Senin 23 Maret 2026, Siborongborong
Ribaknews.id
Belum adanya tanggapan dari pihak Bandara Internasional Sisingamangaraja XII atas konfirmasi media terkait pengungkapan kasus sabu seberat ±2 kilogram mulai memicu sorotan lebih kritis. Dalam rentang satu hari sejak konfirmasi diajukan, tidak ada pernyataan resmi yang disampaikan, meski isu yang berkembang menyangkut kepentingan publik luas.
Informasi awal kasus tersebut disampaikan oleh Polres Tapanuli Utara melalui Kasi Humas, W. Baringbing, kepada sejumlah media pada Minggu (22/03/2026). Dalam keterangannya, aparat mengungkap penangkapan seorang kurir yang diduga membawa narkotika saat hendak berangkat melalui jalur udara di Bandara Silangit pada Kamis (19/03/2026).
Sehubungan dengan hal tersebut, media pada hari yang sama langsung melakukan konfirmasi kepada Kepala Bandara melalui bagian humas, yakni M.P. Sejumlah pertanyaan diajukan, mencakup prosedur pemeriksaan penumpang, sistem pengawasan barang bawaan, serta kemungkinan evaluasi internal menyusul terungkapnya kasus tersebut.
Namun hingga Senin (23/03/2026), atau sekitar satu hari setelah konfirmasi disampaikan, belum ada tanggapan resmi dari pihak bandara.
Dalam situasi normal, jeda waktu satu hari mungkin masih dapat dimaklumi sebagai bagian dari proses internal. Namun dalam konteks isu yang berkaitan dengan peredaran narkotika lintas wilayah, ketepatan waktu dalam memberikan informasi menjadi bagian dari tanggung jawab publik yang tidak dapat diabaikan.
Terlebih, dalam keterangan kepolisian disebutkan bahwa tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan pengiriman serupa melalui jalur yang sama. Pernyataan ini memang masih dalam tahap penyidikan dan belum menjadi fakta hukum yang final. Namun, substansi informasi tersebut cukup untuk menuntut adanya klarifikasi terbuka dari pihak yang memiliki otoritas atas sistem pengawasan di lokasi kejadian.
Di titik inilah persoalan tidak lagi semata tentang respons komunikasi, melainkan menyentuh aspek akuntabilitas.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan dan menyampaikan informasi yang berada di bawah kewenangannya secara cepat, tepat waktu, dan sederhana. Bahkan dalam Pasal 7 ditegaskan bahwa informasi publik wajib diberikan kepada pemohon, kecuali yang secara tegas dikecualikan.
Pertanyaannya kemudian: apakah informasi mengenai sistem pengawasan dan prosedur keamanan bandara dalam konteks pengungkapan kasus narkotika termasuk informasi yang harus ditutup?
Jika tidak, maka keterlambatan atau tidak adanya respons berpotensi menimbulkan kesan bahwa akses informasi publik tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam perspektif yang lebih luas, absennya penjelasan resmi justru membuka ruang spekulasi yang lebih besar di tengah masyarakat. Tanpa klarifikasi, publik hanya bertumpu pada satu sumber informasi, yakni dari aparat penegak hukum, tanpa mendapatkan sudut pandang dari pengelola fasilitas yang juga memiliki peran penting dalam sistem pengawasan.
Situasi ini berisiko menciptakan ketimpangan informasi.
Di sisi lain, keberhasilan pengungkapan kasus oleh aparat menunjukkan bahwa fungsi deteksi tetap berjalan. Namun pengakuan tersangka mengenai dugaan pengiriman berulang melalui jalur yang sama menuntut adanya respons yang tidak sekadar administratif, melainkan substantif.
Transparansi dalam konteks ini bukan hanya soal menjawab pertanyaan media, tetapi juga menyangkut upaya menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keamanan transportasi udara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bandara Internasional Sisingamangaraja XII belum memberikan keterangan resmi atas konfirmasi yang telah diajukan. Media tetap membuka ruang bagi pihak bandara untuk menyampaikan klarifikasi sebagai bagian dari hak jawab sekaligus memenuhi prinsip keberimbangan informasi.
Sejumlah awak media menyatakan akan terus melakukan konfirmasi lanjutan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, sekaligus memastikan bahwa setiap informasi yang beredar tetap diuji secara terbuka, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Diterbitkan Media Ribak News ID
Penulis/Redaktur







