bersama Kepala Bidang Pendapatan Marintan Simbolon mencerminkan keseriusan daerah dalam merespons arah kebijakan nasional.
Dalam perspektif daerah, Humbahas memiliki sejumlah potensi yang dapat dikembangkan sebagai sumber pendapatan, antara lain sektor pertanian, pariwisata, serta aktivitas ekonomi masyarakat berbasis UMKM. Namun demikian, optimalisasi potensi tersebut masih memerlukan dukungan sistem yang terintegrasi dan berbasis data agar dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD.
Dibandingkan dengan daerah yang telah lebih maju dalam digitalisasi pajak, Humbahas masih memiliki ruang untuk melakukan percepatan, khususnya dalam penerapan sistem pembayaran elektronik dan pemutakhiran data objek pajak. Oleh karena itu, hasil Rakornas ini menjadi momentum penting untuk mengadopsi praktik-praktik terbaik yang telah diterapkan di daerah lain.
Rakornas juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan pendapatan daerah. Aparatur dituntut tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu mengoperasikan sistem digital serta melakukan analisis data untuk mendukung pengambilan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Di sisi lain, peningkatan kepatuhan wajib pajak menjadi tantangan tersendiri yang harus diatasi melalui pendekatan edukatif dan persuasif. Sosialisasi yang berkelanjutan, kemudahan akses pembayaran, serta transparansi penggunaan pajak menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan masyarakat.
Melalui forum ini, diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat reformasi pengelolaan pendapatan. Dukungan regulasi yang adaptif serta integrasi sistem nasional diyakini akan menjadi katalis dalam meningkatkan efektivitas pemungutan pajak daerah.
Bagi Pemkab Humbahas, Rakornas ini tidak hanya menjadi forum koordinasi, tetapi juga ruang pembelajaran strategis dalam menyusun langkah-langkah konkret ke depan. Penguatan sistem digital, optimalisasi potensi lokal, serta peningkatan kualitas pelayanan menjadi prioritas yang perlu segera diimplementasikan.
Dengan strategi yang terarah dan berbasis inovasi, Humbahas diharapkan mampu meningkatkan kinerja PAD secara signifikan. Lebih dari itu, penguatan kemandirian fiskal daerah akan memberikan dampak langsung terhadap percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Diterbitkan Media Ribak News ID
Penulis/Redaktur








